Riba Jadi Gila

Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti mobil dan rumah, dengan melakukan transaksi riba. Padahal, pelaku riba mendapatkan ancaman dari Allah Ta’ala. Berikut ini kami sampaikan dua ayat dalam Al Qur’an tentang ancaman bagi pelaku riba, sebagai peringatan untuk kita semuanya.

Dibangkitkan dari Kubur dalam Keadaan Gila
Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan,”Para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini. Apakah maksud ayat ini adalah mereka tidaklah bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali dalam kondisi semacam ini, yakni bangkit dari kubur seperti orang gila atau kerasukan setan. Atau maksudnya adalah mereka tidaklah berdiri untuk bertransaksi riba (di dunia), (yaitu) mereka memakan harta riba seperti orang gila karena sangat rakus, tamak, dan tidak peduli. Maka ini adalah kondisi (sifat) mereka (pelaku riba) di dunia. Yang benar, jika sebuah ayat mengandung dua kemungkinan makna, maka ditafsirkan kepada dua makna tersebut semuanya.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1/1907)

Allah akan Menghancurkan Harta Riba
Allah Ta’ala berfirman,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)

Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis:

Pertama, menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. Akhirnya, harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepatnya.

Ke dua, menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907).

Bacaan Islami Lainnnya:

– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Gara-Gara Riba

Tahu tidak, biang keladi kemacetan di kota-kota besar di tanah air adalah riba. Kenapa bisa?

Bisa saja. Karena sekarang kredit leasing semakin merajalela. Jika kredit semakin dipermudah, berarti kendaraan bermotor semakin banyak di jalan-jalan. Kita lihat sendiri bagaimana jumlah motor dan mobil yang semakin meningkat belakangan ini. Bisa terjadikan peningkatan yang sangat dahsyat dikarenakan kredit semakin dipermudah. Coba bayangkan dengan uang satu juta, seseorang sudah bisa bawa pulang motor. Dengan DP 25 juta-an, mobil Avanza sudah bisa di tangan.

Itu semua yang mengakibatkan kemacetan. Jadi biang keladi sebenarnya adalah pada kredit leasing. Leasing saat inilah yang tak lepas dari riba.

Leasing yang Tak Lepas dari Riba
Pembelian mobil atau motor melalui jasa leasing atau jasa bank, mungkin jika kita saksikan seperti terjadi jual beli. Padahal kenyataannya yang terjadi adalah utang piutang.

Buktinya apa?

Yang sebenarnya terjadi adalah customer memesan kendaraan pada dealer dengan cara pembayaran tertunda. Karena pembayaran demikian, maka pihak dealer yang tidak ingin uang berputar lama bekerja sama dengan pihak leasing. Pembayaran secara cash dilakukan oleh pihak leasing pada dealer. Selanjutnya pelunasan pembayaran dari customer diteruskan pada pihak leasing.

Hakekat transaksi yang terjadi antara leasing dan konsumen bukanlah jual beli. Namun pihak leasing mengutangkan lantas mengambil untung dari utang piutang tersebut. Padahal para ulama telah sepakati bahwa setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan atau manfaat, maka itu adalah riba.

Misalnya ingin mendapatkan motor vario 17 juta rupiah secara cash. Namun cicilan lewat leasing atau bank menjadi 22 juta rupiah. Hakekat yang terjadi adalah 17 juta rupiah dipinjamkan dari pihak leasing atau bank dan 22 juta rupiah itulah total cicilannya. Keuntungan tersebutlah yang disebut riba.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)

Kenapa tidak bisa dikatakan jual beli?

Karena pihak leasing tidak memiliki kendaraan. Yang memiliki barang adalah pihak dealer yang langsung dijual pada pihak konsumen. Kalau dikatakan pihak leasing yang menjual tidaklah benar karena kendaraan tersebut tidak berpindah tangan pada pihak leasing. Pihak leasing pun bisa melanggar hadits berikut.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.

“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)

Riba Hanya Mengundang Murka Allah
Bukan hanya dampak dari menyebarnya kredit leasing yang dihukumi riba ini pada kemacetan jalan. Namun lebih daripada itu, tersebarnya riba semakin mengundang murka Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

Semoga Allah senantiasa mengaruniakan kita dengan yang halal dan menjauhkan kita dari yang haram.

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak

[Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan kata Syaikh Al Albani)

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Hubungan Suami Istri Itu Sedekah Berpahala

Berhubungan badan suami-istri adalah sedekah dan merupakan suatu kebaikan yang diberi ganjaran pahala.

Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »

“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’”[1]

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa berhubungan badan/jima’ suami-istri memberikan keuntungan yang sangat banyak baik dunia maupun akhirat. Di akhirat mendapatkan pahala, sedangkan di dunia mendapatkan berbagai kebaikan-kebaikan termasuk kebaikan kesehatan fisik dan psikologis. Beliau berkata,

اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب

“Ketahuilah bahwa syahwat jima’ (yang halal) adalah syahwat yang disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata demikian karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan, yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia serta memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata juga bahwa semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.”[2]

Dari segi kesehatan, jima’ memberikan beberapa manfaat, yaitu termasuk olah raga, latihan pernapasan, memperkuat tulang dan otot, menurunkan kolesterol, bisa meredakan nyeri, melindungi prostat serta mengeluarkan hormon-hormon alami yang bermanfaat bagi tubuh.

Untuk kesehatan psikologis, jima’ juga memberikan banyak manfaat seperti membuat pikiran menjadi fresh dan lebih bersemangat. Perhatikan beberapa nukilan berikut,

Ibnu ‘Uqail Al-Hambil berkata,

كنت إذا استغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.

“Ketika aku terkunci (mentok) pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan aku tuangkan ilmu padanya (mulai menulis)”, karena jima’ dapat membersihkan fikiran dan menguatkan pemahaman.”[3]

Al-Junaid berkata,

✍🏻 وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت. فالزوجة على التحقيق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذللك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.

“Aku membutuhkan jima’ sebagaimana aku membutuhkan makanan. Istri itu hakikatnya adalah asupan badan dan menjadi sebab bersihnya hati. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yang melihat perempuan lalu bersyahwat, maka Hendaknya ia menggauli istrinya.”[4]

Laki-laki yang sudah menikah dan mendapatkan istri untuk menyalurkan hasrat syahwatnya akan memiliki pikiran yang tenang dan tentram serta produktif. Ini yang dimaksud dengan menyempurnakan setengah agama sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”[5]

Maksud menyempurnakan agama adalah telah lebih terlindungi dari fitnah ujian syahwat dan zina, karena ia sudah menyalurkannya kepada yang halal, seorang wanita yang ia cintai yaitu istrinya.

Al-Qurthubi menjelaskan maksud hadits,

“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’[6]

Demikian semoga bermanfaat

Catatan kaki:

[1] HR. Muslim no. 1006

[2] Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah, Koiro

[3] Quwwatul Qulub karya syaikh Abu Thalib Al-Makkiy

[4] Ihya ‘ulumuddin hal. 389

[5] HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625

[6] Tafsir al-Qurthubi, 9/327

Suamiku Paham Agama, Alhamdulillah

Dalam berumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan kepada istrinya. Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), sebagaimana yang disangka oleh sebagian (atau banyak) suami. Akan tetapi, terdapat kewajiban penting yang banyak dilalaikan oleh para suami, yaitu mendidik dan mengajarkan perkara atau kewajiban-kewajiban dalam agama kepada istrinya.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Seorang suami hendaknya mendidik (mengajarkan) istrinya hal-hal yang bermanfaat untuk perkara agama dan dunianya.” (Fiqh Ta’aamul baina Az-Zaujain, hal. 10)

Kemudian beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)

Begitu pula pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu, setelah Malik dan rombongannya datang ke Madinah untuk khusus belajar agama kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama kurang lebih dua puluh hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Malik bin Huwairits ketika mau pulang ke kampung asalnya,

ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ، فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ

“Kembalilah ke istrimu, tinggallah di tengah-tengah mereka, ajarkanlah mereka, dan perintahkanlah mereka.” (HR. Bukhari no. 631, 7246, dan Muslim no. 674)

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَعَلِّمُوهُمْ

“Ajarkanlah mereka”; berkaitan dengan pengajaran (agama) secara teoritis. Istri dididik dan diajarkan tentang kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan perkara agama, misalnya perkara shalat, menutup aurat, adab berbicara dan keluar rumah, mendidik anak sesuai syariat, dan perkara-perkara agama yang lainnya.

Juga mengajarkan kepada istri tentang haidh dan nifas, karena banyaknya kewajiban agama yang berkaitan dengan perkara ini. Seorang suami hendaknya bisa mengajarkan dan memberi tahu istrinya, apakah ini darah haidh, ataukah darah istihadhah (darah penyakit), sehingga istri mengetahui kapan shalat dan kapan tidak shalat.

Sedangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَمُرُوهُمْ

“Perintahkanlah mereka”; ini lebih berkaitan dengan praktek (pengamalan) di dunia nyata. Karena tidak semua istri yang sudah diajarkan secara teoritis kemudian mengamalkannya. Sehingga menjadi kewajiban suami adalah mengingatkan, menegur dan memerintahkan istri ketika dia jumpai istrinya lalai dalam melaksanakan perkara-perkara yang wajib baginya.

Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,

“Di antara hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami memerintahkan istri untuk menegakkan agamanya dan menjaga shalatnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

“Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaaha [20]: 132)” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)

Peran suami adalah sebagai pendidik dalam keluarganya. Fungsi sebagai pendidik dalam keluarga ini tidaklah bisa berjalan sebagaimana mestinya kalau suami suka atau hobi “keluyuran” ke luar rumah, meninggalkan anak dan istri tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Misalnya, suami yang hobi naik gunung sampai berhari-hari, traveling (hanya sekedar jalan-jalan tanpa ada keperluan khusus), atau hobi-hobi yang lain sehingga suami banyak meninggalkan anak dan istri di rumah dan tidak mengawasi mereka secara langsung.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

فَأَقِيمُوا فِيهِمْ

“Tinggallah di tengah-tengah mereka.”

Jika suami tidak mampu mengajarkan perkara agama kepada istri
Jika suami tidak mampu mengajarkan agama kepada istri, maka kewajiban suami adalah mencarikan seseorang (misalnya, ustadz atau ustadzah) yang bisa mengajarkan perkara agama kepada istrinya. Atau suami mengizinkan istrinya untuk menghadiri majelis ilmu (pengajian) sehingga istri bisa belajar perkara agamanya. Dan jika ada kebutuhan mendesak untuk meminta fatwa berkaitan dengan kejadian yang dialami istri (misalnya, apakah darah yang keluar adalah darah haidh ataukah bukan), maka kewajiban suami adalah menanyakan kepada orang yang berilmu tentangnya.

Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,

“Hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami mengajarkan istri mengajarkan perkara-perkara dharuri (yang wajib diketahui) berkaitan dengan perkara agama, atau suami mengijinkan istri untuk menghadiri majelis ilmu. Karena kebutuhan istri untuk memperbaiki agamanya dan membersihkan (menyucikan) jiwanya tidaklah lebih remeh dibandingkan kebutuhan istri terhadap makanan dan minuman yang wajib dipenuhi oleh suami. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)

Istri termasuk dalam cakupan kata “ahlun” (dalam ayat di atas). Sehingga suami wajib menjaga istri dari api neraka dengan iman dan amal shalih. Sedangkan amal shalih itu harus dengan bekal ilmu dan ma’rifat (pengetahuan), sehingga memungkinkan bagi istri untuk menunaikan dan melaksanakannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh syariat.” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)

Manfaat Senyum

Bensin murni memang sangat dibutuhkan manusia zaman sekarang. Bensin murni pun –alhamdulillah– mudah dibuat, namun begitu pulakah halnya dengan “senyum murni”? Mudahkah ditunjukkan?

Senyum murni seringkali lebih sulit didapatkan daripada bensin murni, padahal dalam banyak keadaan senyum murni lebih dibutuhkan daripada bensin murni.

Banyak orang yang murah senyum, namun murnikah senyumannya?
Senyuman di dunia ini macam-macam, ada senyuman abang becak, penjual jamu, dan tukang parkir ke pelanggannya masing-masing. Ada pula senyuman guru, dosen, dan ustadz ke murid-murid mereka. Presiden pun dengan para menterinya sering nampak melemparkan senyuman di hadapan publik dan sorotan kamera.

Customer Service Officer (CSO) yang baik harus murah senyum, ramah, sopan, menarik, cepat tanggap, pandai bicara, menyenangkan, serta pintar memikat dan mengambil hati para pelanggannya, sehingga mereka merasa nyaman, betah, dan tidak bosan mengunjungi kantor kerjanya serta tidak segan mengemukakan masalah yang dihadapinya kepada sang CSO tersebut agar dibantu mendapatkan solusinya.

Namun, bagaimanakah jika kita -apapun profesinya- abang becak, tukang parkir sampai CSO, dan presiden sekalipun masuk ke dalam rumah kita masing-masing? Bertemu dengan anak, istri, atau suami dan orang tua kita? Harus berjam-jam bermu’amalah (interaksi) dengan keluarga kita? Ketika ‘jam rumah’ kita melebihi lamanya ‘jam kantor’ kita?

Ketika itu senyuman kita tidak lagi dihargai dengan duit, tidak lagi disorot kamera, tidak pula mempengaruhi kelarisan dagangan kita, serta tidak mempengaruhi promosi jabatan kita? Akankah ketika di dalam rumah senyuman kita masih bisa banyak mengembang sedap dipandang?

Senyum murni simbol akhlak yang indah
Senyum yang murni dari “kotoran”nya, murni dari interest harta, bukan karena sungkan atau perasaan gak enak kepada atasan dan bukan juga karena sekedar tuntutan profesi memang mahal harganya! Senyuman yang benar-benar murni lillahi Ta’ala ditunjukkan khususnya kepada anak, istri, dan orangtua. Dari rumahlah nampak ‘keaslian’ sebuah senyuman tidak jarang senyuman itu diiringi akhlak-akhlak indah yang lainnya.

Dari persaksian sang keluargalah seseorang lebih mudah diketahui akhlak aslinya ketimbang dari kesaksian konsumen atau customernya! Dari persaksian anak istrilah seorang suami lebih mudah dikenal karakternya. Dari kesaksian ibu kandungnyalah karakter seorang anak biasanya lebih valid diketahui.

Kaidah mengetahui akhlak diri kita
Kaidah tersebut adalah :

أن حقيقة المرأ تعرف في بيته أكثر منه خارجه

“Bahwa hakikat (akhlaq) seseorang lebih banyak diketahui di dalam rumahnya daripada di luar rumahnya”.

Dalil Kaidah :

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خيركم خيركم لأهله، و أنا خيركم لأهلي

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang terbaik akhlaknya terhadap istrinya dan aku adalah orang yang terbaik akhlaknya terhadap istriku” (HR. At-Tirmidzi 3895 dan Ibnu Majah 1977 dari Ibnu Abbas dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah 285).

Lafadz lainnya :

أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا وخياركم خياركم لنسائهم خلقا

“Kaum Mukminin yang paling sempurna imannya adalah orang yang terbaik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istri mereka” (HR. At-Tirmidzi 1162 dan Ibnu Majah 1978, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah 284).

Penjelasan :

Hadits yang agung ini menjadi dasar kaidah di atas “bahwa hakikat (akhlaq) seseorang lebih banyak diketahui di dalam rumahnya daripada di luar rumahnya” karena:

Dalam hadits ini disebutkan bahwa orang yang terbaik adalah orang yang paling baik akhlaknya terhadap orang yang terdekatnya, yaitu istrinya, padahal istri adalah wanita, makhluk yang lemah dari beberapa sisi, sehingga sebenarnya hal itu lebih memudahkan bagi sang suami untuk bertindak sewenang-wenang karena merasa menjadi kepala keluarga dan merasa lebih kuat dan lebih kuasa dari istrinya. Maka ketika sang suami sanggup tetap sabar berakhlak yang baik terhadap istrinya atau orang terdekat dari anggota rumah yang lainnya (misalnya anak dan orangtua), maka itu pertanda bahwa akhlak yang baik itulah akhlak aslinya. Itulah hakikat karakter aslinya.
Sebab yang kedua, karena pada umumnya kebanyakan manusia menghabiskan waktu terbanyak dalam berinteraksi di dalam rumahnya. Adapun di luar rumahnya seseorang berinteraksi dengan teman kantornya sebatas jam kantor saja, berinteraksi dengan dosen dan teman kuliahnya sebatas jam kuliah saja, namun seseorang berinteraksi dengan keluarganya belasan jam lamanya dalam setiap harinya, maka ketika seorang suami sanggup tetap sabar berakhlak yang baik terhadap istri, anak atau orangtuanya dalam waktu yang lama, ini menandakan bahwa akhlak yang baik itulah akhlak aslinya. Itulah hakikat karakter aslinya.
Faidah :

Alasan status berpredikat “terbaik” di sini sebagaimana dikatakan oleh As-Sindi rahimahullah dalam kitab Hasyiahnya :

و يحتمل أن المتصف به ،يوفق لسائر الصالحات ،حتى يصير خيّرا على الإطلاق، و الله أعلم

“Mengandung kemungkinan makna bahwa orang yang berakhlak terbaik terhadap istrinya itu mendapatkan taufik Allah sehingga bisa melakukan amal shalih yang lainnya (selain berakhlak yang baik kepada istrinya), hingga pada akhirnya menjadi berpredikat terbaik secara muthlak, wallahu a’lam”.

Berakhlak baik kepada keluarga memang penyebab datangnya taufik Allah untuk menjadi yang terbaik karena keluarga adalah orang-orang yang paling berhak mendapatkan keramahtamahan, kebaikan akhlak, perbuatan baik, dan penjagaan dari keburukan, sehingga berakhlak baik kepada mereka adalah perkara yang sangat dicintai oleh Allah, sedangkan Allah adalah As-Syakuur (Maha Mensyukuri amal hamba-Nya). Amal shalih yang sedikit dibalas dengan balasan yang berlipat ganda, sehingga akhlak baik seorang hamba terhadap keluarganya berpeluang diganjar dengan dimudahkan beramal shalih yang lainnya, hingga pada akhirnya menjadi berpredikat terbaik secara mutlak .

Adapun orang yang berlaku sebaliknya, buruk kepada keluarga, namun justru kepada orang lain sangat banyak kebaikannya, maka tanpa diragukan lagi orang ini -sebagaimana dijelaskan Asy-Syaukani rahimahullah- tercegah mendapatkan taufik Allah untuk menjadi orang yang berpredikat terbaik.

