Tanah Makkah

“Sesungguhnya Allah telah membebaskan Makkah dari pembunuhan, atau pasukan gajah.” Abu Ubaidullah berkata, “Demikian Abu Nu’aim menyebutkannya, mereka ragu antara ‘pembunuhan’ dan ‘gajah’. Sedangkan yang lian berkata, “Gajah. Lalu Allah memenangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum Mukminin atas mereka. Beliau bersabda: “Ketahuilah tanah Makkah tidaklah halal bagi seorangpun baik sebelumku atau sesudahku, ketahuilah bahwa sesungguhnya ia pernah menjadi halal buatku sesaat di suatu hari. Ketahuilah, dan pada saat ini ia telah menjadi haram; durinya tidak boleh dipotong, pohonnya tidak boleh ditebang, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali untuk diumumkan dan dicari pemiliknya. Maka barangsiapa dibunuh, dia akan mendapatkan satu dari dua kebaikan; meminta tebusan atau meminta balasan dari keluarga korban.” Lalu datang seorang penduduk Yaman dan berkata, “Wahai Rasulullah, tuliskanlah buatku?” beliau lalu bersabda: “Tuliskanlah untuk Abu fulan.” Seorang laki-laki Quraisy lalu berkata, “Kecuali pohon Idzhir wahai Rasulullah, karena pohon itu kami gunakan di rumah kami dan di kuburan kami.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kecuali pohon Idzhir, kecuali pohon Idzhir.” Lalu dikatakan kepada Abu Abdullah, “Apa yang dituliskan untuknya?” Ia menjawab, “Khutbah tadi.”
(HR. Bukhari: 109)

Perbedaan Mukmin Dan Munafik

Bismillahirrahmaanirrahiim
_________________________
ORANG MUKMIN sangat berbeda dengan orang MUNAFIK dalam bersikap.
.
.
Orang MUKMIN HANYA TA’AT pada ALLAH dan RASUL-NYA, ta’at pd yg lain jika memang sesuai dlm rangka ta’at kpd Allah dan Rasul-Nya.
.
.
Orang MUKMIN tentu akan MENDAHULUKAN PERKATAAN ALLAH dam RASUL-NYA daripada perkataan orang2/ lainnya.
.
.
Orang MUKMIN akan TIDAK MAU MEMPERCAYAI (aplg MENGKHABARKN) hanya dari sekedar melihat/mendengar SEBELUM dia YAKIN akan KEBENARANNYA, krn segala pendengaran, penglihatan dan hati akn diminta tanggung jawabnya oleh Allah Yang Maha Menyaksikan.
.
.
Orang MUKMIN HANYA PEDULI PANDANGAN ALLAH, dia tdk peduli siapa yg menyanjung (memuji) dan yg mencelanya…baginya hanya Allah lah patokannya.
.
.
Orang MUKMIN HANYA MENCINTAI ALLAH dan mencintai apa/siapa yg dicintai-Nya.
Orang MUKMIN HANYA TAKUT KPD KETIDAKREDHAAN ALLAH saja.
.
.
Orang MUKMIN HANYA BERHARAP KPD ALLAH saja, harapan kpd yg lain hanya sebatas yg (diidzinkan-Nya.
.
.
Orang MUKMIN HANYA MEMAKMURKAN JASADNYA UTK AGAMA ALLAH semata, bukan utk kepentingan dunia yg hina ini.
.
.
Orang MUKMIN MENJUAL DIRI & HARTANYA HANYA UTK ALLAH yang telah menciptakannya dan sbg tempat kembalinya.
.
.
Orang MUKMIN MEMANDANG DUNIA INI HINA, hanya keindahan/kenikmatan di SURGALAH yg sebenar-benarnya kehidupan, terutama bertemu dg WAJAH ALLAH tuhannya dan tuhan semesta alam.
.
.
Banyak lagi KRITERIA MUKMIN yg selama ini kita pelajari dalam Al Qur-aan….
.
.
namun……..
SUDAHKAH itu menjadi petunjuk dan arahan selalu dalam langkah hidup kita ???
Yaa Rabb…jadikanlah Al Qur-aan sll sbg petunjuk dan penyejuk hati kami.
Aamiin Yaa Rabb.
.
.
HENDAKLAH KITA HATI2 DARI “MENGIKUTI KEBANYAKAN ORANG”.
.
.
” Dan jika kamu MENURUTI KEBANYAKAN orang-orang yang ada di muka bumi ini, niscaya mereka AKAN MENYESATKAN dari jalan Allah.
MEREKA tidak lain hanyalah mengikuti PRASANGKA belaka dan mereka tidak lain hanyalah BERDUSTA (terhadap Allah).
(QS. Al-An’am :116)
.
.
“Sesungguhnya Rabb-mu, Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang TERSESAT dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat PETUNJUK.
(QS. Al-An’am:117)

