Biografi Saudah binti Zam’ah

Saudah binti Zam’a Istri yang Taat dan Menyenangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
NAMA DAN NASABNYA

Dia adalah ummul mukminin Saudah bintu Zama’ah bin Qois bin Abdu Syams bin Abdu Wudd Al-Amiriyyah radhiallahu’anha. Ibunya adalah Syamusy bintu Qois bin Zaid An-Najjariiyyah. Dia adalah wainta yang dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sepeninggal Khadijah radhiallahu’anha, kemudian menjadi istri satu-satunya bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk berumah tangga dengan Aisyah.

SIFAT-SIFATNYA
Dia termasuk golongan wanita yang agung dan mulia nasabnya. Tergolong para wanita yang cerdas akalnya. Perawakannya tinggi dan besar. Termasuk istri yang menyenangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kesegaran candanya.

PERNIKAHANNYA DENGAN RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Sebelum menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saudah telah menikah dengan Sakran bin Amr Al-Amiry, mereka berdua masuk Islam dan kemudian berhijrah ke Habasyah bersama dengan rombongan sahabat yang lainnya.

Ketika Sakran dan istrinya Saudah tiba dari Habasyah maka Sakran jatuh sakit dan meninggal. Maka jadilah Saudah menjanda. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminang Saudah dan diterima oleh Saudah dan menikahlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Saudah pada bulan Ramadhan tahun 10 Hijriyah.

Saudah adalah tipe seorang istri yang menynangkan suaminya dengan kesegaran candanya, sebagaimana dalam kisah yang diriwayatkan oleh Ibrahim AN-Nakha’i bahwasanya Saudah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah tadi malam aku shalat di belakangmu, ketika ruku’ punggungmu menyentuh hidungku dengan keras, maka aku pegang hidungku karena takut kalau keluar darah,” maka tertawalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ibrahim berkata, Saudah biasa membuat tertawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan candanya. (Thobaqoh Kubra, 8:54).

Ketika Saudah sudah tua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat hendak mencerainya, maka Saudah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah janganlah Engkau menceraikanku. Bukanlah aku masih menghendaki laki-laki, tetapi karena aku ingin dibangkitkan dalam keadaan menjadi istrimu, maka tetapkanlah aku menjadi istrimu dan aku berikan hari giliranku kepada Aisyah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabulkan permohonannya dan tetap menjadikannya salah seorang istrinya sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal. Dalam hal ini turunlah ayat Alquran,

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلاَجُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ اْلأَنفُسُ الشُّحَّ وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi kedauanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa: 128)

KEUTAMAAN-KEUTAMAANNYA

Aisyah berkata, “Saudah meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam Muzdalifah untuk berangkat ke Mina sebelum berdesak-desakkannya manusia. Dia adalah perempuan yang berat jika berjalan, sungguh kalau saat itu aku meminta izin kepadanya lebih aku sukai daripada orang yang dilapangkan.” (Thobaqoh Kubra, 8:54)

Aisyah berkata, “Aku tidak pernah melihat wanita yang paling aku ingin sekali menjadi dia daripada Saudah bintI Zam’ah, ketika dia tua dia berikan gilirannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadaku.” (Shahih Muslim, 2:1085)

Di antara keutamaan Saudah adalah ketaatan dan kesetiaannya yang sangat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Di antara keutamaan Saudah adalah ketaatan dan kesediaannya yang sangat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika haji wada’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada istri-istrinya, “Ini adalah saat haji bagi kalian kemudian setelah ini hendaknya kalian menahan diri di rumah-rumah kalian,” maka sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Saudah selalu di rumahnya dna tidak berangkat haji lagi sampai dia meninggal. (Sunan Abu Dawud 2:140)

Suatu saat Sa’ad bin Waqqash dan Abd bin Zam’ah saudara laki-laki Saudah berebut seorang anak di hapadan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah ini adalah anak saudaraku Utbah bin Abi Waqqash yang telah diserahkan kepadaku semasa hidupnya, lihatlah kemiripannya dengannya,” Abd bin Zam’ah berkata, “Wahai Rasulullah ini adalah saudaraku karena dilahirkan di ranjang bapakku dari budak perempuannya,” maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat anak tersebut dan merasakan kemiripannya yang sangat dengan Utbah bin Abi Waqqash, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Dia adalah milikmu wahai Abd. Anak adalah bagi pemilik ranjang, dan yang berzina terhalang darinya, dan berhijablah Engkau darinya wahai Saudah!” Aisyah berkata, “Maka anak itu tidak pernah melihat Saudah sesudah itu.” (Shahih Bukhari,  2:773 no  6749 dan Shahih Muslim, 2:1080)

Aisyah berkata, “Sesudah turun ayat hijab keluarlah Saudah di waktu malam untuk menunaikan hajatnya. Dia adalah wanita yang berperawakan tinggi besar sehingga mudah sekali dibedakan dari wanita yang lainnya. Saat itu Umar melihatnya dan berkata, “Wahai Saudah demi Allah kami tetap bisa mengenalimu,” maka lihatlah bagaimana Engkau keluar, maka Saudah segera kembali dan menuju kepada Rasulullah yang waktu itu di rumah Aisyah. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang makan malam, di tangannya ada sepotong daging, maka masuklah Saudah kepadanya seraya berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku keluar untuk sebagai keperluanku dalam keadaan berhijab tetapi Umar mengatakan ini dan itu,” maka saat itu turunlah wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian para wanita untuk keluar menunaikan hajatmu.” (Shahih Bukhari, 1:67 no. 4795 dan Shahih Muslim 4:1709)

Saudah terkenal juga dengan kezuhudannya, ketika Umar mengirim kepadanya satu wadah berisi dirham, ketika sampai kepadanya maka dibagikannya (Thobaqoh Kubra, 8:56 dan Dishahihkan sanadnya oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishobah, 7:721).

PERAN SAUDAH BINTI ZAMA’AH DI DALAM PENYEBARAN SUNNAH-SUNNAH RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Saudah termasuk deretan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghafal dan menyampaikan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis-hadisnya diriwayatkan oleh para imam yang terkemuka seperti Ahmad, Bukhari, Abu Dawud dan Nasai.

WAFATNYA

Saudah meninggal di akhir kekhilafan Umar di Madinah tahun 54 Hijriyah. Sebelum dia meninggal, dia mewasiatkan rumahnya kepada Aisyah. Semoga Allah meridhainya dan membalasnya dengan kebaikan yang melimpah.

Biografi Khadijah binti Khuwailid

Dia adalah Ummul Mukminin Khadijah binti Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushay al-Quraisyiah al-Asadiyah. Ibunya bernama Fatimah binti Zaidah bin Jundub. Beliau dilahirkan di Mekah tahun 68 sebelum hijrah. Ia berasal dari keluarga bangsawan Quraisy. Khadijah dididik dengan akhlak mulia dan terhormat sebagai seorang wanita. Sehingga tumbuhlah ia dengan karakter yang kuat, cerdas, dan menjaga kehormatan.

Nasab Khadijah bertemu dengan nasab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kakek kelima, Qushay. Ia adalah wanita pertama yang dinikahi oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang pertama yang menerima dakwah Islam. Dan wanita yang paling dicintai beliau.

Khadijah di Masa Jahiliyah

Di masa jahiliyah, sebelum kenal dengan Rasulullah, Ummul Mukminin Khadijah radhiallahu ‘anhu dikenal sebagai seorang wanita yang kaya dan seorang pedagang besar. Ia bekerja sama dengan laki-laki untuk bagi hasil barang dagangannya. Karena laki-lakilah yang terbiasa bersafar ke Syam untuk berdagang. Sedangkan wanita-wanita di masa itu tidak terbiasa keluar-keluar menuju tempat yang jauh. Inilah tradisi Arab kala itu, hal ini juga sesuai dengan sifat menjaga kesucian diri yang beliau miliki.

Hari-hari terus berlalu, hingga beliau mendengar kisah tentang seseorang yang bernama Muhammad bin Abdullah. Seorang laki-laki yang berakhlak mulia. Jujur lagi terpercaya. Jarang sekali terdengar di masa jahiliyah ada seorang laki-laki memiliki sifat sedemikian mulia. Ia kirim seseorang untuk menawarkan kerja sama dagang menuju Syam. Ia berikan barang kualitas super, yang tidak ia percayakan kepada pedagang lainnya.

Ketika Khadijah dan Muhammad telah sepakat bekerja sama, Khadijah menyertakan seorang budak laki-lakinya yang bernama Maisaroh untuk membawa barang dagangan itu hingga ke Syam. Di daerah Romawi itu, Muhammad bin Abdullah berteduh di bawah pohon dekat dengan kuil milik seorang pendeta. Si pendeta datang mendekati Maisaroh. Ia berkata, “Siapa laki-laki yang berteduh di bawah pohon itu?” “Ia seorang laki-laki Quraisy dari penduduk al-Haram”, jawab Maisaroh. Si pendeta berkata lagi, “Tak seorang pun yang singgah di bahwa pohon ini kecuali seorang nabi.”

Kemudian Rasulullah mulai menjual barang dagangannya dan membeli barang lainnya yang beliau inginkan. Sesampainya di Mekah, beliau menemui Khadijah dengan hasil keuntungan dagangnya. Kemudian Khadijah membeli barang bawaannya. Beliau pun mendapatkan untung berkali lipat.

Maisaroh mengabarkan tentang kemuliaan akhlak Muhammad bin Abdullah dan sifat-sifatnya yang istimewa, yang ia lihat saat bersafar bersama. Demikianlah safar, ia menampakkan sesuatu yang tersembunyi dari perangai manusia. Terlebih safar di masa itu yang kendaraan dan keadaannya tidak senyaman sekarang.