Renungan

Berapa banyak sepasang pemuda pemudi yang melakukan pacaran yang haram, ketika pacaran yang hanya beberapa jam saja di luar rumah mereka tampakkan demikian perhatian dan kasihsayangnya terhadap pasangannya, demikian besarnya kerelaan berkorban untuk pasangannya, namun begitu sah menjadi pasangan suami istri, nampaklah akhlak aslinya, mereka berdua atau salah satunya tidak mampu menyembunyikan akhlak aslinya selama puluhan tahun berumahtangga! Akhlaknya tersingkap dari dalam rumahnya!

Berapa banyak seseorang yang demikian ramahnya kepada teman-teman kuliahnya -apalagi lawan jenis yang dia sukainya-, namun saat bersama bapak/ibunya berubah menjadi sosok anak yang berperangai kasar, beda jauh dengan akhlaknya kepada teman-teman kuliahnya! Akhlaknya tersingkap dari dalam rumahnya!

Berapa banyak orang yang nampak pendiam, tertutup & pemalu di tengah masyarakatnya, jauh dari ghibah, jauh dari mencela dan berakhlak buruk kepada masyarakatnya, namun jika masuk rumahnya muncullah sifat aslinya yang keras kepada keluarganya. Rahasianya karena dia merasa tidak memiliki ‘kekuatan’ dan minder menghadapi masyarakatnya! Akhlaknya tersingkap dari dalam rumahnya!

Kalau orang yang tersingkap karakter aslinya orang biasa yang tidak punya jabatan, bisa jadi dampak buruknya tidak sebesar kalau yang tersingkap akhlak buruknya adalah orang-orang yang memiliki status sosial dan jabatan tinggi di masyarakatnya!

Sesungguhnya orang yang tidak baik dalam memimpin keluarganya dan buruk akhlaknya kepada mereka, bagaimana dia bisa baik memimpin dengan baik masyarakatnya?

Inilah rahasia besar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

خيركم خيركم لأهله، و أنا خيركم لأهلي

“sebaik-baik kalian adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”

Wallahu a’lam.

Siapa Idolamu?

Perkembangan kehidupan beragama Islam di negara kita
Alhamdulillah, banyak kaum muslimin di negara kita semakin meningkat kualitas keagamaan mereka. Hal ini nampak -di antaranya- dari semakin maraknya majelis-majelis ta’lim yang berciri khas sesuai dengan sunnah, diiringi dengan semangat yang semakin meningkat dalam mengamalkan ilmu-ilmu yang didapatkan di majelis-majelis ta’lim tersebut dalam kehidupan sehari-hari di berbagai bidang. Kalau dibandingkan kehidupan beragama Islam di negara kita sekarang dengan tempoe doeloe, saat tahun-tahun perjuangan kemerdekaan, tentu jauh berbeda, itu tidak bisa kita pungkiri dan itu harus kita syukuri.

Jangan terlena dan menutup mata
Geliat kehidupan beragama Islam di negara kita yang menggembirakan tersebut, memang harus kita syukuri, hanya saja tidaklah bijak jika kita terbuai dengan keberhasilan tersebut sembari menutup mata terhadap masih banyaknya kenyataan pahit di medan dakwah. Jika kita lihat kenyataan di masyarakat, masih sangat banyak kerusakan-kerusakan yang terjadi yang belum tergarap dan belum berubah. Kerusakan-kerusakan yang menggambarkan kerapuhan bangsa ini dalam banyak hal, menjadi PR kita semua. Dari mulai kerusakaan dalam masalah akhlak, perekonomian, olahraga, pendidikan, pariwisata,seni, budaya, sampai kerusakan yang terbesar yaitu kerusakan dalam bidang aqidah berupa kesyirikan dan kekafiran.

Bahkan tidak berlebihan barangkali jika dikatakan bahwa seluruh bentuk tipu daya setan ada “perwakilannya” di negara kita ini. Syirik, kekafiran/kemurtadan, ada, bahkan banyak. Bid’ah? ada juga kan? Bahkan mudah didapatkann. Dosa besar, zina, membunuh, mencuri sudah jadi berita media masa dan televisi sehari-hari, demikian pula tipu daya setan yang lainnya. Jika muncul sebuah pertanyaan “Di negara kita, mana yang lebih banyak terjadi? Perkembangan yang baik di atas atau kenyataan yang pahit itu?” Atau dalam bahasa yang sederhana, “Banyak orang-orang baiknya atau banyak orang-orang buruknya?” Sebuah pertanyaan yang menjadi renungan kita bersama.

Apakah penyebabnya?
Bukan sikap yang bijak jika seseorang tenggelam dalam perdebatan menjawab pertanyaan di atas tanpa ada usaha nyata merubah keadaan. Namun untuk merubah keadaan, kita perlu tahu apa akar masalahnya. Jika Anda berpandangan, “Masalahnya kompleks”, kamipun mengatakan, “Jangan putus asa”. Jika Anda berkomentar, “Ah, kita bisa apa?”, kamipun menyemangati, “Bekerjalah sesuai kemampuan dan mulailah dari diri sendiri”. Bukankah kumpulan individu yang baik sama dengan keluarga yang baik, kumpulan keluarga yang baik sama dengan masyarakat yang baik, dan kumpulan masyarakat yang baik sama dengan negara yang baik?

Memang benar, kenyataan masih banyaknya kerusakan di berbagai bidang di negara kita ini, penyebabnya kompleks dan pelik, namun sesungguhnya bisa disimpulkan pada dua sumber kerusakan. Apakah itu?

Yaitu: kerusakan ilmu dan kerusakan amal, kedua hal inilah induk dari segala penyakit masyarakat.

Dua induk penyakit tersebut:

Kerusakan ilmu (penyakit syubhat) meliputi seluruh bentuk kesalahan atau kerancuan dalam ilmu, keyakinan/ideologi, pemikiran, ide, pendapat, dan pemahaman.
Kerusakan amal (penyakit syahwat) meliputi segala bentuk kesalahan dalam amalan termasuk pula tidak mengamalkan ilmu.
Berkata Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah :

جِمَاع أمراض القلب هى أمراض الشبهات والشهوات

“Induk yang mengumpulkan seluruh penyakit hati itu ada dua: syubhat dan syahwat “ (Ighatsatul Lahfan:41). Dan sudah dimaklumi jika hati rusak, maka rusaklah anggota tubuh karena hati adalah raja bagi anggota tubuh.

Tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir penyebab kehancuran sebuah negara
Kerusakan-kerusakan yang banyak terjadi ,baik dalam bidang akhlak, perekonomian, olahraga, pariwisata, seni, budaya, politik, pendidikan sampai kerusakan yang terbesar, yaitu kerusakan dalam bidang aqidah berupa kesyirikan dan kekafiran yang terjadi di sebagian masyarakat kita, darimanakah asalnya?

Tahukah Anda dari mana asalnya budaya buruk tawuran, pacaran sampai hamil di luar nikah, kata-kata umpatan buruk yang lagi ngetren dan berbagai keburukan akhlak yang lainnya?

Tahukah Anda dari mana asalnya settingan bangunan mall-mall, pasar, sekolah, dan tempat-tempat pertemuan, rumah sakit yang bercampur aduk pria dan wanita?

Tahukah Anda dari mana asalnya perbankan ribawi, kredit, dan piutang jenis ribawi?

Tahukah Anda dari mana asalnya pakaian renang, senam aerobic, lari, balet, dan voley bagi wanita?

Tahukah Anda dari mana asalnya budaya tari yang menampakkan aurat, konser musik, pragawati, dan kontes kecantikan?

Tahukah Anda dari mana asalnya demokrasi, pemilu, demonstrasi, kampanye pemilu dan perkelahian antar anggota dewan dalam sidang dan berhukum dengan selain hukum Allah ?

Tahukah Anda darimanakah asalnya budaya korupsi, pornografi, pornoaksi, narkotik, dan mabuk-mabukan?

Tahukah Anda dari mana asalnya paham sekuler, liberal, dan pluralisme menyusup di sektor pendidikan?

Tahukah Anda dari mana asalnya perayaan hari raya natal, tahun baru masehi dan valentin?

Dan Tahukah Anda dari mana asalnya kerusakan terbesar berupa berbagai bentuk kesyirikan dan kekafiran, menyembah kuburan, menyembah patung?

Darimanakah semua itu berasal? Dan darimanakah diimpor?

Jelas, Islam tidak mengajarkan itu semua,Islam tidak pernah mengajarkan kerusakan karena Allah tidak mencintai kerusakan. Allah berfirman,

وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

“Dan Allah tidak menyukai kerusakan” (Al-Baqarah:205).

Di antara penyebab terbesar dari semua itu adalah tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir atau tasyabbuh (menyerupai) fasiq (pelaku kerusakan). Berkata Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah, “Tasyabbuh dengan mereka (orang-orang kafir) kembali kepada dua macam kerusakan, kerusakaan ilmu atau kerusakan amal. Perhatikanlah bahwa hal ini ada dalam firman Allah Ta’ala :

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

“Tunjukilah kami jalan yang lurus”

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

“(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat” (Al-Fatihah: 6-7).

Jenis kerusakan yahudi adalah kerusakan amal, sedangkan jenis kerusakan nasrani adalah kerusakan ilmu. Yahudi tahu namun tidak mengamalkan ilmunya,sedangkan nasrani beramal tanpa ilmu” (‘Asyru Qowa’id fil Istiqomah:39, Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr hafizhahullah).