Sedekah Dan Hadiah Rasulullah

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Rabi’ah bin Abu Abdurrahman dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata; “Ada tiga pelajaran yang berkenaan dengan Barirah, salah satunya ialah ketika dimerdekakan dia diberi pilihan atas suaminya padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Hak perwalian ada pada orang yang memerdekakan’. Suatu kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemuinya, dan saat itu ada panci dari batu sedang mendidih berisi daging, tetapi beliau hanya dihidangi roti beserta lauk pauknya.
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya; “Bukankah panci tadi berisi daging?” Mereka menjawab; ‘Benar wahai Rasulullah, tapi daging itu adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, sedangkan anda tidak boleh memakan sedekah? ‘ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab; “Bagi Barirah daging itu berstatus sedekah, tapi bagi kita itu adalah hadiah.”
– HR. Malik

Tinggalkan Daging Biawak

Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dan Abu Bisyr dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa bibinya telah memberi hadiah mentega, biawak dan keju kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Lalu beliau memakan sebagian dari mentega dan keju, serta meninggalkan biawak karena merasa jijik. Dan biawak tersebut dimakan di atas meja makan beliau, seandainya biawak itu haram, maka biawak tersebut tidak akan dimakan di atas meja makan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
– HR. Abu Daud

Wanita Pezinah Yang Bertobat

Wanita Pezinah Yang Bertobat Dengan Kerelaan Hati. 
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim bahwa Hisyam Ad Dustuwa`i dan Aban bin Yazid keduanya menceritakan kepada mereka secara makna, dari Yahya dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhallab dari Imran bin Hushain bahwa ada seorang wanita -dalam hadits Aban ia dari Juhainah-
datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina dan sedang mengandung. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memanggil walinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada wali tersebut: “Perlakukan ia dengan baik, jika ia telah melahirkan, maka bawalah ia kemari.” 
Ketika wanita itu telah melahirkan, ia dibawa ke hadapan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pun memerintahkan agar hukuman dilaksanakan. Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), dan beliau kembali memerintahkan agar hukuman segera dilaksanakan, maka ia pun dirajam. Beliau lalu memerintahkan para sahabatnya (untuk menshalatkannya), mereka pun menshalatinya. Umar lantas berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menshalatinya padahal ia telah berzina!” beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, ia telah bertaubat, dan sekiranya taubatnya dibagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah maka akan mencukupi. Apakah engkau menemukan yang lebih utama dari upaya wanita ini, ia datang sendiri dengan kerelaan hati?”.
Namun perawi tidak menyebutkan dari Aban dengan lafadz ‘Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap) ‘. Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Wazir Ad Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Al Auza’i ia berkata, “Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), maksudnya adalah diikat.”
(HR. Abu Daud)

Jangan Mengganggu Anak-Anak

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan dari ‘Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika mengutus pimpinan pasukan, beliau memberi wasiat khusus untuk dirinya untuk bertaqwa kepada Allah dan wasiat kebaikan kepada kaum muslimin yang bersamanya. Beliau bersabda: “Berperanglah dengan nama Allah dan di Jalan Allah, perangilah orang yang kafir, berperanglah dan janganlah melampaui batas, berkhianat, memutilasi dan janganlah membunuh anak-anak.” Dalam hadits ini terdapat kisah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Mas’ud, Syaddad bin Aus, Imran bin Hushain, Anas, Samurah, Al Mughirah, Ya’la bin Murrah dan Abu Ayyub. Abu ‘Isa berkata; Hadits Buraidah adalah hadits hasan shahih. Para ulama memakruhkan Al Mutslah.
HR. Tirmidzi

Menjamu Tamu

Telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Asy-Sya’bi dari Al Miqdam Abu Karimah berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Melayani tamu dimalam hari itu wajib hukumnya. Jika pagi harinya si tamu berada diterasnya, maka menjadi hutang bagi si pemilik rumah, jika berkehendak si tamu boleh menuntutnya dan jika berkehendak boleh meninggalkannya.”
HR. Ahmad
Design a site like this with WordPress.com
Get started