Nasehat Untuk Para Hijabers Mode

anda seorang muslim atau muslimah? Bila anda muslim atau muslimah pasti mengetahui bahwa menutup aurat adalah satu kewajiban, demi menjaga kehormatan dan kesucian diri anda.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).

Menutup aurat sebagai bentuk rasa iba kepada saudara anda lawan jenis yang tidak halal memandangnya. Kasihan mereka bila anda memamerkan aurat anda, mereka bisa jungkir balik karena tergoda.

صنفان من أمتي من أهل النار لم أرهم بعد نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات على رؤوسهن أمثال أسنمة الإبل لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها ورجال معهم أسياط كأذناب البقر يضربون بها الناس

“Dua golongan dari ummatku yang menjadi penghuni neraka, aku belum pernah melihat mereka: wanita-wanita berpakaian, namun telanjang, melenggak lenggok dan menggoda (pandangan lelaki), di atas kepala mereka bagaikan punuk onta. Mereka tidak masuk surga, dan tidak dapat mencium aromanya. Dan lelaki – lelaki yang membawa cambuk bagaikan ekor sapi, mereka mencambuk masyarakat dengan cambuk tersebut” (HR. Muslim).

Aneh, bila kaum muslimah yang telah mengenakan pakaian yang sesuai syari’at lalu mundur beberapa langkah dengan memakai pakaian yang penuh dengan modifikasi dan pernak pernik. Bila kemarin mereka berhasil menjaga kehormatan dirinya, dan juga hati lawan jenisnya.

Namun kini, karena lalai banyak dari mereka yang mulai mengenakan jilbab yang penuh dengan pernak pernik, bunga-bungi, dan rumbai-rumbai yang terus melambai-lambai seakan memanggil lawan jenis agar memandanginya.

Ada cadar butterfly yang melambai lambai, ada pula cadar yang penuh dengan bordir dengan berbagai motif dan warnanya, dan ada pula cadar dengan berbagai manik-manik yang berkilau-kilau. Pokoknya aduh sungguh kasihan, mau menutup aurat atau menggoda lawan jenis, agar memandang dan terus terngiang-ngiang?

Ya Allah! Tunjukilah wanita wanita muslimah agar menutup auratnya dengan benar dan sucikanlah jiwa para pemuda dari berbagai godaan nafsu setan. Amiin.

Menasehati Teman Yang Masih Suka Hidup Nakal

Saya memiliki beberapa rekan wanita yang saya kenal baik. Saya dekat dengan mereka, sebagai sahabat dan teman biasa. Mereka tidak berjilbab. Mereka seringkali mencoba untuk mempengaruhi diri saya dengan obrolan mereka yang simpang siur dan tidak punya arah. Kebiasaan mereka adalah berjalan-jalan ke night club atau pantai. Hanya sedikit sekali waktu yang mereka sisakan untuk Allah dan Rasul-Nya. Apabila aku mengajak mereka berbicara dengan menyebut firman Allah atau sabda Nabi, mereka justru menggelari saya sebagai “Sang Guru yang mulia”. Itu yang membuat diri saya tidak mau berbicara dengan mereka. Apakah sikap saya itu keliru? Bagaimana caranya saya dapat membimbing mereka ke jalan yang benar? Perlu dimaklumi, bahwa saya tidak dapat meninggalkan mereka.

Jawab:

Beliau –hafizhahullāh– menjawab: “Kalau kondisi Anda dengan rekan-rekan Anda sebagaimana yang Anda ceritakan, berpegang-teguhlah pada ajaran Allah dan petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Berupayalah menasihati mereka dan menyeru mereka melakukan kebajikan dan mencegah mereka melakukan kemungkaran. Serta bersabar terhadap gangguan mereka yang menimpa diri Anda. Jangan sampai gangguan mereka itu menyebabkan Anda meninggalkan kewajiban Anda untuk ber-amar ma’ruf nahi munkar. Karena yang demikian itu adalah sunnatullah terhadap para da’i dan objek dakwah mereka, sebagaimana yang Allah ceritakan tentang ucapan Lukman kepada anaknya:

يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِالمَعْرُوْفِ وَانْهَ عَنِ المُنْكَرِ وَاصْبِرْ  عَلَى مَآ أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأُمُوْرِ

“Wahai anakku, dirikanlah shalat, menyerulah kepada kebajikan dan cegahlah kemungkaran, seta bersabarlah terhadap gangguan yang menimpamu; sesungguhnya itu adalah perkara yang meneguhkan..” (Q.S Lukman: 17)

Kalau yang demikian sudah Anda coba berulang-ulang, ternyata tidak juga dapat mempengaruhi mereka, atau malah menyebabkan mereka semakin tenggelam dalam dosa, maka hindarilah mereka, untuk menghindari petaka yang lain, yakni melemahnya iman Anda sendiri dan berkurangnya akhlak Anda. Atau dikhawatirkan mereka akan bersikap jelek kepada Anda, sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan.