Membuka Hati Untuk Laki-Laki Mulia

Sebelumnya Khadijah telah menikah dua kali. Pertama menikah dengan Atiq bin A’id al-Makhzumi, kemudian ia meninggal. Dan yang kedua, dengan Abu Halah bin Nabbasy at-Tamimi, yang juga meninggal. Tapi dari Abu Halah, ia mendapatkan seorang putra yang bernama Hind bin Abu Halah. Setelah itu, Khadijah menutup hatinya dari semua laki-laki. Ia tak ingin lagi menikah dan memutuskan hidup sendiri. Tapi, cerita-cerita tentang Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ia dengar dari orang-orang dan dari Maisaroh menggoyahkan keteguhannya. Ia begitu kagum dengan seorang laki-laki yang begitu mulia akhlaknya. Tidak hanya mendengar, ia pun membuktikkan dan “mengujinya” dengan mengajak kerja sama dalam masalah uang. Semakin tampaklah amanahnya dan sifat-sifat mulia lainnya.

Dari sini dapat kita petik pelajaran, saat tertarik dengan seorang laki-laki atau perempuan, jangan tergesa-gesa menyatakan perasaan padanya. Uji dulu akhlaknya, apakah kebaikan yang disampaikan seseorang tentangnya benar atau hanya kabar burung saja. Khadijah adalah wanita yang cerdas, ia tidak tergesa-gesa. Emosinya stabil. Sehingga ia bisa mengetahui kabar tentang Nabi Muhammad, tanpa membuatnya merasa malu atau jatuh harga dirinya.

Singkat cerita, terjadilah pernikahan antara dua orang yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Khadijah binti Khuwailid. Maharnya adalah 500 dirham. Hal ini semakin menegaskan bahwa jodoh seseorang sesuai dengan keadaan dirinya. Pernikahan ini berlangsung saat Muhammad bin Abdullah belum mendapatkan kedudukan istimewa sebagai seorang nabi dan rasul. Sebelum Muhammad dikenal dan memiliki banyak pengikut. Sebelum Muhammad kaya dan menjadi pemimpin negara. Rumah tangga keduanya berlangsung kurang lebih selama 25 tahun. Muhammad berusia 25 tahun dan Khadijah 40 tahun.

Kedua pasangan mulia ini terus bersama hingga Khadijah wafat di usia 65 tahun. Dan Rasulullah berusia 50 tahun. Ini adalah masa terlama kebersamaan nabi bersama istrinya, dibanding dengan istri-istri yang lain. Nabi tak menikahi wanita lain saat bersama Khadijah. Hal itu karena kemuliaan yang dimiliki Khadijah. Ia juga memberi beliau putra dan putri. Qasim, Abdullah, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan si bungsu Fatimah adalah buah dari pernikahan keduanya.

Memeluk Islam

Allah Ta’ala menganugerahkan Ummul Mukminin Khadijah hati dan ruh yang suci dan cahaya keimanan. Sehingga ia begitu siap ketika kebaikan datang menghampirinya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu pertama:

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan.” [Quran Al-Alaq: 1].

Nabi segera pulang dalam keadaan takut dan gemetar. Kemudian beliau bertemu dengan istrinya. “Selimuti aku. Selimuti aku.”, kata Nabi. Khadijah menyelimutinya sampai rasa cemasnya sirna. Nabi berkata,

أَيْ خديجة، ما لي لقد خشيت على نفسي

“Khadijah, apa yang terjadi padaku? Aku khawatir terjadi apa-apa pada diriku.” Khadijah menanggapi dengan kalimat yang sangat berarti bagi pskisi Nabi, ia berkata,

كلا أبشر، فوالله لا يخزيك الله أبدًا، فوالله إنك لتصل الرحم، وتصدق الحديث، وتحمل الكلَّ، وتكسب المعدوم، وتقري الضيف، وتعين على نوائب الحق

“Tidak. Bergembiralah! Demi Allah, Dia tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah, engkau adalah seorang yang menyambung silaturahim, jujur ucapannya, memikul kesulitan orang lain, menanggung orang yang tidak punya, memuliakan tamu, dan mendukung usaha-usaha kebenaran.”

Kemudian ia mengajak Nabi menemui sepupunya, Waraqah bin Naufal. Di masa jahiliyah, Waraqah adalah seorang laki-laki Nasrani. Ia menulis Injil dengan Bahasa Arab. Dan ia sudah tua sampai-sampai buta karena ketuaannya. Ia memberi kabar baik kepada Nabi. Waraqah bercerita bahwa apa yang baru saja beliau jumpai adlaah an-Namus (Jibril) yang juga datang menemui Musa.

Dalam keadaan yang aneh dan membingungkan itu, Khadijah lah orang pertama yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Tentu hal ini semakin meringankan beban psikis Nabi. Nabi tak pernah mendengar sesuatu pun dari Khadijah yang membuat beliau tidak suka. Tidak mendustakannya dan membuatnya bersedih. Melalui wanita mulia ini, Allah berikan banyak jalan keluar dan kemudahan untuk beliau. Saat ia pulang mendakwahkan risalahnya, Khadijah selalu membuatnya jiwa kembali teguh dan bersemangat. Meringankan dan membenarkannya di saat orang-orang mendustakannya.

Membayangkan keadaan tersebut. Dan sulitnya merintis dakwah di tengah orang-orang yang mengingkari. Tidak hanya mengingkari, mereka juga memusuhi dan merespon dakwah dengan gangguan. Tapi beliau memiliki istri seperti Khadijah. Yang melapangkan dan tak pernah mengecewakannya sedikit pun. Dari sini kita tahu, mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi wanita lain selain dirinya saat ia masih hidup.

Wanita Yang Cerdas

Semua sumber-sumber sejarah yang menceritakan biografi Khadijah pasti menukilkan bahwa beliau adalah wanita yang cerdas. Hal itu terlihat dari bagaimana Khadijah meneliti sifat Muhammad bin Abdullah sebelum menjadi nabi dan bagaimana ia mampu bernegosiasi membersarkan usahanya.

Kecerdasarnnya yang lain adalah saat ia ingin menikah dengan Nabi. Ia memilih seorang utusan yang bernama Nafisah bin Maniyah. Wanita ini ia pilih dan tugaskan meneliti Nabi Muhammad setelah pulang dari Syam. Agar ia tidak merasa malu -karena umumnya wanita malu menyatakan perasaan terlebih dahulu-, tampaklah seolah-olah Nabi Muhammad lah yang menginginkan Khadijah dan meminta dirinya untuk menikah dengan beliau.

Setelah menikah, kembali Khadijah memberi ketaladanan dalam kematangan akal dan pikiran. Ia tidak panik tatkala suaminya dalam kebingunan menerima wahyu pertama. Ia jawab dengan yakin bahwa Allah tidak akan menghinakan suaminya. Jawaban itu ia kuatkan dengan alasan-alasan. Sehingga sang suami benar-benar merasa tenang. Tidak cukup sampai di situ, ia bawa suaminya ke Waraqah agar semakin tenang dengan peristiwa ajaib yang tengah terjadi. Perhatikanlah tahapan-tahapan Khadijah dalam menenangkan suaminya dalam menerima wahyu, pasti semakin tampaklah kecerdasan dan kematangan jiwanya.

Membantu Dakwah Islam

Bantuan Ummul Mukminin -setelah taufik dari Allah- terhadap dakwah amatlah banyak. Kalau seandainya kita sebutkan satu saja, sebagai orang pertama yang beriman, tentu itu sudah cukup sebagai keutamaan beliau. Itu sangat penting bagi Rasulullah. Sangat penting untuk beliau diterima di lingkungannya. Karena istrinya adalah orang pertama yang beriman.

Setelah memeluk Islam, beliau korbankan hidupnya. Kehidupan yang tenang dan nyaman, berubah menjadi kehidupan yang menantang dan penuh gangguan. Kehidupan dakwah, jihad, dan pengepungan. Keadaan tersebut sama sekali tak mengurangi cintanya kepada suaminya, bahkan ia bertambah cinta kepada sang suami. Bertambah cinta pula terhadap agama yang ia bawa. Ia senantiasa mendampingi dan mendukungnya mencapai tujuan yang diperintahkan Allah Ta’ala.

Ketika orang-orang Quraisy memboikot dan mengasingkan bani Hasyim ke pinggiran Mekah, Khadijah tak ragu pergi bersama suaminya. Waktu pengasingan dan boikot tersebut bukanlah waktu yang singkat. Bani Hasyim begitu menderita, kekurangan makanan, sampai-sampai mereka makan dedaunan karena tak ada makanan. Mereka seolah-olah akan mati kelaparan. Bayangkan! Quraisy memboikot mereka dengan tidak menikahi mereka, tidak membeli atau menjual sesuatu kepada mereka selama tiga tahun. Penderitaan seperti apa yang akan terjadi kalau demikian keadaannya? Dalam keadaan tersebut, Khadijah yang bukan bagian dari Bani Hasyim, tetap menemani sang suami. Padahal ia dulunya wanita kaya dan berkecukupan. Inilah jalan dakwah, tidak mudah. Sehingga pasangan hidup orang-orang yang meniti jalan dakwah pun adalah orang-orang yang tangguh. Sekali lagi, inilah di antara alasan nabi senantiasa mengenangnya dan tidak melakukan poligami saat bersamanya. Sekali lagi kita renungkan pula, jodoh seseorang itu sekadar kualitas dirinya.

Keutamaan Khadijah

Pertama: Wanita terbaik

Tidak diragukan lagi, wanita dengan keadaan demikian adalah wanita yang terbaik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lisannya sendiri memuji kemuliaan Khadijah. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حَسْبُكَ مِنْ نِسَاءِ العَالَمِينَ: مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ

“Cukup bagimu 4 wanita terbaik di dunia: Maryam bintu Imran (Ibunda nabi Isa), Khadijah bintu Khuwailid, Fatimah bintu Muhammad, dan Asiyah Istri Firaun.” (HR. Ahmad 12391, Turmudzi 3878, dan sanadnya dishahihkan Syuaib Al-Arnauth)

Kedua: Allah menitip salam untuknya melalui Jibril

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan: ‘Pada suatu ketika Jibril mendatangi Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam sambil mengatakan pada beliau:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ » [أخرجه البخاري و مسلم]

“Wahai Rasulallah shalallahu’alaihi wa sallam, Ini Khadijah telah datang. Bersamanya sebuah bejana yang berisi lauk, makanan, dan minuman. Jika dirinya sampai katakan padanya bahwa Rabbnya dan diriku mengucapkan salam untuknya. Dan kabarkan pula bahwa untuknya rumah di surga dari emas yang nyaman tidak bising dan merasa capai.” (HR. Bukhari no: 3820. Muslim no: 2432).