Faidah:

Dalam kedua Ayat tersebut terdapat hubungan yang erat antara Shirot Mustaqim (pada Ayat ke-6) dengan menjauhi jalan yahudi dan nasrani (pada Ayat ke-7), yaitu tuntutan jalan yang lurus adalah menjauhi jalan orang-orang yang kafir sebagaimana tuntutan jalan penduduk surga adalah menjauhi jalan penduduk neraka. Oleh karena itu Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memberi judul salah satu bukunya dengan
اقتضاء الصراط المستقيم مخالفة أصحاب الجحيم

“Tuntutan jalan yang lurus adalah menyelisihi penduduk neraka jahim”.
Mengapa demikian? Jelas sekali penempuh jalan yang lurus berjalan menuju surga, sedangkan yahudi, nasrani, dan orang-orang kafir yang lainnya jalannya menuju ke neraka.

Jika kita perhatikan, kerusakan yang ada di tengah-tengah kaum muslimin (masyarakkat) ada dua kemungkinan
Seseorang berilmu, namun tidak mengamalkan ilmunya (baca kerusakan amal) yang berarti ini tasyabbuh dengan yahudi, atau
Seseorang beramal tanpa ilmu (baca kerusakan ilmu) yang berarti ini tasyabbuh dengan nasrani.
Dengan demikian sesungguhnya semua bentuk kerusakan di muka bumi ini hakikatnya ada sisi keserupaanya dengan kerusakan yahudi dan nasrani. Padahal mereka mengajak kepada kehancuran dan masuk ke dalam neraka. Jadi, jelaslah bahwa tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir merupakan penyebab kehancuran sebuah negara.

Mereka mengajak Anda masuk ke ‘lubang dhab‘, waspadalah
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob , pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para Sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (HR. Muslim).

Faidah :

Dhab itu tidak sama dengan biawak, walaupun mirip biawak. Oleh karena itu tidak tepat diartikan dengan biawak dengan sebab:
Klasifikasi ilmiahnya berbeda :
Biawak dalam bahsa Arab: ورل (varanus), lihat: http://id.wikipedia.org/wiki/Biawak.
Namun kalau Dhob: ضب (Uromastyx ), lihat: http://ar.wikipedia.org/wiki/ ضب.
Ukurannya lebih besar dari kadal dan lebih kecil dari biawak. Binatang ini biasanya hidup di padang pasir.
Dikatakan mirip karena sama-sama hewan reptil (melata).
Ciri Khas Lubang Dhab
Sempit, panjang, dan berkelak-kelok, menggambarkan sulitnya dimasuki manusia.
Dihuni kalajengking, menggambarkan bahaya memasukinya.
Kotor, dihuni serangga, dan yang lainnya, menggambarkan jorok tempatnya.
(Baca : http://ar.wikipedia.org/wiki/ ضب dan http://www.saaid.net/Doat/nizar/54.htm).

Tepatlah permisalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang fenomena meniru-niru gaya hidup orang-orang kafir yang sekarang ini banyak menimpa sebagian besar kaum muslimin. Bahkan untuk perkara-perkara yang sulit, bahaya dan menjijikkan (kotor) sekalipun, tetap saja ada di antara kaum muslimin yang melakukannya.

Dari mulai aliran musik yang neko-neko sampai aliran sekte-sekte keyakinan sesat mereka. Dari mulai dandanan yang menjijikkan sampai yang penampilan yang membahayakan kesehatan tubuh, semua ada saja sebagian kaum muslimin yang menirunya.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,
والمراد بالشبر والذراع وجحر الضب التمثيل بشدة الموافقة لهم ، والمراد الموافقة في المعاصي والمخالفات ، لا في الكفر . وفي هذا معجزة ظاهرة لرسول الله صلى الله عليهوسلم ، فقد وقع ما أخبر به صلى الله عليه وسلم

“Yang dimaksud dengan syibr(sejengkal) dan dzira’ (hasta) serta lubang dhab adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah yahudi dan nasrani. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang diikuti. Sabda beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini” (http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=7813&idto=7814&bk_no=53&ID=1249).

Nasihat
Jangan sembarang memilih idola! Inilah idola kita, yang ada dalam firman Allah,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (Al-Ahzab:21).

Wallahu a’lam.

Cinta Dalam Islam

Konon katanya,

Cinta itu indah…
Cinta itu buta…
Cinta itu pengorbanan…

Yang jelas, cinta adalah ruh dari setiap amalan. Sesungguhnya apa yang kita lakukan itu didasari oleh rasa cinta. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan: “landasan dari semua amalan adalah mahabbah (cinta). Seseorang tidak melakukan sesuatu kecuali karena sesuatu yang ia cintai. Baik untuk mencari suatu manfaat, atau untuk mencegah suatu bahaya baginya. Ketika ia melakukan suatu amalan, bisa jadi ia mencintai amalan tersebut secara dzatnya, seperti aktifitas makan1. Atau bisa jadi bukan pada dzatnya, semisal aktifitas berobat2. Dan ibadah kepada Allah itu dilandasi di atas cinta, bahkan itulah hakikat dari ibadah. Ketika anda beribadah tanpa cinta maka ibadah anda hanya sekedar kulit yang tidak ada ruh di dalamnya. Jika seorang hamba dalam hatinya terdapat rasa cinta kepada Allah dan rasa cinta untuk menggapai surga-Nya, maka ia akan menjalani jalan yang benar untuk menggapai hal itu”3.

Cinta itu ada yang ibadah ada yang bukan ibadah
Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ

“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah .Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal)” (QS. Al Baqarah: 165).

Diantara faedah dari ayat ini adalah bahwa cinta merupakan ibadah, dan orang-orang musyrik mempersembahkan cintanya kepada tandingan-tandingan kepada selain Allah. Cinta yang dimaksud di sini adalah cinta ibadah yang melazimkan pengagungan, perendahan diri dan ketaatan kepada yang mencintainya. Jika seseorang mencintai sesuatu sampai ia mengagungkan sesuatu tersebut, merendahkan diri di hadapan sesuatu tersebut dan menaatinya, maka ia telah mempersembahkan cinta ibadah kepada sesuatu tersebut.

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “mahabbah (cinta) itu ada 2 macam:

Cinta khusus yang merupakan cinta ibadah yang berkonsekuensi memberikan perendahan diri yang sempurna dan ketaatan kepada yang dicintainya. Dan ini hanya boleh diserahkan kepada Allah.
Cinta yang musytarikah, ini ada tiga macam:
Mahabbah thabi’i (cinta manusiawi), seperti cintanya orang yang lapar terhadap makanan
Mahabbah isyfaq (cinta yang berupa kasih sayang), seperti cintanya orang tua kepada anaknya
Mahabbah unsin wa ulfin (cinta yang berupa persahabatan), seperti cintanya seseorang kepada temannya atau sahabatnya”
Ketiga cinta ini tidak berkonsekuensi memberikan pengagungan dan perendahan diri. Seseorang tidak bersalah jika memiliki rasa cinta yang demikian dan juga tidak disebut syirik, namun wajib mendahulukan cinta yang jenis pertama dari pada jenis kedua” 4.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan hal senada: “Mahabbah dibagi menjadi 2 macam:

Mahabbah ibadah (cinta ibadah), yaitu cinta yang disertai perendahan diri dan pengagungan. Orang yang mencintai dengan cintai ini hatinya meninggikan dan mengagungkan sesuatu yang dicintainya serta mengkonsekuensikan ia untuk mematuhi apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. Ini khusus ditujukan kepada Allah. Barangsiapa selain mencintai Allah juga mencintai selain-Nya dengan cinta ibadah maka ia musyrik dengan jenis syirik akbar. Para ulama juga menamai cintai jenis ini dengan mahabbah khashah (cinta khusus).
Mahabbah yang bukan ibadah secara dzatnya. Ini ada beberapa macam:
Mahabbah fillah wa lillah (cinta karena Allah dan bersama-sama mencintai Allah).  Yaitu cinta yang muncul karena kecintaan kepada Allah. Yaitu, kita mencintainya karena ia dicintai oleh Allah. Kecintaan yang demikian kepada individu misalnya kepada para Nabi, para Rasul, shidiqiin, para syuhada, orang-orang shalih.Kecintaan yang demikian kepada amalan, misalnya cinta kepada amalan shalat, zakat, dan amalan-amalan kebaikan lainnya. Mahabbah jenis ini adalah turunan dari mahabbah jenis pertama yaitu mahabbatullah (mahabbah ibadah).
Mahabbah isyfaq war rahmah (cinta berupa kasih sayang). Sebagaimana seseorang mencintai orang tua, mencintai anak kecil, mencintai dhuafa, menyayangi orang sakit.
Mahabbah ijlal wa ta’zhim (cinta berupa pengagungan) yang bukan ibadah. Seperti seorang anak mencintai orang tuanya, mencintai gurunya, mencintai orang-orang sepuh yang shalih.
Mahabbah thabi’iyyah (cinta yang manusiawi). Seperti mencintai makanan, minuman, pakaian, kendaraan, tempat tinggal”
Yang paling mulia dari jenis-jenis mahabbah ini adalah jenis pertama (mahabbah ibadah), sedangkan jenis yang lainnya merupakan perkara mubah. Kecuali jika ia digandengkan dengan hal yang mengkonsekuensikan ta’abbud (penghambaan), maka ia menjadi ibadah. Misalnya, seseorang mencintai orang tuanya dengan bentuk mahabbah ijlal wa ta’zhim (cinta berupa pengagungan). Jika dalam mencintai orang tuanya dibarengi niat untuk ta’abbud kepada Allah, yaitu ia niatkan cinta tersebut untuk menegakkan birrul walidain, maka cinta tersebut menjadi ibadah. Demikian juga orang tua mencintai anaknya dengan bentuk mahabbah isyfaq. Jika dibarengi dengan niat ingin menegakkan perintah Allah untuk mendidik anak, maka ia menjadi ibadah”5.

