Ancaman Untuk Yang Mencampuri Harga Kaum Muslimin

Telah menceritakan kepada kami Abdushamad, telah menceritakan kepada kami Yazid yaitu Ibnu Murrah Abu Al Mu’alla dari Al Hasan, dia menuturkan bahwa Ma’qil bin Yasar sedang menderita sakit yang cukup serius.
Kemudian ‘Ubaidullah bin Ziyad datang menjenguknya. Katanya, “Wahai Ma’qil, tahukah engkau bahwa aku telah menumpahkan darah?” Dia berkata; “Aku tidak tahu.” Katanya lagi, “Apakah kau tahu bahwa aku turut campur dalam (penentuan) harga barang kaum muslimin?” Dia berkata; “Aku tidak tahu.” Lalu Ma’qil berkata; “Dudukkanlah aku!.” Lalu dia melanjutkan; “Dengarlahlah wahai ‘Ubaidullah, kuberitahu kau sesuatu yang tidak hanya sekali dua kali aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa sedikit saja mencampuri harga kaum muslimin untuk menjadikannya mahal untuk mereka, maka sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala akan benar-benar mendudukkannya di atas tulang dari api pada hari Kiamat kelak.” Dia berkata; “Apakah kau mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?” Dia menjawab, “Benar, bukan hanya sekali atau dua kali.”
HR. Ahmad

Sumpah Untuk Suami Istri Yang Saling Tuduh

aku mendengar Sa’id bin Jubair berkata, “Aku ditanya mengenai dua orang yang saling melakukan li’an (sumpah) pada masa pemerintahan Ibnu Az Zubair, apakah keduanya dipisahkan? Maka aku tidak mengetahui apa yang akan aku katakan. Kemudian aku berdiri dari tempatku menuju rumah Ibnu Umar dan berkata, “Wahai Abu Abdurrahman, apakah dua orang yang melakukan li’an dipisahkan antara keduanya? Ia menjawab, “Ya, subhanallah. Sesungguhnya orang pertama yang bertanya mengenai hal tersebut adalah Fulan bin Fulan. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda… -‘Amru tidak berkata; bagaimana pendapatmu- seorang lelaki di antara kami melihat perbuatan keji pada isterinya, apabila ia berbicara maka hal itu adalah suatu perkara yang besar, -sedangkan ‘Amru berkata; ia telah melakukan perkara yang besar-, dan apabila ia diam maka ia diam dalam kondisi seperti itu.”
 Kemudian beliau tidak menjawabnya. Setelah itu, orang tersebut datang kepada beliau dan berkata, “Sesungguhnya perkara yang telah aku tanyakan kepada anda, telah diujikan kepadaku (membuat penderitaan). Kemudian Allah ‘azza wajalla menurunkan ayat-ayat tersebut pada Surat An Nuur: ‘(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), hingga firman Allah (dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (isteri), jika dia (suami) termasuk orang yang berkata benar) ‘ (Qs. An Nuur: 6-9). Maka beliau memulai dari laki-laki, menasehati, mengingatkan dan mengabarkan kepadanya, bahwa adzab dunia lebih ringan daripada ‘adzab akhirat. Kemudian orang tersebut berkata, ‘Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta.’ Kemudian kepada wanita, beliau nasehati dan mengingatkannya. 
Kemudian wanita tersebut berkata, ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ia telah berdusta.’ Kemudian beliau memulai dari yang laki-laki (untuk bersumpah). Maka laki-laki itu pun bersumpah empat kali dengan nama Allah, bahwa ia termasuk di antara orang-orang yang benar, dan yang kelimanya bahwa laknat Allah tertimpa kepadanya apabila ia termasuk orang yang berdusta. Kemudian kepada yang wanita, maka ia bersumpah sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa suaminya merupakan di antara orang-orang yang berdusta, dan yang kelimanya bahwa kemurkaan Allah tertimpa kepadanya apabila suaminya termasuk di antara orang-orang yang benar. Kemudian beliau memisahkan di antara mereka berdua.”

Postur Rasulullah

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak tidak pendek), dadanya bidang melebar antara dua pundaknya, janggutnya sedang, warna kulitnya kemerah-merahan dan rambutnya menjuntai hingga daun telinga. Aku melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan aku tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau.”
– HR. Nasa’i

Hukum Qisas

dari Al Mughirah bin An Na’man dari Sa’id bin Jubair, dia berkata; “Penduduk Kufah berselisih mengenai ayat ini: Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja…..Kemudian saya pergi menemui Ibnu Abbas dan bertanya kepadanya, kemudian dia berkata; “Ayat tersebut diturunkan di akhir ayat yang diturunkan dan tidak ada sesuatupun yang menghapusnya.”
– HR. Nasa’i

Pentingnya Berkata Insyaallah

“Sulaiman berkata, “Sungguh, aku akan menggilir sembilan puluh isteri pada malam ini, setiap orang dari mereka akan melahirkan anak yang akan berperang di jalan Allah.” Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Ucapkanlah ‘Insyaallah’.’ Namun Sulaiman tidak mengucapkannya, kemudian ia menggilir mereka dan tidak ada di antara mereka yang melahirkan kecuali seorang wanita yang melahirkan setengah manusia.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Seandainya Sulaiman mengucapkan, ‘Insyaallah’, maka ia tidak berdosa dan hal itu akan mewujudkan keperluannya.”
– HR. Nasa’i

Wasiat Digantikan Dengan Ayat Warisan

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Simak dari ‘Ikrimah mengenai firman Allah ‘azza wajalla: ‘(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) ‘ (Qs. Al Baqarah: 240). ‘Ikrimah berkata, “Ayat tersebut dihapus oleh ayat: ‘(Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari) ‘ (Qs. Al Baqarah: 234).
Design a site like this with WordPress.com
Get started