Ketiga: Nabi menganggap mencintainya adalah karunia.

Setelah mengetahui bagaimana setianya ibunda Khadijah menemani Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita paham bagaimana kedudukan beliau di sisinya. Hal itu juga tampak dari riwayat-riwayat betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering menyebut namanya. Memuliakan teman-temannya sepeninggal beliau. Sampai-sampai Rasulullah ucapkan sebuah kalimat di hadapan Aisyah, yang menjelaskan kedudukan Khadijah di hati beliau.

إِنِّي قَدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا

“Sungguh Allah telah menganugrahkan kepadaku rasa cinta kepada Khadijah.” (HR. Muslim no 2435).

Wafatnya

Ummul Mukminin Khadijah radhiallahu ‘anhu wafat tiga tahun sebelum hijrahnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Saat itu beliau berusia 65 tahun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang turun memakamkan jenazah sang istri tercinta. Dengan tangannya yang mulia, beliau memasukkan jenazahnya ke kuburnya.

Wafatnya Ummul Mukminin Khadijah sangat berdekatan waktunya dengan wafatnya Abu Thalib. Rasulullah benar-benar merasa sedih dengan wafatnya dua orang yang beliau cintai ini. Dua orang penolong dakwahnya. Ditambah lagi, sang paman wafat dalam keadaan berada di atas agama nenek moyangnya. Karena begitu sedihnya Rasulullah, tahun ini pun dinamakan Tahun Kesedihan.

13 Istri Rasulullah Lengkap Beserta Biografinya

Beliau Sholallahu Alaihi Wassalam pernah menikahi 13 orang wanita, dua diantaranya yaitu Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha dan Zainab bintu Khuzaimah meninggal dunia sebelum Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam sendiri wafat.

Istri-istri Nabi Muhammad SAW merupakan para wanita yang mulia, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat. Mereka merupakan para wanita yang senantiasa mendapatkan gelar ummul mukminin yaitu ibu dari orang-orang yang beriman. Selain itu, mereka nantinya akan selalu mendampingi Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam di syurga.

Lalu siapa sajakah istri-istri Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam ? berikut ulasannya.

1. Khadijah bintu Khuwailid radhiyallahu ‘anha (556-619 M)
Beberapa hal yang terkait dengan Khadijah bintu Khuwailid, di antaranya adalah :

Khadijah bintu Khuwailid adalah seorang wanita yang berasal dari bangsa Quraisy, Beliau lahir pada tahun 68 sebelum hijrah. akan tetapi Beliau terkenal memiliki kemuliaan, baik dari segi nasab maupun akhlaknya. Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam pernah bersabda :
خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ

Artinya “Wanita terbaik ialah Maryam putri Imran dan Khadijah” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Status Khadijah sebelum menikah dengan dengan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam adalah janda yang ditinggalkan wafat oleh dua suami terdahulunya, yang bernama Abi Haleh Al Tamimy dan Oteaq Almakzomy.
Bagi Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam, Khadijah adalah istri Beliau yang pertama. Dan selama menikah dengan Khadijah, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam tidak pernah melakukan poligami, kecuali setelah Khadijah wafat.
Khadijah merupakan istri yang paling dicintai oleh Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam setelah Aisyah Radhiyallahu’ Anha. Bahkan karena kecintaan Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam terhadap Khadijah membuat Aisyah cemburu, beliau pun (Aisyah Radhiyallahu’ Anha) berkata :
ما غرتُ على نساءِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إلا على خديجةَ . وإني لم أُدركها . قالت : وكان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا ذبح الشاةَ فيقول ” أرسلوا بها إلى أصدقاءِ خديجةَ ” قالت ، فأغضبتُه يومًا فقلتُ : خديجةُ ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ” إني قد رُزِقْتُ حُبَّها

Artinya:

“Aku tidak pernah merasa cemburu terhadap istri-istri Nabi melebihi kecemburuanku terhadap Khadijah. Padahal aku belum pernah berjumpa dengannya. Biasanya ketika beliau menyembelih kambing, beliau memerintakan: “bagikanlah daging kambing ini kepada teman-teman Khadijah“. Suatu hari, kecemburuanku membuat beliau marah. Kataku, “Khadijah?” beliau lalu mengatakan, “Aku dikaruniai rasa cintah kepadanya.” (HR Al Bukhari)

Khadijah adalah wanita yang merupakan ibu kandung dari seluruh putra-putri Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, kecuali Ibrahim. Adapun putra-putri Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam yang lahir dari rahim khadijah adalah : Al- Qasim, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, Fathimah, dan Abdullah. Semua putra-putri Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam tersebut wafat sebelum Beliau Sholallahu Alaihi Wassalam wafat, kecuali Fathimah.
Khadijah Radhiallahu’ anha wafat ketika beliau berusia 6 tahun, tepatnya 3 tahun sebelum Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam hijrah ke Madinah.
Para Ulama berbeda pendapat tentang usia Khadijah ketika Beliau dinikahi oleh Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam.
Pendapat pertama menyatakan bahwa ketika menikah dengan Khadijah, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam berusia 25 tahun, sedangkan Khadijah berusia 40 tahun. Pendapat tersebu berdasarkan sebuah riwayat yang disebutkan Ibnu Sa’ad dalam At-Thabaqat Al-Kubro :

وتزوجها رسول الله صلى الله عليه و سلم وهو بن خمس وعشرين سنة وخديجة يومئذ بنت أربعين سنة ولدت قبل الفيل بخمس عشرة سنة

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya (Khadijah) ketika beliau berusia 25 tahun, sementara Khadijah berusia 40 tahun.”

Pendapat kedua menyatakan bahwa ketika menikah dengan Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, Khadijah berusia 28 tahun. Hal ini berdasarkan pada sebuah riwayat Al Hakim yang menyatakan bahwasannya dari Muhammad Ibnu Ishaq berkata :

وكان لها يوم تزوجها ثمان وعشرون سنة

Artinya “Pada hari pernikahannya (Khadijah), beliau berusia 28 tahun.”

Pendapat ketiga menyebutkan bahwa ketika menikah dengan Khadijah, saat itu Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam berusia 25 tahun, sedangkan khadijah sendiri kala itu berusia 35 tahun. Pendapat tersebut dinukil oleh Al-Baihaqi dari Al-Hakim bahwa usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menikah dengan Khadijah adalah 25 tahun, sedangkan usia Khadijah ketika itu adalah 35 tahun.

2. Saudah bintu Zam’ah bin Qois radhiyallahu ‘anha (596-674 M)

Ada beberapa hal yang terkait dengan Saudah bintu Zam’ah bin Qois radhiyallahu ‘anh, di antaranya :

Saudah bintu Zam’ah bin Qois radhiyallahu ‘anha merupakan wanita yang dinikahi oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam setelah Khadijah wafat. Beliau merupakan satu-satunya istri Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam hingga Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam menikah dengan Aisyah.
Saudah bintu Zam’ah bin Qois radhiyallahu ‘anha merupakan janda dari seorang sahabat bernama Sakran bin Amr Al-Amiry yang wafat di Habasyah. Lalu datanglah Rasulullah Shalallahu Alalihi Wassalam meminang Saudah, dan akhirnya Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam menikahi Saudah bintu Zam’ah pada bulan Ramadhan tahun 10 hijriyah.
Saudah bintu Zam’ah bin Qois radhiyallahu ‘anha adalah tipe istri yang menyenangkan bagi baginda Rosul. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibrahim AN-Nakha’i dalam kisahnya. Dalam kisah yang tertulis dalam Thobaqoh Kubra tersebut mengatakan bahwa:
“Saudah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah tadi malam aku shalat di belakangmu, ketika ruku’ punggungmu menyentuh hidungku dengan keras, maka aku pegang hidungku karena takut kalau keluar darah,” maka tertawalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ibrahim berkata, Saudah biasa membuat tertawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan candanya.”

Saudah bintu Zam’ah bin Qois radhiyallahu ‘anha adalah salah satu istri Baginda Rasul yang taat dan setia hingga Beliau wafat, ketika Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam hendak menceraikannya, maka Saudah pun memohon agar Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam tidak melakukan hal itu.
Saudah bintu Zam’ah bin Qois radhiyallahu ‘anha adalah termasuk istri Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang berperan dalam penyebaran sunnah-sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, di mana beliau menghafall dan menyampaikan hadist-hadist yang banyak diriwayatkan oleh para imam terkemuka seperti Nasai, Ahmad, Bukhari, serta Abu Dawud.
Saudah bintu Zam’ah bin Qois radhiyallahu ‘anha wafat pada akhir kekhilafan Umar, tepatnya tahun 54 hijriyah di Madinah.