Cinta adalah syarat diterimanya “Laa ilaaha illallah”
Mengucapkan “Laa ilaaha illallah” tidak sekedar di lisan saja, namun ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar ucapan tersebut diterima. Diantara syaratnya adalah al mahabbah, cinta. Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad menjelaskan: “(diantara syarat Laa ilaaha illallah adalah ) Al Mahabbah (cinta) yang menafikan al bughdhu (benci) dan al karhu (marah). Yaitu orang yang mengucapkan kalimat “Laa ilaaha illallah” wajib mencintai Allah, Rasul-Nya, agama Islam dan mencintai kaum Muslimin yang menegakkan perintah-perintah Allah dan menjaga batasan-batasannya. Dan membenci orang-orang yang bertentangan dengan kalimat “Laa ilaaha illallah” dan mengerjakan lawan dari kalimat “Laa ilaaha illallah” yaitu berupa kesyirikan atau kekufuran atau mereka mengerjakan hal yang mengurangi kesempurnaan “Laa ilaaha illallah” karena mengerjakan kesyirikan serta kebid’ahan.

Ini dalam rangka mengamalkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

أوثق عرى الإيمان الحب في الله والبغض في الله

“ikatan iman yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah”

Dan yang juga menunjukkan disyaratkannya mahabbah dalam keimanan adalah firman Allah Ta’ala:

{وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ} [البقرة:165]

“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah” (QS. Al Baqarah: 165).

Dan dalam Shahihain, dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ : أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

“Ada 3 hal yang jika ada pada diri seseorang ia akan merasakan manisnya iman: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selainnya, (2) ia mencintai seseorang karena Allah, (3) ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke dalam neraka’“6.

Tanda-tanda cinta
Cinta bukan sekedar pengakuan, namun cinta butuh pembuktian. Sekedar mengaku, semua orang pun bisa. Sebagaimana kata pepatah arab:

وكل يدَّعي وصلاً بليلى …. وليلى لا تقر لهم بذاكا

Semua orang mengaku punya hubungan dengan Laila… namun Laila tak pernah mengiyakan hal itu

Maka tidak ada gunanya seseorang sekedar mengaku mencintai Allah, tanpa adanya pembuktian. Lalu apa buktinya seseorang benar-benar mencintai Allah? Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Imran: 31).

Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “dalam ayat ini ada penjelasan tentang bukti cinta kepada Allah, manfaat dan buahnya. Bukti dan tanda cinta kepada Allah adalah mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Manfaat cinta kepada Allah serta buahnya adalah mendapatkan kecintaan dari Allah, rahmat-Nya serta ampunan-Nya” 7.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ

“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela” (QS. Al Maidah: 54).

Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan juga menjelaskan: “Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa cinta kepada Alalh itu ada empat tanda:

Orang-orang yang mencintai Allah itu berkasih sayang terhadap orang mu’min, yaitu mereka lembut dan menyayangi kaum Mukminin. Atha rahimahullah mengatakan: ‘terhadap kaum Mu’minin mereka seperti orang tua kepada anaknya’
Orang-orang yang mencintai Allah itu gagah dan berwibawa terhadap orang kafir, yaitu mereka menampakkan ketegasan, kehebatan dan ketinggian. Tidak menampakkan kerendahan dan kelemahan.
Orang-orang yang mencintai Allah itu berjihad di jalan Allah dengan jiwa, dengan tangan, dengan harta dan dengan lisan untuk meninggikan Islam dan meruntuhkan semua musuh Islam dengan segala jalan.
Orang-orang yang mencintai Allah itu tidak takut pada celaan para pencela. Perendahan orang terhadap mereka tidak memberi pengaruh terhadap apa yang mereka lakukan yaitu mencurahkan jiwa mereka untuk membela al haq“8.
Boleh mencinta, namun jangan bermaksiat dalam cinta
Sebagaimana dikatakan di atas bahwa cinta adalah ruh dari amalan, maka cinta adalah suatu yang alami ada dalam diri. Namun, jangan sampai ketika kita mencintai sesuatu selain Allah, itu merusak cinta kita kepada Allah, dengan bermaksiat dalam cinta kita.

Jangan sampai ketika mencinta, kita berbuat syirik. Seperti cintanya sebagian orang kepada selain Allah disertai perendahan diri di hadapan yang dicintainya juga pengagungan serta ketaatan kepadanya. Karena cinta jenis ini adalah cinta ibadah yang hanya diserahkan kepada Allah semata.

Jangan sampai ketika mencinta, kita berbuat bid’ah. Seperti cinta kepada para Nabi dan orang shalih sampai berlebihan dengan membuat-buat ritual baru dalam agama yang tidak ada tuntunannya. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).

Jangan sampai ketika mencinta, kita berbuat maksiat. Seperti dalam mencintai orang tua kita memenuhi permintaan mereka yang melanggar agama. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا طاعةَ في معصيةِ اللهِ . إنما الطاعةُ في المعروفِ

“tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf (baik)” (HR. Al Bukhari 7257, Muslim 1840).

Juga seperti seorang lelaki yang mencintai seorang wanita namun mencurahkan cintanya dalam pacaran, bukan pernikahan yang membuat mereka menjadi halal. Padahal pacaran adalah maksiat kepada Allah9. Pacaran juga selangkah menuju zina yang hakiki, dan bahkan pacaran sendiri adalah zina. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه

“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).

Ibnu Bathal menjelaskan: “zina mata, yaitu melihat yang tidak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dalam rangka bernikmat-nikmat dan dengan syahwat, demikian juga zina lisan adalah berlezat-lezat dalam perkataan yang tidak halal untuk diucapkan, zina nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Semua ini disebut zina karena merupakan hal-hal yang mengantarkan pada zina dengan kemaluan” (Syarh Shahih Al Bukhari, 9/23).

Maka, jangan sampai ketika kita mencintai sesuatu selain Allah, itu merusak cinta kita kepada Allah, dengan bermaksiat dalam cinta kita.

Semoga kita menjadi hamba-hamba yang mencintai Allah dengan sempurna dan semoga kita juga dibalas oleh Allah dengan cinta-Nya. Wallahu waliyut taufiq was sadaad.

Makna Silaturahmi

Menyambung silaturahmi adalah salah satu amalan yang mulia dan kewajiban dalam agama. Banyak ayat Al Qur’an dan hadits yang menghasung kita untuk menyambung tali silaturahim serta menjelaskan berbagai keutamaannya. Namun, sebagian orang salah paham dalam memaknai silaturahim, yang kesalah-pahaman tersebut terjatuh pada kesalahan dalam beragama. Semoga Allah memberi hidayah.

Perintah dan keutamaan silaturahim
Allah Ta’ala memerintahkan untuk menyambung tali silaturahim, dalam firman-Nya:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. An Nisa: 36).

Allah juga berfirman:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros” (QS. Al Isra: 26).

Ia juga berfirman:

فَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ذَلِكَ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung” (QS. Ar Rum: 38).

Demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau memerintahkan umatnya untuk menyambung silaturahim, dalam sabda beliau:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليصل رحمه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيراً أو ليصمت

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka sambunglah tali silaturahim. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka katakanlah yang baik atau diam” (HR. Bukhari).

Bahkan terdapat ancaman serius bagi orang yang memutus silaturahim, beliau bersabda:

لا يدخلُ الجنةَ قاطعُ رحمٍ

“Tidak masuk surga orang yang memutus silaturahmi” (HR. Bukhari – Muslim).

Dan diantara keutamaan menyambung silaturahim adalah diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من أحب أن يبسط له في رزقه، وينسأ له في أثره فليصل رحمه

“Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah tali silaturahmi” (HR. Bukhari – Muslim).

Dan ia juga merupakan salah satu sebab masuknya seseorang ke dalam surga. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أيها الناس، أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصلوا الأرحام، وصلُّوا بالليل والناس نيام, تدخلوا الجنة بسلام

“Wahai manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan, sambunglah silaturahim, shalatlah pada malam hari ketika orang-orang sedang tidur, kalian akan masuk surga dengan selamat” (HR. Ibnu Majah, At Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Makna silaturahim
Silaturahim (صلة الرحم) terdiri dari dua kata: shilah (صلة) dan ar rahim (الرحم). Shilah artinya menyambung. Dalam Mu’jam Lughatil Fuqaha disebutkan:

وهو مصدر وصل الشيء بالشيء: ضمّه إليه وجمعه معه

“shilah adalah isim mashdar. washala asy syai’u bisy syai’i artinya: menggabungkan ini dengan itu dan mengumpulkannya bersama” (dinukil dari Shilatul Arham, 5).