3. A’isyah bintu Abi Bakr As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhma (614-678 M)

Hal-hal yang berkaitan dengan A’isyah bintu Abi Bakr As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhma, di antaranya :

Ummu Abdillah Aisyah Ash-Siddiqoh binti Ash-Shiddiq adalah wanita yang dinikahi oleh Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam setelah Saudah bintu Zam’ah bin Qois radhiyallahu ‘anha. Beliau adalah putri dari sahabat Abu bakar Ash-Shiddqi.
Keistimewaan lain yang dimiliki A’isyah bintu Abi Bakr As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhma adalah bahwa kesuciannya telah diakui Allah SWT dari atas langit ketujuh, dan Malaikat telah menampakkan A’isyah kepada Baginda Rasul sebelum Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam menikahi A’isyah.
Hal tersebut sebagaimana sabda Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam :

رأيتُك في المنام ثلاث ليال ، جاء بك الملك في سرقة من حرير، فيقول : هذه امرأتك فأكشف عن وجهك فإذا أنت فيه، فأقول : إن يك هذا من عند الله يُمضه

Artinya:

“Aku melihatmu (Aisyah) dalam mimpiku selama tiga malam. Malaikat datang membawamu dengan mengenakan pakaian sutra putih. Malaikat itu berkata, ‘Ini adalah istrimu’. Lalu kusingkapkan penutup wajahmu, ternyata itu adalah dirimu. Aku bergumam, ‘Seandainya mimpi ini datangnya dari Allah, pasti Dia akan menjadikannya nyata.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ummu Abdillah Aisyah Ash-Siddiqoh binti Ash-Shiddiq adalah wanita yang paling dicintai oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. Pernikahan Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam dengan A’isyah terjadi pada bulan Syawal tahun 11 setelah kenabian, tepatnya dua tahun lima bulan setelah peristiwa hijrah serta setahun setelah pernikahan Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam dengan Saudah bintu Zam’ah berlangsung.
Saat menikah dengan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam A’isyah bintu Abi Bakar As-Shiddiq berumur 6 tahun. Hal itu berdasarkan sebuah hadist bahwasannya A’isyah berkata :
تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وبنى بي وأنا بنت تسع سنين

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku ketika aku berusia 6 tahun. Dan beliau kumpul bersamaku ketika aku berusia 9 tahun.” (HR. Bukhari dan Muslim)

A’isyah bintu Abi Bakar As-Shiddiq adalah satu-satunya wanita yang dinikahi Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dalam keadaan masih gadis atau perawan. Dia adalah istri Rosulullah shalallahu  ‘alaihi wa sallam yang paling paham tentang agama serta yang paling pandai, bahkan secara mutlak dia adalah wanita terpandai di antara para wanita lainnya.
A’isyah bintu Abi Bakar As-Shiddiq wafat pada tanggal 17 ramadhan tahun 57 H. Akan tetapi ada juga pendapat yang menyatakan bahwa dia wafat pada tahun 58 H dan makamnya berada di Baqi’.

4. Hafshah bintu Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhuma (607-antara tahun 648 dan 665 M)

Hal-hal yang berkaitan dengan Hafshah bintu Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhma, di antaranya :

Hafshah bintu Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhuma adalah putri dari sahabat Umar Bin Khatab Radhiallahu anhu yang memiliki kepribadian yang kuat seperti sang ayah. Selain itu, dia juga seorang wanita yang pandai dalam hal membaca dan menulis, meskipun pada waktu itu kemampuan tersebut belum lazim dimiliki oleh kaum wanita.
Hafshah bintu Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhuma adalah seorang janda, di mana suaminya yang bernama Khunais bin Khudzafah As-Sahmi telah meninggal sekitar tahun 2-3 Hijriyah pada saat terjadinya perang badar.
Hafshah bintu Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhuma juga terkenal sebagai ahli ibadah, sehingga dia di sebut sebagai Shawwamah (wanita rajin puasa) dan qawwamah (wanita rajin shalat malam).
Hafshah bintu Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhuma menikah dengan Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam ketika berusia 21 tahun. Pernikahan tersebut terjadi pada tahun ke-3 Hijriyah. Hafshah menjalani kehidupan rumah tangga bersama Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam selama 8 tahun, dan ketika usianya menginjak 29 tahun, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam wafat.
Hafshah bintu Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhuma meninggal pada usia 63 tahun, tepatnya pada masa pemerintahan Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu, yaitu tahun 45 H di Madinah, dan jenazahnya dimakamkan di Baqi’.

5. Zainab bintu Khuzaimah radhiyallahu ‘anha (595-626 M)

Hal-hal yang berkaitan dengan Zainab bintu Khuzaimah radhiyallahu ‘anhma, di antaranya :

Zainab bintu Khuzaimah radhiyallahu ‘anha terkenal dengan kedermawanan yang ia miliki, sehingga ia mendapatkan gelar sebagai Ummul Masakin (ibunya orang-orang miskin). Belia berasal dari bangsa Quraisy dan merupakan janda dari seorang pahlawan pada masa terjadinya perang uhud yang bernama Abdullah bin Jahsy radhiallahu ‘anh.
Zainab bintu Khuzaimah radhiyallahu ‘anha dinikahi Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pada bulan Ramadhan tahun 3 Hijriyah, akan tetapi ketika pernikahan tersebut belum mencapai 8 bulan, Zainab bintu Khuzaimah radhiyallahu ‘anha Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Rabiul Akhir tahun 4 Hijriyah, tepatnya ketika Zainab bintu Khuzaimah berusia 30 tahun. Jenazahnya dimakamkan di Baqi’.

6. Ummu Salamah, Hindun bintu Abi Umayyah radhiyallahu ‘anha (599-683 M)

Hal-hal yang berkaitan dengan Ummu Salamah, Hindun bintu Abi Umayyah radhiyallahu ‘anha, di antaranya :

Ummu Salamah, Hindun bintu Abi Umayyah radhiyallahu ‘anha adalah seorang wanita Bani Makhzum. Dia adalah putri dari seorang Quraisy yang paling dermawan bernama Umayyah bin al-Mughirah yang dilahirkan pada tahun 24 sebelum Hijrah.
Sebelum menikah dengan Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, Ummu Salamah merupakan istri dari seorang Muhajirin yang pertama kali memeluk islam yang bernama Abu Salamah Abdullah bin Abdul Asad al-Makhzumi al-Qurasyi. Akan tetapi pada tahun 4 Hijrah, Abu Salamah meninggal dunia.

Ummu Salamah, Hindun bintu Abi Umayyah radhiyallahu ‘anha dinikahi Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam ketika dia berusia 28 tahun, yaitu sekitar tahun 4 H.
Ummu Salamah, Hindun bintu Abi Umayyah radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang menawan dan juga cerdas. Dia selalu memberikan dukungan dan saran  kepada Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam ketika sedang berdakwah.
Ummu Salamah, Hindun bintu Abi Umayyah radhiyallahu ‘anha meninggal di usia 85 tahun, yaitu pada masa pemerintahan Yazid bin Muawiyah pada tahun 61 H. jenazahnya dimakamkan di Baqi’.

7. Zainab bintu Jahsy bin Rabab radhiyallahu ‘anha (588-641 M)

Hal-hal yang berkaitan dengan Zainab bintu Jahsy bin Rabab radhiyallahu ‘anha, di antaranya :

Zainab bintu Jahsy bin Rabab radhiyallahu ‘anha merupakan salah satu istri Baginda Rosul yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Beliau Sholallahu Alaihi Wassalam, di mana ibu dari Zainab bintu Jahsy bin Rabab radhiyallahu ‘anha yang bernama Umayyah binti Muththalib adalah putri dari paman Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam. Dia terkenal sebagai ahli ibadah dan wanita yang gemar bersedekah.
Sebelum menikah dengan Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, Zainab bintu Jahsy bin Rabab radhiyallahu ‘anha bernama Barra’. Dia adalah istri dari Zaid bin Haritsah yang merupakan anak angkat dari Beliau Sholallahu Alaihi Wassalam. Akan tetapi dalam pernikahan mereka terdapat ketidakcocokan sehingga keduanya pun bercerai.
Pernikahan yang terjadi antara Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam dan Zainab bintu Jahsy bin Rabab radhiyallahu ‘anha berlangsung tanpa adanya wali dan saksi. Hal ini berdasarkan sebuah hadist yang menyatakan bahwasannya Zainab pernah berkata :
زوجكن أهاليكن وزوجني الله من فوق سبع سموات

Artinya “Kalian dinikahkan oleh orang tua kalian, sementara aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang tujuh.” (HR. Bukhari)

Pernikahan tersebut terjadi pada bulan Dzul Qa’dah tahun 5 H. akan tetapi ada pendapat yang menyatakan bahwa Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam dan Zainab bintu Jahsy bin Rabab radhiyallahu ‘anha menikah pada tahun 6 H.

Zainab bintu Jahsy bin Rabab radhiyallahu ‘anha meninggal pada usia 53 tahun, yaitu pada Tahun 20 H, dan jenazahnya dimakamkan di Baqi’.

8. Juwairiyah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anha (605-670 M)

Hal-hal yang berkaitan dengan Juwairiyah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anha, di antaranya :

Juwairiyah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anha merupakan seorang wanita yang berasal dari kelompok Yahudi Bani Musthaliq. Ayahnya yang bernama Harits bin Abi Dhirar merupakan pemimpin kaum tersebut kala itu. Sebelum memeluk islam, nama Juwairiyah bintu Al-Harits adalah Barrah.
Juwairiyah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anha adalah janda dari Musafi’ bin Shafwan yang meninggal dalam peperangan yang terjadi antara pasukan Nabi Sholallahu Alaihi Wassalam dengan Bani Musthaliq di lembah Al-Muraisi yang merupakan Salah satu daerah sumber air bagi bani Musthaliq.
Juwairiyah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anha dianggap sebagai wanita yang paling berkah bagi kaumnya, karena setelah pernikahannya dengan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, banyak sahabat Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam yang membebaskan budak mereka yang berasal dari Bani Musthaliq.
Juwairiyah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anha meninggal pada tahun 56 H di Madinah. Waktu itu pemerintahan dipegang oleh Khalifah Muawiyah.

9. Ummu Habibah bintu Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma (591-665 M)

Hal-hal yang berkaitan dengan Ummu Habibah bintu Abi Sufyan radhiyallahu ‘anha, di antaranya :

Ummu Habibah bintu Abi Sufyan radhiyallahu ‘anha adalah saudara sepupu dari Utsman Bin Affan. Ibunya yang bernama Shafiyah bintu Abil ‘Ash adalah saudara dari Affan yang merupakan ayah dari Utsman.
Sebelum menikah dengan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, Ummu Habibah bintu Abi Sufyan radhiyallahu ‘anha telah menikah dengan Ubaidillah bin Jahsy. Akan tetapi suaminya tersebut meninggal di Habasyah. Dari pernikahannya itu, Ummu Habibah bintu Abi Sufyan radhiyallahu ‘anha dikaruniai seorang putri yang bernama Habibah.
Ummu Habibah bintu Abi Sufyan radhiyallahu ‘anha meninggal pada masa khalifah Muawiyyah pada tahun 44 H di Madinah.

10. Shafiyah bintu Huyai bin Akhtab (628-672 M)

Hal-hal yang berkaitan dengan Shafiyah bintu Huyai bin Akhtab, di antaranya :

Shafiyah bintu Huyai bin Akhtab berasal dari bangsa Yahudi Bani Nadzir yang tinggal di daerah Khaibar yang letaknya sekitar 120 km ke utara kota Madinah. Daerah tersebut terkenal sebagai sebuah kota besar yang di dalamnya terdapat kebun-kebun kurma yang sangat luas serta benteng-benteng yang sangat banyak. Ayahnya yang bernama Huyai bin Akhtab merupakan kepala suku dari Bani Nadzir.

Sebelum menikah dengan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, Shafiyah bintu Huyai bin Akhtab pernah menikah dengan dua lelaki, yang pertama dengan Salam bin Masykam ketika ia belum masuk islam, dan setelah berpisah, lalu Shafiyah bintu Huyai bin Akhtab menikah dengan Kinanah bin Abil Haqiq yang akhirnya terbunuh ketika kaum muslimin menaklukan Bani Nadzir. Sementara itu, Shafiyah bintu Huyai bin Akhtab menjadi salah satu budak tawanan.

Pernikahan Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam dengan Shafiyah bintu Huyai bin Akhtab terjadi pada tahun 7 H, yaitu setelah Bani Nadzir berhasil ditaklukkan.
Shafiyah bintu Huyai bin Akhtab disebut sebagai wanita Shadiqah oleh Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, yang artinya adalah wanita yang jujur imannya. Shafiyah bintu Huyai bin Akhtab meninggal pada tahun 50 H dan dimakamkan di Baqi’.

11. Maimunah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anhu (602-681 M)

Hal-hal yang berkaitan dengan Maimunah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, di antaranya :

Maimunah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anhu adalah saudara dari ibu kandung Khalid bin Walid yang bernama Lubabah As-Shugra. Selain itu, Maimunah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anhu juga merupakan saudara seibu dari istri Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang bernama Zainab bintu Khuzaimah.

Pernikahan antara Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dengan Maimunah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anhu terjadi pada bulan Dzul Qo’dah tahun 7 H, seusai umrah qadha.
Maimunah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anhu meninggal pada tahun 61 H di Saraf, yaitu ketika beliau sedang dalam perjalanan pulang dari ibadah haji. Jenazahnya dimakamkan di Saraf.
Selain kesebelas istri, Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam juga memiliki 2 budak wanita, yaitu :

1. Mariyah Al-Qibtiyah

Hal-hal yang berkaitan dengan Mariyah Al-Qibtiyah  di antaranya :

Mariyah Al-Qibtiyah merupakan hadiah yang diterima Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dari raja Muqauqis sebagai jawaban atas surat Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajaknya untuk memeluk agama islam.
Dari Mariyah Al-Qibtiyah, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam mendapatkan seorang putra yang bernama Ibrahim. Akan tetapi Ibrahim meninggal ketika usianya belum genap 2 tahun.
Mariyah Al-Qibtiyah meninggal pada masa pemerintahan Umar Bin Khattab, dan jenazahnya dimakamkan bersama para istri Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam lainnya.

2. Raihanah binti Zaid Al-Quradziyah

Hal-hal yang berkaitan dengan Raihanah bintu Zaid Al-Quradziyah di antaranya :

Raihanah bintu Zaid Al-Quradziyah awalnya adalah seorang tawanan dari Bani Quraidzah, lalu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menjadikannya sebagai budak. Akan tetapi pendapat yang lain menyatakan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam telah membebaskan Raihanah bintu Zaid Al-Quradziyah lalu menjadikannya istri.

Bacaan Islami Lainnnya:

– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Kisah Pengembara Dari Andalusia Spanyol

Imam Adz-Dzahabi berkata, “Imam Baqi bin Mikhlad Al-Andalusi berangkat dengan berjalan kaki dari Andalusia (sekarang Spanyol) menuju Baghdad pada tahun 221 H untuk menemui Imam Ahmad dan belajar dari beliau.

Imam Baqi berkata, ‘Ketika mendekati Baghdad, saya mendapat informasi mengenai mihnah (ujian) yang dihadapi Imam Ahmad (fitnah pendapat bahwa Alquran adalah makhluk). Saya menyadari Imam Ahmad dilarang mengumpulkan orang dan mengajari mereka. Hal itu mambuat saya sedih berkepanjangan. Setelah sampai di Baghdad, saya menaruh barang-barang saya di sebuah kamar dan langsung menuju Masjid Al-Jami’ untuk mendengarkan kajian. Kemuadian saya keluar mencari rumah Imam Ahmad dan ditunjukkanlah tempatnya. Saya mengetuk pintu rumah itu dan beliau sendiri yang membuka pintu. Saya berkata, ‘Wahai Abu Abdullah, saya seorang yang rumahnya jauh, pencari hadits dan penulis sunnah. Saya tidak datang ke sini kecuali untuk itu.’

Beliau berkata, ‘Dari mana Anda?’

Saya menjawab, ‘Dari Maghrib Al-Aqsa`’

Beliau berkata, ‘Dari Afrika?’

Saya menjawab, ‘Lebih jauh dari itu, saya melewati laut dari negeri saya ke Afrika.’

Imam Ahmad berkata, ‘Negara asalmu sangat jauh. Tidak ada yang lebih saya senangi melebihi pemenuhanku atas keinginan Anda, dan saya akan ajari apa yang Anda inginkan, tapi saat ini saya sedang difitnah dan dilarang mengajar.’

Saya berkata kepadanya, ‘Saya sudah tahu hal itu, wahai Abu Abdillah. Saya tidak dikenal orang di daerah sini, dan asing di tempat ini. Jika Anda mengizinkan, saya akan mendatangi Anda setiap hari dengan memakai pakaian seorang pengemis, kemudian berdiri di pintu Anda dan meminta sedekah dan bantuan. Anda keluar, wahai Abu Abdillah, dan masukkan saya lewat pintu ini. Lalu ajarkan kepada saya, walaupun satu hadits Rasul.’

Beliau berkata kepadaku, ‘Saya sanggup, dengan syarat, Anda jangan datang ke tempat-tempat kajian dan ulama-ulama hadits, agar mereka tidak mengenal Anda sebagai seorang penuntut ilmu.’

Saya menjawab, ‘Saya terima persyaratan itu.”

Baqi berkata, ‘Setiap hari saya mengambil tongkat, membalut kepala saya dengan sobekan kain, dan memasukkan kertas serta alat tulis saya di dalam kantung baju saya, kemudian saya mendatangi rumah Imam Ahmad. Saya berdiri di depan pintunya dan berkata, ‘Bersedekahlah kepada seorang yang miskin agar mendapat pahala dari Allah.’ Imam Ahmad keluar menemui saya dan memasukkan saya lewat pintunya. Kemudian beliau mengajari saya dua atau tiga hadits Rasululllah, bahkan lebih dari itu, hingga saya memiliki sekitar tiga ratus hadits. Setelah itu, Allah mengangkat kesulitan yang ada pada Imam Ahmad; Khalifah Al-Makmun yang mengajak kepada perbuatan bid’ah meninggal dunia digantikan oleh Al-Mutawakkil, seseorang yang membela sunnah.

Imam Ahmad menjadi terkenal dan kedudukan beliau semakin tinggi. Setelah itu, setiap saya mendatangi Imam Ahmad di kajian beliau yang besar dan murid-muridnya yang banyak, beliau melapangkan tempat buat saya dan menyuruh saya mendekat kepada beliau dan berkata kepada ahli-ahli hadits yang ada di samping beliau, ‘Inilah orang yang berhak dinamakan penuntut ilmu.’ Kemudian beliau menceritakan kisahnya yang terjadi bersama saya.’” (Imam Adz-Dzahabi, Siyar A’lamin Nubala’, 13:292)

Semoga Allah merahmati orang yang mengatakan,

Kemuliaan seseorang seukuran dengan penderitaan yang menimpanya.

Diketahui pula bagiannya sesuai dengan kesabarannya.

Barang siapa yang memiliki sedikit kesabaran

Maka akan sedikit yang dia dapatkan.

Biografi Ibnul Qayyim

Beliau adalah murid senior Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang lahir pada 7 Safar 691 H. Hubungan keduanya sangat dekat, bahkan dipenjara bersama dan terjun di medan jihad bersamanya. Ibnul Qayyim merupakan imam besar ahlussunnah wal jama’ah yang mewarisi keilmuan, adab, dan akhlak sang guru. Karya ilmiyahnya sangat fenomenal dalam berbagai cabang ilmu syariat, thibbun nabawi, serta untaian nasehatnya sangat menyentuh hati.