Sedangkan ar rahim yang dimaksud di sini adalah rahim wanita, yang merupakan konotasi untuk menyebutkan karib-kerabat. Ar Raghib Al Asfahani mengatakan:

الرحم رحم المرأة أي بيت منبت ولدها ووعاؤه ومنه استعير الرحم للقرابة لكونهم خارجين من رحم واحدة

“ar rahim yang dimaksud adalah rahim wanita, yaitu tempat dimana janin berkembang dan terlindungi (dalam perut wanita). Dan istilah ar rahim digunakan untuk menyebutkan karib-kerabat, karena mereka berasal dari satu rahim” (dinukil dari Ruhul Ma’ani, 9/142).

Dengan demikian yang dimaksud dengan silaturahim adalah menyambung hubungan dengan para karib-kerabat. An Nawawi rahimahullah menjelaskan:

وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَهِيَ الْإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ عَلَى حَسَبِ حَالِ الْوَاصِلِ وَالْمَوْصُولِ فَتَارَةً تَكُونُ بِالْمَالِ وَتَارَةً بِالْخِدْمَةِ وَتَارَةً بِالزِّيَارَةِ وَالسَّلَامِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

“adapun silaturahim, ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya” (Syarh Shahih Muslim, 2/201).

Ibnu Atsir menjelaskan:

تكرر في الحديث ذكر صلة الرحم: وهي كناية عن الإحسان إلى الأقربين من ذوي النسب، والأصهار، والتعطف عليهم، والرفق بهم، والرعاية لأحوالهم، وكذلك إن بَعُدُوا أو أساءوا, وقطعُ الرحم ضِدُّ ذلك كله

“Banyak hadits yang menyebutkan tentang silaturahim. Silaturahim adalah istilah untuk perbuatan baik kepada karib-kerabat yang memiliki hubungan nasab, atau kerabat karena hubungan pernikahan, serta berlemah-lembut, kasih sayang kepada mereka, memperhatikan keadaan mereka. Demikian juga andai mereka menjauhkan diri atau suka mengganggu. Dan memutus silaturahim adalah kebalikan dari hal itu semua” (An Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/191-192, dinukil dari Shilatul Arham, 5).

Dengan demikian, perbuatan baik dan menyambung hubungan terhadap orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dan nasab tidaklah termasuk silaturahim, dan tidak termasuk dalam ayat-ayat dan hadits-hadits mengenai perintah serta keutamaan silaturahim.

Salah kaprah memaknai silaturahim
Sebagian orang salah paham dalam memaknai silaturahim, dengan menganggap semua perbuatan menyambung hubungan dengan orang lain sebagai silaturahim. Jelas ini tidak tepat secara bahasa ataupun secara istilah syar’i. Dari kesalahan-pahaman ini muncul berbagai macam kesalahan lain yang sangat patut untuk kita koreksi. Diantaranya:

1. Menggunakan dalil-dalil tentang silaturahim pada perbuatan yang bukan silaturahim

Misalnya menggunakan dalil-dalil tentang silaturahim untuk mengajak orang mendatangi acara reuni sekolah, acara kumpul-kumpul rekan kerja, dan semisalnya. Lalu meyakini bahwa acara-acara ini memiliki keutamaan memanjangkan usia, meluaskan rezeki, menjadi sebab masuk surga, yang merupakan keutamaan-keutamaan silaturahim. Tentu ini tidak tepat.

2. Menggunakan dalih silaturahim untuk perbuatan yang dilarang agama

Misalnya menggunakan dalih silaturahmi untuk mengajak orang mendatangi acara karokean, merayakan ulang tahun seseorang, acara kumpul-kumpul bersama teman yang campur-baur antara lelaki dan wanita, dan sebagainya. Sehingga perbuatan-perbuatan yang dilarang agama tersebut disamarkan dengan nama silaturahmi yang merupakan kebaikan.

3. Menggunakan dalih silaturahim sehingga enggan meninggalkan keburukan

Misalnya enggan meninggalkan teman-teman yang buruk yang sering mengajak kepada maksiat dan hal-hal tidak bermanfaat dengan dalil tidak mau memutus tali silaturahim. Enggan berhenti berpacaran dengan dalil bahwa “putus” dengan pacar itu berarti memutus tali silaturahim. Enggan menolak ajakan teman untuk nongkrong tanpa manfaat dan berfoya-foya karena dalih takut memutus tali silaturahim.

Semua ini adalah kesalah-pahaman dalam memaknai dan mempraktekkan silaturahmi. Mereka mengira sedang ber-silaturahmi padahal bukan. Sehingga tidak berlaku perintah dan keutamaan-keutamaan silaturahim di dalamnya.

Selain itu, tidak dibenarkan mencampur-adukkan dan menyamarkan hal-hal yang batil dalih bahwa itu adalah perbuatan baik. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ

“dan janganlah kalian mencampur-adukkan kebenaran dengan kebatilan…” (QS. Al Baqarah: 42).

Silaturahim dalam bahasa Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, silaturahim atau silaturahmi dimaknai:

silaturahmi/si·la·tu·rah·mi/ n tali persahabatan (persaudaraan)

Maka dari sini kita ketahui terdapat perbedaan makna antara silaturahim dalam bahasa Arab atau dalam istilah syariat dengan silaturahmi dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Indonesia, silaturahim dimaknai lebih luas kepada semua orang, tidak hanya kepada orang yang memiliki hubungan kekebaratan saja.

Tentu saja tidak terlarang menggunakan kata silaturahim dalam konteks makna silaturahim dalam bahasa Indonesia, yaitu bermakna: persahabatan dan persaudaraan. Namun hendaknya tidak mengaitkannya dengan perintah dan keutamaan silaturahim dalam istilah syariat. Karena keduanya adalah hal yang berbeda.

Wallahu ta’ala a’lam.

Bacaan Islami Lainnnya:

– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Tatacara Perlakuan Terhadap Non Muslim

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi aliya bagi(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” (QS. Al Maidah: 51).

Berikut ini ringkasan perkara-perkara yang dilarang dan perkara-perkara yang dibolehkan terhadap orang kafir. Sengaja kami paparkan secara ringkas tanpa menyebutkan banyak penjelasan sisi pendalilan dan pendapat-pendapat para ulama agar tersampaikan dengan lebih singkat dan padat. Harapannya agar kaum Muslimin dan juga non Muslim, bisa memahami dengan singkat dan gamblang permasalahan ini.

Perkara-Perkara Yang Tidak Diperbolehkan
Tidak boleh mengikuti agamanya, mencakup semua ritual dan kepercayaannya
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam” (QS. Al Imran: 19).

Allah Ta’ala juga berfirman:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun).

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi“ (QS. Al Imran: 85).

Tidak boleh membantu non Muslim menghancurkan atau merendahkan Islam
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi auliya bagimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (QS. Al Maidah: 57).

Tidak boleh tasyabbuh bil kuffar, meniru kebiasaan yang menjadi ciri khas kaum non-Muslim
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum,  ia menjadi bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no.4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).

Yang dimaksud menyerupai orang kafir yang dilarang adalah menyerupai mereka dalam perkara-perkara dianggap oleh syariat sebagai tasyabbuh dan yang menjadi kekhususan mereka. Apabila suatu perkara bukan merupakan kekhususan mereka, namun dilakukan orang secara umum maka bukan tasyabbuh. Diantaranya contohnya: merayakan hari ulang tahun, merayakan hari lahir Nabi, meniup terompet, memuliakan hari Sabtu, merayakan imlek, merayakan tahun baru Masehi, dll.

Tidak boleh menghadiri atau merayakan perayaan kaum non-Muslim
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak melihat az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al Furqan: 72).
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan: “az zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al Qurthubi).

Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,

اجتنبوا أعداء الله في عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم

“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).

Ulama ijma akan hal ini. Disamping juga perbuatan ini termasuk tasyabbuh bil kuffar.

Tidak boleh menjadikannya teman dekat, pemimpin dan orang kepercayaan
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi aliya bagi(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” (QS. Al Maidah: 51).

Allah Ta’ala juga berfirman:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi auliya dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Al Imran: 28).

Makna auliya adalah: pemimpin; orang kepercayaan; orang yang dicenderungi untuk disayangi; teman dekat; wali. Ini semua makna yang benar dan tercakup dalam ayat.

Tidak boleh seorang Muslimah menjadikan lelaki non Muslim sebagai suami
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS. Mumtahanah: 10).

Tidak boleh pergi ke negeri non Muslim tanpa kebutuhan
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
أَنا بريءٌ من كلِّ مسلمٍ يُقيمُ بينَ أظهرِ المشرِكينَ

“Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal di antara mayoritas kaum Musyrikin” (HR. Abu Daud no. 2645, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Tsalatsatil Ushul menjelaskan bahwa dibolehkan safar ke negeri kafir dengan syarat:

1. Hendaknya seseorang memiliki cukup ilmu yang bisa memelihara dirinya dari syubhat.
2. Hendaknya memiliki agama yang kuat untuk menjaga agar tidak terjatuh dalam syahwat.
3. Hendaknya ia benar-benar berkepentingan untuk bepergian.

Dan dibolehkan tinggal di negeri non Muslim dengan syarat:

1. Merasa aman dengan agamanya.
2. Ia mampu menegakkan dan menghidupkan syi’ar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang.

Tidak boleh memuliakan non Muslim
Allah Ta’ala berfirman:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja“” (QS. Al Mumtahanah: 4).

Tidak boleh memakan sembelihan non Muslim yang selain Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani)
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)

Tidak boleh terlebih dahulu memberikan salam
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام

“Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167)

Tidak boleh memintakan ampunan bagi non Muslim yang sudah meninggal
Allah Ta’ala berfirman:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim” (QS. At-Taubah: 113).