Sebagai figur murid yang bermulazamah dengan Syaikhul Islam, sangat memesona sekali adab mulia beliau dalam menyifati Ibnu Taimiyyah sebagai sosok yang berwibawa, fakih, pemberani, sekaligus teladan maupun idola Ibnul Qayyim. Beliau sangat menghargai dan menghormati gurunya dengan segenap cinta karena ketawaduan dan ketaatannya pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Simak kisah indah sebagaimana penuturan beliau: “Demi Allah ‘Azza wa Jalla Yang Maha Mengetahui bahwa aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih bahagia hidupnya daripada beliau (Ibnu Taimiyyah rahimahullah). Padahal kondisi beliau sangat susah, jauh dari kemewahan dan kesenangan duniawi, bahkan sangat memprihatinkan. Ditambah lagi dengan (siksaan dan penderitaan yang beliau alami di jalan Allah ‘Azza wa Jalla), yang berupa (siksaan dalam) penjara, ancaman, dan penindasan (dari musuh-musuh beliau). Tetapi di sisi lain, (aku mendapati) beliau adalah termasuk orang yang paling bahagia hidupnya, paling lapang dadanya, paling tegar hatinya, serta paling tenang jiwanya. Terpancar pada wajah beliau sinar keindahan dan kenikmatan hidup (yang beliau rasakan). Dan kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah rahimahullah), jika ditimpa perasaan takut yang berlebihan, atau timbul (dalam diri kami) prasangka-prasangka buruk atau (ketika kami merasakan) kesempitan hidup, kami (segera) mendatangi beliau (untuk meminta nasehat). Dengan hanya memandang (wajah) beliau, serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin, dan tenang.” (Kitab al-Wabilush Shayyib hlm. 67, cet. Darul Kitabil ‘Arabi)

Allahu Akbar! Sebuah pengalaman hidup yang menakjubkan, sosok imam yang mampu memotivasi, menyemangati, serta teladan dalam ilmu, amal, dakwah, dan kesabaran. Kekaguman dan pujian seorang murid yang sangat menghormati gurunya karena memang sangat pantas beliau dimuliakan karena kedekatannya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Nasehat spiritualnya sangat berkesan dan mampu mendongkrak iman hingga melejitkannya dalam level tertinggi.

Ibnul Qayyim berkata: “Sekali waktu pernah Syaikhul Islam mengatakan kepadaku: “Rintangan dan ujian itu ibarat panas dan dingin, kalaulah seorang yakin bahwa ia harus menghadapinya, niscaya kedatangannya tidak akan membuatnya marah dan ia pun tidak akan sedih dan risau karenanya.”” (Madarijus Salikin, II/389).

Ibnul Qayyim begitu tergugah keteguhan imannya, tatkala memandang wajah sang guru, begitu teduh, memancarkan aura kebahagiaan, meskipun hidup dalam segala keterbatasan. Inilah imam terkemuka yang begitu gigih membela manhaj dan akidah ahlussunnah wal jama’ah dari berbagai makar dan provokasi para penentang Islam. Sungguh sosok yang sangat istimewa yang tak hanya dikagumi murid-muridnya, namun generasi sesudahnya pun menjadikannya teladan, figur terpercaya, dan mampu merepresentasikan dirinya dengan bijak di atas Islam dan sunnah secara sempurna.

Demikian sepenggal pengalaman menakjubkan Ibnul Qayyim dalam berinteraksi dan bermuamalah dengan Syaikhul Islam, semoga menginspirasi kaum muslimin setelahnya agar bisa mengikuti jejaknya. Aamiin.

***

Surga Diharamkan Untuk Muslimah Jilboobs

Ada satu komunitas berjilbab gaul yang menamakan diri dengan jilboobs. Yang dimaksud di sini adalah memakai penutup kepala namun pakaiannya ketat. Hingga -maaf- bokong dan payudara masih terlihat seksi dan montok. Bagaimana hukum wanita yang berpenampilan seperti ini? Sudahkah menemuhi ketentuan jilbab yang sempurna?

Perintah Berjilbab yang Sempurna

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita muslimah.

Ayat lain yang menunjukkan wajibnya jilbab,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 30-31).

Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab pula adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).

Para ulama sepakat (berijma’) bahwa berjilbab itu wajib. Yang mereka perselisihkan adalah dalam masalah wajah dan kedua telapak tangan apakah wajib ditutupi.

Pakaian Muslimah dan Jilbab yang Lebar

Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama.

Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’- menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221)

Konsekuensi dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh Jilboobs, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya.

Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok yang digunakan, mestilah lebar. Celana tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar.

Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).

Ini adalah sejelas-jelasnya dalil yang menunjukkan haramnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Pakaian Quthbiyyah adalah pakaian dari Mesir yang tipis. Jika tidak dikenakan baju rangkap di dalamnya, maka akan nampak bentuk tulangnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya. Demikian kata Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah hal. 23.

Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan, “Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Yang tepat, pakaian muslimah haruslah longgar (tidak ketat).” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah fil Kitab was Sunnah, hal. 131).

Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh, maka jawab beliau, “Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah dibolehkan. Suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakkan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaos kaki tersebut[1]. Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat semacam ini punya efek bahaya. Sebagaimana disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul ‘Abidin dalam perkataan beliau yang apik dalam Majalah Kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari bahaya di antaranya membahayakan kulitnya … “ (Lihat Fatawal Mar’ah Al Muslimah terbitan Dar Ibnul Haitsam, hal. 443)

Ancaman Bagi Jilboobs yang Berpakaian Ketat

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Di antara maksud dari berpakaian namun telanjang adalah menyingkap aurat, berpakaian tipis, termasuk pula berpakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh.

Nasehat kami, amalkanlah ajaran Islam secara utuh, jangan separuh-separuh.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Kaki Muslimah Juga Termasuk Aurat

Diantara aurat wanita yang sering dilalaikan untuk ditutup oleh banyak Muslimah adalah kaki. Bahkan Muslimah yang sudah berjilbab lebar pun banyak yang masih terbuka kakinya sehingga bisa terlihat lelaki yang bukan mahramnya. Padahal sejak dahulu masyarakat kita, walhamdulillah, memahami bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.

Batasan Aurat Wanita

Allah ta’ala berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka” (QS. An Nur: 31).

Allah ta’ala juga berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59)

Allah ta’ala juga berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Dari dalil-dalil ini, sebagian ulama menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh, tangan dan wajah pun wajib ditutup. Asy Syarwani berkata:

وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد

“aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

Sebagian ulama berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Az Zarqaani berkata,

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

Sehingga dari sini kita ketahui bahwa para ulama berpendapat kaki pun termasuk aurat yang wajib ditutup. Karena yang masyhur diperselisihkan adalah wajah dan telapak tangan.

Adapun Imam Abu Hanifah, terdapat perbedaan riwayat dari beliau, sebagian riwayat mengatakan bahwa beliau berpendapat qadam (dari pergelangan kaki sampai bawah) bukanlah aurat. Dan sebagian riwayat dari beliau bahwa beliau berpendapat qadam termasuk aurat. Andaikan beliau berpendapat bahwa qadam bukan termasuk aurat, maka ini adalah pendapat yang sangat lemah bertentangan dengan dalil-dalil yang ada.

Dengan apa menutup kaki?
Kaki sebagaimana aurat yang lain, ditutup dengan pakaian yang longgar, tidak tipis, tidak transparan, tidak memperlihatkan bentuk atau lekukan. Adapun qadam (dari pergelangan kaki ke bawah; punggung telapak kaki) boleh ditutup dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian sehingga menutup seluruh kaki. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta menyatakan,

الواجب عليها ستر القدمين عند جمهور أهل العلم ،وقد جاء في حديث أم سلمة أنها سئلت : هل المرأة تصلي في درع وخمار ؟ قالت في جوابها : إذا كان الدرع سابغا يغطي ظهور قدميها تصلي في درع سابغ يستر أقدامها ، أو تكون في أقدامها شراريب ، هذا هو المشروع عند جمهور أهل العلم ، يجب عليها ستر القدمين ، إما بكون الثياب ضافية ، أو باتخاذ جوارب في الرجلين ، هذا هو المشروع لها ، وهو الواجب عند جمهور أهل العلم .

“wajib untuk wanita menutup kedua qadam, menurut jumhur ulama. Sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Salamah, bahwa ia bertanya: ‘Apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?’ Nabi menjawab, ‘Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya’. Maka shalatlah dengan baju panjang yang cukup untuk menutupi kedua qadam, atau memakai kaus kaki. Inilah yang disyariatkan menurut jumhur ulama. Wajib menutup kedua qadam-nya, baik dengan kain tambahan (yang menutup qadam) atau dengan menggunakan kaus kaki. Ini lah yang disyariatkan dan diwajibkan menurut jumhur ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/257)

Dalam fatwa yang lain dijelaskan,

المشروع سترهما بالجوربين أو بإرخاء الثياب ، أرخت الثياب حصل المطلوب ولو ما كان هناك جوربان

“disyariatkan menutup kedua qadam dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian. Jadi pakaian dijulurkan hingga cukup untuk menutup kedua kaki jika tidak memakai kaus kaki” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/259).

Namun, jika Muslimah menutup kaki dengan kaus kaki, sebaiknya hindari warna kaus kaki yang menyerupai warna kulit. Karena dengan warna kaus kaki yang mirip kulit membuat seakan-akan seperti kulit yang terlihat, maka tidak tercapai maksud dari menurup aurat di sini. Ketika ditanyakan kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah, “Ya Syaikh, bolehkah bagi wanita memakai kaus kaki yang sewarna dengan warna kulit, sehingga kalau dia sedang jalan atau terkena angin seakan-akan kulitnya kelihatan?”, beliau menjawab, “yang demikian tidak diperbolehkan” (Sumber di sini). Maka gunakanlah kaus kaki yang berwarna gelap dan juga tebal hingga tidak menampakkan kulit sedikit pun.

Kesimpulan
Telah jelas dari dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah bahwa kaki adalah aurat yang wajib di tutup seluruhnya. Maka setiap Muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah dan menutup auratnya dengan sempurna, di hadapan lelaki yang bukan mahramnya. Demikianlah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Bukti Adanya Ajaran Cadar dalam Islam

Kita dapat melihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang akan berihrom. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada para wanita,

لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ

“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.”

Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ketika menafsirkan surat An Nur berkata, “Ini menunjukan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.”

Sebagai bukti lainnya, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menutup wajah-wajah mereka. Di antara riwayat tersebut adalah:

Pertama: Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata,

كنا نغطي وجوهنا من الرجال وكنا نمتشط قبل ذلك في الإحرام

“Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.”

Kedua: Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata,

رَأَيْتُ عَائِشَةَ طَافَتْ بِالْبَيْتِ وَهِيَ مُنْتَقَبَةٌ

“Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.”

Ketiga: Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata,

لما اجتلى النبي صلى الله عليه وسلم صفية رأى عائشة منتقبة وسط الناس فعرفها

“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.”

Juga hal ini dipraktekkan oleh orang-orang sholeh, sebagaimana terdapat dalam riwayat dari ‘Ashim bin Al Ahwal, katanya,

كَنَا نَدْخُلُ عَلى حَفْصَةَ بْنَتِ سِيْرِيْنَ وَقَدْ جَعَلَتِ الْجِلْبَابُ هَكَذَا : وَتَنَقَّبَتْ بِهِ فَنَقُوْلُ لَهَا : رَحِمَكِ اللهُ

“Kami pernah mengunjungi Hafshoh bin Sirin (seorang tabi’iyah yang utama) yang ketika itu dia menggunakan jilbabnya sekaligus menutup wajahnya. Lalu, kami katakan kepadanya ‘Semoga Allah merahmati engkau…”

Riwayat-riwayat di atas secara jelas menunjukan bahwa praktek menutup wajah sudah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bercadar, juga wanita-wanita sholehah sepeninggal mereka mengenakannya.

Bukti dari Perkataan Ulama Syafi’iyah
Perkataan berikut adalah bukti-bukti bahwa cadar termasuk ajaran Islam sejak masa silam, bukan ajaran yang baru. Yang menyuarakan seperti ini adalah ulama besar Syafi’iyah yang banak jadi rujukan para kyai di negeri kita.

Pendapat Ibnu Hajar Al Asqolani
Beliau adalah di antara ulama besar Syafi’yah yang memiliki kitab rujukan kaum muslimin yaitu Fathul Bari sebagai penjelasan dari kitab Shahih Al Bukhari. Ibnu Hajar rahimahullahu pernah mengatakan, “Laki-laki sama sekali tidak diperintahkan untuk berniqob (memakai penutup wajah) agar wanita tidak melihat mereka. … Dari masa ke masa, laki-laki itu selalu terbuka wajahnya (tidak memakai penutup wajah), sedangkan wanita selalu keluar (rumah) dalam keadaan wajahnya tertutup.”

Pendapat Jalaluddin Muhammad bin Al Mahalli
Beliau adalah salah satu di antara dua penulis kitab tafsir Al Jalalain. Beliau menjelaskan surat Al Ahzab ayat 59, Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).” (QS. Al Ahzab: 59).

Jilbab adalah pakaian yang menutupi wanita. Yaitu diberi keringanan menampakan satu mata saja ketika keluar (rumah) karena ada kebutuhan. Seperti itu lebih mudah dikenal sebagai orang merdeka, beda halnya dengan budak (yang wajahnya terbuka). Oleh karenanya, janganlah wanita yang menutup rapat auratnya disakiti, dia sungguh jauh berbeda dengan budak perempuan yang membuka wajahnya. Dan orang munfik dulu biasa menyindir (menganggu) wanita yang terbuka auratnya. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa kalian yang telah lalu karena enggan menutup aurat. Allah menyayangi kalian sehingga memerintahkan kalian untuk menutup aurat.

Pendapat Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi
Beliau adalah penulis kitab tafsir Al Jalalain bersama Jalaluddin Al Mahalli dan keduanya adalah ulama besar Syafi’iyah. Ketika menjelaskan surat Al Ahzab 59, beliau rahimahullahu menjelaskan tafsir firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilababnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak digangggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Ayat ini menerangkan perintah hijab bagi seluruh wanita. Maksud ayat tersebut adalah memerintahkan untuk menutup kepala dan wajah wanita. Sedangkan hal ini tidak diwajibkan atas budak wanita.

Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia membicarakan ayat tersebut dengan mengatakan, “Allah telah memerintahakan para wanita beriman jika mereka keluar karena ada hajat untuk menutup kepalanya dengan jilbab dan menampakkan satu mata saja.”

Demikian sebagian bukti bahwa ulama Syafi’iyah tidak menganggap aneh cadar (penutup wajah). Bahkan mereka menyatakan wanita memang harus demikian agar lebih menjaga diri mereka.

Bagaimanakah hukum menutup wajah itu sendiri? Apakah wajib atau sunnah?
Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilababnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak digangggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab 33: 59).

Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya.” (QS. An Nuur 24: 31).

Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Makhul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Dari tafsiran yang shohih di atas dapat disimpulkan bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah sunnah (dianjurkan).

Setelah kita ketahui bahwa hukum menutup wajah adalah sunnah, walau demikian tetap seorang muslim tidak boleh mencela orang yang bercadar. Karena sudah terbukti bahwa menutup wajah bagi muslimah termsuk ajaran Islam sehingga tidak boleh dicemooh.

Berhijablah Dengan Syari Yang Benar

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam yang mengatur segalanya, hingga sampai saat ini kita bisa membaca tulisan ini menggunakan penglihatan kita yang sempurna, di bumi Allah ini. Tempat mana lagi yang bisa kita tinggali selain di bumi Allah ini, maka tidaklah pantas sedikit pun bagi kita sebagai seorang hamba Allah, tidak mematuhi perintah Allah terlebih melanggar larangan Allah.

Tidaklah lupa shalawat serta salam kita curahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dengannya segala jalan kebaikan telah dibukakan, dan segala jalan keburukan telah ditutup, tinggal kitalah yang memilih jalan mana yang kita tempuh.

Saudariku, tidakkah kau perhatikan pada akhir zaman ini sudah banyak yang menggunakan hijab? Dari kalangan anak kecil sampai orang tua semua tahu tentang hijab, namun apakah motif kita dalam menggunakan hijab tersebut? Ingin syar’i tapi tetap modern? Ingin syar’i tapi tetap cantik? Atau bahkan, dengan menggunakan hijab jadi tambah cantik?

Namun itu semua hanyalah syubhat saja Saudariku, tulisan ini akan menepis segala syubhat mengenai mode dalam berhijab, berikut pemaparannya:

Sebagian muslimah yang tidak berhijab mengulang-ulang syubhat yang intinya, tidak ada yang disebut hijab secara hakiki, ia sekedar mode. Maka, jika itu hanya mode, kenapa harus dipaksakan untuk mengenakannya?

Mereka lalu menyebutkan beberapa kenyataan serta penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian ukhti berhijab yang pernah mereka saksikan. Sebelum membantah syubhat ini, kami perlu mengetengahkan enam macam alasan yang karenanya seorang ukhti mengenakan hijab.

Pertama, ia berhijab untuk menutupi sebagian cacat tubuh yang dideritanya.

Kedua, ia berhijab untuk bisa mendapat jodoh. Sebab sebagian besar pemuda, yang taat menjalankan syariat agama atau tidak, selalu mengutamakan wanita yang berhijab.

Ketiga, ia berhijab untuk mengelabui orang lain bahwa dirinya orang baik-baik. Padahal, ia sebenarnya suka melanggar syariat Allah. Dengan berhijab, maka keluarganya akan percaya terhadap keshalihannya, orang tidak ragu-ragu tentangnya. Akhirnya, dia bisa bebas keluar rumah kapan dan kemana dia suka, dan tidak akan ada seorang pun yang menghalanginya.

Keempat, ia memakai hijab untuk mengikuti mode, hal ini lazim disebut dengan “hijab ala Prancis”. Mode itu biasanya menampakkan sebagian jalinan rambutnya, memperlihatkan bagian atas dadanya, memakai rok hingga pertengahan betis, memperlihatkan lekuk tubuhnya. Terkadang memakai kain tipis sekali sehingga tampak jelas warna kulitnya, kadang-kadang juga memakai celana panjang. Untuk melengkapi mode tersebut, ia memoles wajahnya dengan berbagai macam make up, juga menyemprotkan parfum, sehingga menebar bau harum pada setiap orang yang dilewatinya. Dia menolak syariat Allah, yakni perintah mengenakan hijab. Selanjutnya lebih mengutamakan mode-mode buatan manusia. Seperti Christian Dior, Valentino, Saint Lauren dan merek nama orang-orang kafir yang dimurkai Allah lainnya.

Kelima, ia berhijab karena paksaan dari kedua orang tuanya yang mendidiknya secara keras di bidang agama, atau karena keluarganya semua berhijab sehingga ia terpaksa menggunakannya padahal dalam hatinya ia tidak suka. Jika tidak mengenakannya, ia takut akan mendapatkan teguran dan hardikan dari keluarganya.

Keenam, ia mengenakan hijab karena mengikuti aturan-aturan syariat. Ia percaya bahwa hijab adalah wajib, sehingga ia takut melepaskannya. Ia berhijab hanya karena mengaharap ridha Allah, tidak karena makhluk.

Wanita berhijab jenis keenam, akan selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan berhijab, di antaranya:

– Hijab itu longgar, sehingga tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuh (tubuh bukan hanya kepala).
– Tebal, hingga tidak kelihatan sedikit pun bagian tubuhnya.
– Tidak memakai wangi-wangian.
– Tidak meniru mode pakaian wanita-wanita kafir sehingga muslimah memiliki identitas pakaian yang dikenal.
– Tidak memilih warna kain yang kontras (menyala) sehingga menjadi pusat perhatian orang.
– Hendaknya menutupi seluruh tubuh, selain wajah dan kedua telapak tangan, menurut suatu pendapat, atau menutupi seluruh tubuh dan yang tampak hanya mata, menurut pendapat yang lain.
– Hendaknya tidak menyerupai pakaian laki-laki sehingga bab hal ini dilarang oleh syara’.
– Tidak memakai pakaian yang sedang menjadi mode dengan tujuan pamer sehingga ia terjerumus kepada sifat membanggakan diri yang dilarang oleh agama.
(Kitab Hijab al-Mar’ah al-Muslimah fi al-Kitab wa as-Sunnah, karya al-Albani dan kitab Ila Kulli Fatatin Tu’minu Billah, karya al-Buthi).