Tidak boleh dimakamkan bersama dengan kaum Muslimin
Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (19/21) disebutkan,
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَعَكْسُهُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ

“Para fuqaha sepakat bahwa diharamkan memakamkan Muslim di pemakaman orang kafir atau sebaliknya, kecuali jika darurat”.

Tidak boleh menjadikannya saudara atau menyebutnya sebagai saudara
Allah Ta’ala berfirman:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah: 22)

Tidak boleh menzaliminya
Karena zhalim itu haram secara mutlak kepada siapapun, termasuk kepada orang kafir. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maa’idah: 8).

Dalam hadits qudsi, Allah ta’ala juga berfirman:

يا عبادي ! إني حرَّمتُ الظلمَ على نفسي وجعلتُه بينكم محرَّمًا . فلا تظَّالموا

“Wahai hambaKu, Aku telah haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku jadikan kezaliman itu haram bagi kalian, maka janganlah saling menzalimi” (HR. Muslim no. 2577).

اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ

“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no.12549, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 767).

Tidak boleh menyakitinya atau menganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin, yang sedang dalam perjanjian damai, atau kafir dzimmi
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا

“Barangsiapa yang membunuh orang kafir muahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).

Perkara-Perkara Yang Dibolehkan

Boleh bermuamalah atau bergaul dengannya secara umum, seperti: bermain bersama, belajar bersama, bekerja bersama, makan bersama, safar bersama, dan muamalah-muamalah yang lain. Tentunya muamalah adalah perkara yang sangat banyak jenisnya dan luas sekali. Kecuali terhadap lawan jenis, ada adab-adab Islam yang mengatur muamalah laki-laki dan wanita, diantaranya tidak boleh berduaan, tidak boleh bersentuhan, tidak boleh berpacaran, wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahram, dll.Karena hukum asal muamalah secara umum adalah mubah, kaidah fiqhiyyah mengatakan
الأصل في المعاملات الإباحة

“hukum asal muamalah adalah mubah”

Allah Ta’ala berfirman:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8),

Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,

واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ

“Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari.  Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264).

Boleh berjual-beli atau menggunakan produk buatan non Muslim
Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).

Boleh berbuat ihsan (baik) dengannya secara umum (memberi hadiah, memberi bantuan, berkata sopan, bersikap ramah, dll.)
Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, ia berkata:
ذُبِحتْ شاة لابن عمرو في أهله ، فقال : أهديتم لجارنا اليهوديّ ؟، قالوا : لا ، قال : ابعثوا إليه منها ، فإني سمعتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : ( ما زال جبريل يوصيني بالجار ، حتى ظننت أنه سيورِّثه )

Aku menyembelih kambing untuk Ibnu Umar dan keluarganya. Ibnu Umar berkata: “apakah engkau sudah hadiahkan kambing ini juga kepada tetangga kita yang Yahudi itu?”. Mereka berkata: “Belum”. Ibnu Umar berkata: “berikan sebagian untuk mereka, karena untuk mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk berbuat baik pada tetangga, hingga hampir aku menyangka tetangga akan mendapatkan harta waris” (HR. Tirmidzi 1943, dishahihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i dalam Shahih Al Musnad 797).

Boleh menjenguknya ketika sakit
Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
كان غُلامٌ يَهودِيٌّ يَخدِمُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فمَرِض، فأتاه النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَعودُه، فقعَد عِندَ رَأسِه، فقال له : أسلِمْ . فنظَر إلى أبيه وهو عندَه، فقال له : أطِعْ أبا القاسمِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فأسلَم، فخرَج النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وهو يقولُ : الحمدُ للهِ الذي أنقَذه من النارِ

“Ada seorang Yahudi yang suka membantu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Suatu hari ia sakit, Nabi pun menjenguknya. Nabi duduk di dekat kepadanya lalu mengatakan: ‘Masuk Islamlah anda!’. Lalu orang itu memandang kepada ayahnya yang ada di sampingnya, lalu ayahnya mengatakan: ‘Turuti perkataan Abul Qasim (Rasulullah)’. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun keluar dan berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan ia dari api neraka‘” (HR. Bukhari no.1356).

Boleh menyambung silaturahim dengan kerabat yang non Muslim
Asma’ radhiallahu’anha mengatakan,
أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ »

“Ibuku datang kepadaku dan ia sangat menyambung silaturahim denganku. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin silaturahim dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”. (HR. Bukhari no. 5978).

Boleh memakan makanan non daging sembelihan hasil olahan non Muslim, baik Ahlul Kitab atau bukan, selama tidak ada zat haram di dalamnya
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121).

Yang dilarang dalam ayat ini adalah daging sembelihan, adapun sayuran, buah-buahan, makanan laut, kue dan lainnya dari orang kafir maka tidak ada masalah selamat tidak ada zat haram. Dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).

Boleh memakan makanan daging sembelihan Ahlul Kitab, selama tidak ada zat haram di dalamnya
Allah Ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka” (Al-Maidah : 5).

Boleh seorang lelaki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab
Allah Ta’ala berfirman:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

“(dan dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Al-Maidah : 5).

Boleh bersentuhan kulit, kecuali terhadap lawan jenis
Karena dibolehkan bermuamalah dengan mereka, berjual-beli dengan mereka, dibolehkan menikahi wanita ahlul kitab. Maka konsekuensinya, bersentuhan kulit dengan non Muslim itu boleh. Adapun makna ayat:
فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ

“Sungguh orang-orang musyrik itu adalah najis” (QS. At Taubah: 28)

Syaikh Ibnu Jibrin mengtakan: “najis yang dimaksud disini adalah ma’nawiyah (konotatif), yaitu bahwa mereka itu berbahaya, buruk dan rusak. Adapun badan mereka, jika memang bersih, tentu tidak dikatakan najis secara hissiy (inderawi)” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Al Maktabah Asy Syamilah).

Maraknya Zina Oleh Islam KTP

Zina disebut sebagai fahisyah yaitu dosa yang sangat buruk karena dipandang buruk oleh syariat, oleh akal dan oleh fitrah yang lurus. Karena dengan melakukan zina maka ia telah melanggar hak Allah, melanggar hak wanita dan suaminya, merusak rumah tangga, mengacaukan nasab dan kerusakan yang lainnya


Hari valentine bagi pemuda-pemudi barat tidak lepas dari hubungan seks, baik pra nikah maupun pasca nikah. Padahal hubungan seks pra-nikah adalah perbuatan zina yang sangat menjijikan dan merupakan dosa besar.

Hari Valentine dan Zina
Tahukah anda bahwa hari Valentine bagi sebagian pemuda-pemudi barat adalah hari yang spesial sehingga mereka berharap bisa melakukan hubungan seks pertama kali di hari itu? Bahkan hari valentine bagi mereka tidak lepas dari pembicaraan mengenai hubungan seks. Dengan mudah anda bisa membaca “rahasia umum” ini dari bahasa-bahasa menjijikkan mereka di social media seputar hari valentine. Bahkan statistia.com merilis bahwa 32% responden mereka yang merupakan warga Amerika berusia 18 tahun ke atas, menyatakan berniat untuk melakukan hubungan seks di hari Valentine1. Masih dari situs statistia.com, bahwa 16% responden yang berstatus lajang, berniat untuk melakukan hubungan seksual dan 59% responden yang berstatus berpacaran juga demikian2. Angka-angka ini menunjukkan betapa hari Valentine tidak lepas dari budaya zina. Allahul musta’an!

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid menyebutkan:

عيد الحب عيد روماني جاهلي ، استمر الاحتفال به حتى بعد دخول الرومان في النصرانية ، وارتبط العيد بالقس المعروف باسم فالنتاين الذي حكم عليه بالإعدام في 14 فبراير عام 270 ميلادي ، ولا زال هذا العيد يحتفل به الكفار ، ويشيعون فيه الفاحشة والمنكر

“Hari Valentine adalah hari raya bangsa Romawi jahiliah. Hari tersebut terus berlangsung hingga masuknya bangsa Romawi ke dalam agama Nashrani. Hari ini dikaitkan dengan seorang pastur yang bernama Valentine yang dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270M. Hingga kini hari tersebut masih dirayakan orang-orang kafir dan mereka sebarkan perbuatan fahisyah (zina) serta berbagai kemungkaran di dalamnya”3.

Nahasnya, budaya zina ini mulai ditiru oleh pemuda-pemudi Islam. Awalnya mereka sekedar meniru perayaan hari Valentine saja dengan mengadakan perayaan-perayaan, membagi hadiah dan semacamnya. Namun lambat laun mereka juga meniru budaya zina di hari Valentine.

Besarnya dosa zina
Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).

Tingkat fatalitas zina dalam ayat ini bisa kita ketahui dari beberapa poin:

Penggunaan kata “jangan dekati” ini menunjukkan kerasnya larangan berzina karena mencakup juga semua hal-hal yang bisa menjerumuskan kepada zina. Maka semua hal yang bisa menjerumuskan kepada zina itu terlarang.

Zina disebut sebagai fahisyah yaitu dosa yang sangat buruk karena dipandang buruk oleh syariat, oleh akal dan oleh fitrah yang lurus. Karena dengan melakukan zina maka ia telah melanggar hak Allah, melanggar hak wanita dan suaminya, merusak rumah tangga, mengacaukan nasab dan kerusakan yang lainnya

Zina disebut sebagai “jalan yang buruk”, yaitu maknanya dosa yang besar.
(Taisir Karimirrahman, Syaikh As Sa’di).