Selain berhijab yang disebutkan terakhir, maka alasan-alasan mengenakan hijab adalah keliru dan bukan karena mengharap ridha Allah. Ini bukan berarti, tidak ada orang yang menginginkan ridha Allah dalam berhijab. Berhijablah sesuai dengan batas-batas yang ditentukan syariat sehingga Anda termasuk dalam golongan wanita yang berhijab karena mencari ridha Allah dan takut akan murka-Nya.

Saudariku, pakaian bermode itu boleh kau pakai asal di depan mahrammu, karena dirimu terlalu berharga untuk dinikmati oleh sembarangan mata. Tidakkah kita berpikir bahwa sesuatu yang amat berharga itu pantas dipertontonkan di muka umum? Tentulah tidak wahai Saudariku.

Muslimah Jangan Sampai Tabarruj

Tujuan disyariatkannya jilbab bagi perempuan adalah untuk menutupi perhiasan dan kecantikan mereka ketika mereka berada di luar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya.

Oleh karena itu, tidak diragukan lagi, wanita yang keluar rumah memakai pakaian atau jilbab yang dihiasi dengan bordiran, renda, ukiran, motif dan yang sejenisnya, ini jelas merupakan bentuk tabarruj, karena pakaian/jilbab ini menampakkan perhiasan dan keindahan yang seharusnya disembunyikan.

Maka meskipun pakaian atau jilbab tersebut dari bahan kain yang longgar dan tidak tipis, akan tetapi kalau dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik perhatian atau dengan model yang justru semakin memperindah penampilan wanita yang mengenakannya maka ini jelas termasuk tabarruj.

Kemudian kalau kita tanyakan kepada wanita yang menambahkan bordiran, renda, ukiran, motif dan yang sejenisnya pada pakaian luarnya, apa tujuannya?, maka tentu dia akan menjawab: supaya indah, untuk hiasan, supaya keren, dan kalimat lain yang senada.

Maka dengan ini jelas bahwa tujuan ditambahkannya bordiran, renda, ukiran dan motif pada pakaian wanita adalah untuk hiasan dan keindahan, sedangkan syariat Islam memerintahkan bagi para wanita untuk menutupi dan tidak memperlihatkan perhiasan dan keindahan mereka kepada selain mahram atau suami mereka.

Bahkan kalau kita merujuk pada pengertian bahasa, kita dapati dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI online) bahwa motif/ renda/ bordir juga disebut sebagai hiasan.

Pakaian dan jilbab seperti ini telah disebutkan oleh para ulama sejak dahulu sampai sekarang, disertai dengan peringatan keras akan keharamannya.

Imam adz-Dzahabi berkata[1]: “Termasuk perbuatan (buruk) yang menjadikn wanita dilaknat (dijauhkan dari rahmat Allah ) yaitu memperlihatkan perhiasan, emas dan mutiara (yang dipakainya) di balik penutup wajahnya, memakai wangi-wangian dengan kesturi atau parfum ketika keluar (rumah), memakai pakaian yang diberi celupan warna (yang menyolok), kain sutra dan pakaian pendek, disertai dengan memanjangkan pakaian luar, melebarkan dan memanjangkan lengan baju, serta hiasan-hiasan lainnya ketika keluar (rumah). Semua ini termasuk tabarruj yang dibenci oleh Allah dan pelakunya dimurkai oleh-Nya di dunia dan akhirat. Oleh karena perbuatan inilah, yang telah banyak dilakukan oleh para wanita, sehingga Rasululah bersabda tentang mereka: “Aku melihat Neraka, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita”[2].

Perhatikan ucapan imam adz-Dzahabi ini, bagaimana beliau menjadikan perbuatan tabarruj yang dilakukan oleh banyak wanita adalah termasuk sebab yang menjadikan mayoritas mereka termasuk penghuni Neraka[3], na’uudzu billahi min dzaalik.

Imam Abul Fadhl al-Alusi berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya ada sesuatu yang menurutku termasuk perhiasan wanita yang dilarang untuk ditampakkan, yaitu perhiasan yang dipakai oleh kebanyakan wanita yang terbiasa hidup mewah di jaman kami di atas pakaian luar mereka dan mereka jadikan sebagai hijab waktu mereka keluar rumah. Yaitu kain penutup tenunan dari (kain) sutra yang berwarna-warni, memiliki ukiran (bordiran/sulaman berwarna) emas dan perak yang menyilaukan mata. Aku memandang bahwa para suami dan wali yang membiarkan istri-istri mereka keluar rumah dengan perhiasan tersebut, sehinga mereka berjalan di kumpulan kaum laki-laki yang bukan mahram mereka dengan perhiasan tersebut, ini termasuk (hal yang menunjukkan) lemahnya kecemburuan (dalam diri para suami dan wali mereka), dan sungguh kerusakan ini telah tersebar merata”[4].

Fatwa lajnah daimah (kumpulan ulama besar ahli fatwa) di Arab Saudi, yang diketuai oleh syaikh ‘Abdl ‘Azizi Alu asy-Syaikh, beranggotakan: syaikh Shaleh al-Fauzan, syaikh Bakr Abu Zaid dan syaikh Abdullah bin Gudayyan. Fatwa no. 21352, tertanggal 9/3/1421 H, isinya sebagai berikut: “’Abayah (baju kurung/baju luar) yang disyariatkan bagi wanita adalah jilbab yang terpenuhi padanya tujuan syariat Islam (dalam mentapkan pakaian bagi wanita), yaitu menutupi (perhiasan dan kecantikan wanita) dengan sempurna dan menjauhkan (wanita) dari fitnah. Atas dasar ini, maka ‘abayah wanita harus terpenuhi padanya sifat-sifat (syarat-syarat) berikut: …Yang ke empat: ‘abayah tersebut tidak diberi hiasan-hiasan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, ‘abayah tersebut harus polos dari gambar-gambar, hiasan (pernik-pernik), tulisan-tulisan (bordiran/sulaman) maupun simbol-simbol”[5].

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin pernah diajukan kepada beliau pertanyaan berikut:

“Akhir-akhir ini muncul di kalangan wanita (model) ‘abayah (pakaian luar/baju kurung) yang lengannya sempit dan di sekelilingnya (dihiasi) bordir-bordir atau hiasan lainnya. Ada juga sebagian ‘abayah wanita yang bagian ujung lengannya sangat tipis, bagaimanakah nasihat Syaikh terhadap permasalahan in?”

Jawaban beliau:

“Kita mempunyai kaidah penting (dalam hal ini), yaitu (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah/boleh dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

Maka jika kaidah ini telah kita pahami, dan ini sesuai dengan dalil dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Allah  berfirman:

{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً}

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian” (QS al-Baqarah: 29).

Dan Firman-Nya:

{قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ}

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat” (QS al-A’raaf: 32).

Maka segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dalam perkara-perkara ini berarti itu halal. Inilah (hukum) asal (dalam masalah ini), kecuali jika ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya, seperti haramnya memakai emas dan sutra bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya isbal (menjulurkan kain melewati mata kaki) pada sarung, celana, gamis dan pakaian luar bagi laki-laki, dan lain-lain.

Maka apabila kita terapkan kaidah ini untuk masalah ini, yaitu (hukum memakai) ‘abayah (model) baru ini, maka kami katakan: bahwa (hukum) asal pakaian (wanita) adalah dibolehkan, akan tetapi jika pakaian tersebut menarik perhatian atau (mengundang) fitnah, karena terdapat hiasan-hiasan bordir yang menarik perhatian (bagi yang melihatnya), maka kami melarangnya, bukan karena pakaian itu sendiri, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah”[6].

Di tempat lain beliau berkata: “Memakai ‘abayah (baju kurung) yang dibordir dianggap termasuk tabarruj (menampakkan) perhiasan dan ini dilarang bagi wanita, sebagaimana firman Allah :

{وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ}

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), maka tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan” (QS an-Nuur: 60).

Kalau penjelasan dalam ayat ini berlaku untuk perempuan-perempuan tua maka terlebih lagi bagi perempuan yang masih muda”[7].

Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim berkata: “Yang jelas merupakan pakaian wanita yang menjadi perhiasan baginya adalah pakaian yang dibuat dari bahan yang berwarna-warni atau berukiran (bordiran/sulaman berwarna) emas dan perak yang menarik perhatian dan menyilaukan mata”[8].

Kemudian, perlu juga kami ingatkan di sini, bahwa berdasarkan keterangan di atas, maka termasuk tabarruj yang diharamkan bagi wanita adalah membawa atau memakai beberapa perlengkapan wanita, seperti tas, dompet, sepatu, sendal, kaos kaki, dan lain-lain, jika perlengkapan tersebut memiliki bentuk, motif atau hiasan yang menarik perhatian, sehingga itu termasuk perhiasan wanita yang wajib untuk disembunyikan.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin berkata: “Memakai sepatu yang (berhak) tinggi (bagi wanita) tidak diperbolehkan, jika itu di luar kebiasaan (kaum wanita), membawa kepada perbuatan tabarruj, nampaknya (perhiasan) wanita dan membuatnya menarik perhatian (laki-laki), karena Allah  berfirman:

{وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى}

“Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” (QS al-Ahzaab:33).

Maka segala sesuatu yang membawa wanita kepada perbuatan tabarruj, nampaknya (perhiasan)nya dan tampil bedanya seorang wanita dari para wanita lainnya dalam hal mempercantik (diri), maka ini diharamkan dan tidak boleh bagi wanita”[9].

***

Catatan kaki
[1] Kitab “al-Kaba-ir” (hal. 134)

[2] HSR al-Bukhari (no. 3069) dan Muslim (no. 2737)

[3] Lihat keterangan syaikh al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 232)

[4] Kitab “Ruuhul ma’aani” (18/146)

[5] Fataawa al-Lajnah ad-daaimah (17/141)

[6] Liqa-aatil baabil maftuuh (46/17)

[7] Kitab “Majmu’ul fataawa war rasa-il” (12/232).

[8] Kitab “Shahiihu fiqhis sunnah” (3/34).

[9] Majmuu’atul as-ilatin tahummul usratal muslimah (hal. 10)

Design a site like this with WordPress.com
Get started