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ عِنْدَ اللَّهِ أَكْبَرُ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: “dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab: “engkau menjadikan tandingan bagi Allah (baca: berbuat syirik) padahal Ia yang menciptakanmu”. Ibnu Mas’ud bertanya: “lalu apa lagi?”. Beliau menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu”. Ibnu Mas’ud bertanya: “lalu apa lagi? Beliau menjawab: “engkau berzina dengan istri tetanggamu“” (HR. Al Bukhari no. 4483).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

“Pezina tidak dikatakan mukmin ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57).

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:

الإيمان نزه فمن زنا فارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان

“Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman, di-shahihkan Al Albani dalam Takhrij Al Iman, 16).

Pelaku zina, hukumannya dicambuk atau dirajam
Karena sangat keji dan buruknya perbuatan zina, hukuman bagi pelaku zina pun sangat mengerikan dan menyakitkan. Agar manusia menjauh sejauh-jauhnya dari perbuatan ini. Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:

الزَّانِيَة وَالزَّانِي فاجلدوا كل وَاحِد مِنْهُمَا مائَة جلدَة وَلَا تأخذكم بهما رأفة فِي دين الله إِن كُنْتُم تؤمنون بِاللَّه وَالْيَوْم الآخر وليشهد عذابهما طَائِفَة من الْمُؤمنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 2).

Hukuman yang disebutkan ayat ini adalah bagi pezina yang belum menikah dan belum pernah menikah. Adapun bagi muhshan, orang yang sudah pernah menikah walaupun sekali, jika berzina maka hukumannya adalah dirajam sampai mati. Imam Adz Dzahabi Asy Syafi’i mengatakan:

قَالَ الْعلمَاء هَذَا عَذَاب الزَّانِيَة وَالزَّانِي فِي الدُّنْيَا إِذا كَانَا عزبين غير متزوجين فَإِن كَانَا متزوجين أَو قد تزوجا وَلَو مرة فِي الْعُمر فَإِنَّهُمَا يرجمان بِالْحِجَارَةِ إِلَى أَن يموتا

“Para ulama mengatakan ini (cambukan) adalah hukuman bagi pezina laki-laki maupun pezina perempuan di dunia. Namun jika mereka berdua masing-masing sudah menikah, atau pernah menikah walaupun hanya sekali, maka hukumannya adalah dirajam sampai mati” (Al Kabair, 50).

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata,

أن رجلاً من أسلمَ، جاء النبيَّ صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا، فأعرض عنه النبيُّ صلى الله عليه وسلم حتى شَهِدَ على نفسِه أربعَ مراتٍ، قال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم:أبك جنونٌ؟ قال: لا، قال: آحصَنتَ؟. قال: نعم، فأمرَ به فرُجِمَ بالمصلى، فلما أذلقته الحجارةُ فرَّ، فأُدرِك فرُجِمَ حتى مات. فقال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم خيرًا، وصلى عليه

“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ، والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة

“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)

Demikianlah ngerinya dosa zina, maka hukumannya pun berat dan ngeri. Namun pezina yang ditegakkan dihukuman atasnya, itu menjadi penghapus dosa zinanya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ

“Barangsiapa yang melakukan salah satu dari itu (syirik, mencuri, berzina, membunuh anak) maka hukuman yang ditegakkan atasnya di dunia adalah kafarah (penghapus dosa) baginya” (HR. Al Bukhari no. 18).

Dan ditegakkannya hukuman demikian bagi pezina, merupakan perlindungan bagi keamanan dan kehormatan umat manusia. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:

تطبيق الحدود فيها حماية؛ حمايةٌ للنفس، وحماية للعِرض، وحماية للمال، وحماية للأمن، أمن الجميع. وفيها حماية للمسلمين والضرورات الخمس التي هى: حفظ الدين، حفظ النفس، حفظ العِرض، حفظ المال،هذه هى الضرورات الخمس. وكل واحدة لها عقوبةً محددة، حتى يأمنَّ الناس على دمائهم وعلى أعراضِهم وعلى أموالهم، وكل حدود الله رحمة

“Penerapan hudud merupakan upaya perlindungan. Yaitu perlindungan bagi jiwa, kehormatan, harta serta sebagai penjagaan stabilitas keamanan masyarakat. Dan dalam penerapan hudud juga terdapat perlindungan bagi kaum Muslimin dalam dharuriyatul khams (lima perkara urgen), yaitu: penjagaan agama, penjagaan jiwa (nyawa), penjagaan kehormatan, penjagaan akal, dan penjagaan harta. Inilah dharuriyatul khams. Pelanggaran terhadap setiap poin ini terdapat hukuman tertentu. Sehingga terciptalah keamanan bagi darah manusia, kehormatan mereka, dan harta mereka. Setiap hudud yang Allah tetapkan itu merupakan rahmat”4.

Tentu saja yang berwenang menegakkan hukum ini adalah ulil amri atau orang yang mewakili ulil amri, bukan setiap orang.

Merebaknya zina merupakan sebab Allah timpakan bencana kepada suatu kaum
Allah Ta’ala berfirman:

كُلًّا أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ فَمِنْهُمْ مَنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُمْ مَنْ أَخَذَتْهُ الصَّيْحَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ خَسَفْنَا بِهِ الْأَرْضَ وَمِنْهُمْ مَنْ أَغْرَقْنَا وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

“Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu krikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur (halilintar), dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri” (Qs. Al-Ankabut: 40).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما ظهرتِ الفاحشةُ في قومٍ قطُّ يعملُ بها فيهم علانيةً ؛ إلا ظهر فيهم الطاعونُ والأوجاعُ التي لم تكن في أسلافِهم

“Tidaklah merebak perbuatan fahisyah di suatu kaum secara yang dilakukan terang-terangan, kecuali akan menyebar di kaum tersebut penyakit tha’un, dan berbagai penyakit yang belum pernah menimpa orang-orang sebelum mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 3/1225, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 2187).

Dari Ummu Salamah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إذا ظهرت المعاصي في أمتي، عَمَّهم بعذاب من عنده” . فقلت: يا رسول الله، أما فيهم أناس صالحون؟ قال: “بلى”، قالت: فكيف يصنع أولئك؟ قال: “يصيبهم ما أصاب الناس، ثم يصيرون إلى مغفرة من الله ورضوان“

“Jika maksiat telah menyebar diantara umatku, Allah akan menurunkan adzab secara umum”. Ummu Salamah bertanya: Wahai Rasulullah, bukankah di antara mereka ada orang shalih? Rasulullah menjawab: Ya. Ummu Salamah berkata: Mengapa mereka terkena juga? Rasulullah menjawab: Mereka terkena musibah yang sama sebagaimana yang lain, namun kelak mereka mendapatkan ampunan Allah dan ridha-Nya” (HR. Ahmad no.27355. Al Haitsami berkata: “Hadits ini ada 2 jalur riwayat, salah jalurnya diriwayatkan oleh para perawi yang shahih”, Majma Az Zawaid, 7/217).

Merebaknya zina merupakan tanda akhir zaman
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا

“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan” (HR. Bukhari no.80).

Tolak dan jauhi budaya Valentine
Telah jelas bagi kita bahwa perayaan Valentine bukan berasal dari Islam, bahkan berasal dari kaum kuffar. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).

Umar bin Khathab radhiallahu’anhu juga mengatakan:

اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ

“Jauhi perayaan hari-hari raya musuh-musuh Allah” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).

Ditambah lagi dengan kerusakan yang ada pada peringatan ini, yaitu budaya zina, semakin menambah lagi alasan untuk menolak dan menjauhi peringatan ini bagi seorang Muslim yang takut kepada Allah.

Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

ما يترتب على ذلك من المفاسد والمحاذير كاللهو واللعب والغناء والزمر والأشر والبطر والسفور والتبرج واختلاط الرجال بالنساء أو بروز النساء أمام غير المحارم ونحو ذلك من المحرمات، أو ما هو وسيلة إلى الفواحش ومقدماتها، ولا يبرر ذلك ما يعلل به من التسلية والترفيه وما يزعمونه من التحفظ فإن ذلك غير صحيح، فعلى من نصح نفسه أن يبتعد عن الآثام ووسائلها

“Perayaan (hari valentine) ini mengandung berbagai kerusakan dan hal-hal yang dilarang syari’at, seperti perbuatan yang sia-sia, permainan yang sia-sia, nyanyian, musik, kesombongan, terbukanya aurat wanita, tabarruj (menampakkan keindahan wanita) di depan lelaki non mahram, campur baur antara laki-laki wanita, keluarnya wanita dari rumahnya tanpa mahramnya, dan perkara-perkara haram lainnya. Atau perayaan seperti ini juga menjadi sarana terjadinya zina dan hal-hal yang mendekati zina. Hal tersebut tidak dibenarkan hanya dengan alasan mencari hiburan dan selingan, serta pengakuan mereka bahwa mereka dapat menjaga diri mereka. Ini tidak dibenarkan. Maka siapa yang sayang terhadap dirinya, hendaknya dia menjauhi perbuatan dosa dan sarana-sarananya”5.

Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kaum Muslimin kepada jalan yang lurus. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.

Design a site like this with WordPress.com
Get started