Bersikap jujurlah di hadapan Allah, niscaya itu cukup bagi Anda. Jangan merasa gundah karena berpisah dengan mereka. Karena kesendirian itu lebih baik daripada berteman dengan orang-orang yang jahat.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

“… Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, akan Allah berikan kepadanya jalan keluar. Dan akan berikan kepadanya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, itu cukup baginya. Sesungguhnya Allah telah mengetahui urusannya. Sesungguhnya segala sesuatu itu telah Allah tetapkan ukurannya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)

Pembahasan Nikah Muda

Berapa usia anda, telah 20 tahun ke ataskah ?

Apa yang anda impikan saat ini, mengakhiri masa lajang dengan menikah atau mengejar obsesi masa depan yang cerah ?

Beberapa pertanyaan menggelitik di atas kadang bermunculan di benak kaum muda. Usia 17 tahun ke atas adalah rentang waktu dimana para remaja mulai menghadapi dilema klasik, menikah dini ataukah mengejar cita-cita.

Apalagi di zaman yang serba digital, badai fitnah dan godaan lawan jenis seringkali membuat jiwa terusik hingga menikah menjadi solusi cerdas demi menyelamatkan diri dari gelombang fitnah. Terlebih lagi pernikahan menjanjikan milyaran pahala, kenikmatan dan romantisme seakan terbayang jelas didepan mata.

Namun siapkah anda menghadapi segala konsekwensi dari sebuah pernikahan? Ini Masalahnya !

Nikah Antara Idealitas dan Realitas

Ketika menunda nikah dengan dalih agar lebih fokus pada studi, bahkan tak jarang memasang target yang muluk-muluk, seperti kuliah selesai dahulu lantas bekerja beberapa tahun, memilki rumah, tabungan dan lain-lain baru menjemput jodoh. Terlihat realistis menurut logika manusia, namun semudah dan sesederhana itukah semua rencana itu diwujudkan ?

Dua pilihan yang perlu disikapi dengan bijak.  Menikah identik dengan “ Mesra, Nikmat, Barakah”, setujukah anda dengan ungkapan ini ?  Ya,.. menikah bukan pekerjaan sambilan tapi sebuah ibadah seumur hidup. Menikah itu mengayakan, ketika anda yakin dan menjalaninya dalam koridor keikhlasan beribadah pada Allah Ta’ala. Tak sedikit orang mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan justru setelah menjadi pengantin. Apalagi ketika ia bersanding dengan pendamping yang luar biasa dan mampu mendorong energi besarnya untuk kebaikan pasangannya. Bukankah seringkali kita lihat dan dengar para suami lebih terdongkrak semangat etos kerjanya demi memenuhi tanggung jawabnya menafkahi keluarga ?!

Menikah atau mengejar obsesi ?

Yang dibutuhkan adalah kesiapan lahir batin untuk menjalani salah satunya atau bahkan dua-duanya ketika anda merasa mampu dan siap menghadapi segala resikonya.

Ada kalanya  dengan menunda nikah ada kemaslahatan besar untuk umat sebagaimana kisah Imam Ahmad bin Hambal yang mengakhiri kesendiriannya diusia 40 tahun. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ath-Thobari membujang hingga akhir hayat dan mereka tidak pernah menganjurkan membujang kepada murid-muridnya.

Realita yang kadang dialami pasutri, ketika masih berstatus gadis dan jejaka mereka antusias menuntut ilmu Syar’i, namun tatkala mereka menikah semangat mudanya untuk thalabul ‘ilmi kendor dan padam. Fenomena yang semoga tidak anda alami.

Sebaliknya, ketika menunda pernikahan dengan alasan mengejar impian, realitanya mereka tidak memiliki komitmen kuat pada target-target masa depannya. Kesendiriannya ia lalui dengan kesibukan yang kurang bermanfaat.

Hidup ini adalah pilihan, obsesi yang melambung dan rasa percaya diri yang berlebihan, kadang membuat orang terlalu mudah melangkah tanpa memperhatikan manfaat dan mafsadah dari sebuah pilihan hidup yang diambilnya.

Disinilah dibutuhkan proses belajar untuk menjadi pribadi yang beraqidah lurus, berakhlak mulia, beramal yang benar, agar mampu menjadi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa. Seiring berjalannya waktu, kedewasaan dan kebeningan hati akan semakin membuat seorang remaja memiliki jati diri Islami untuk membuat keputusan-keputusan yang tepat demi masa depan dunia dan akhiratnya.

Nasehat  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan :

“Ada kebiasaan yang tersebar, yaitu seorang pemudi atau orang tuanya menolak lelaki yang datang melamarnya hanya ( karena alasan ) untuk menyelesaikan pendidikan menengah atas, universitas, atau hanya untuk belajar selama beberapa tahun. Bagaimana hukum seperti itu ? Dan apa nasehat Syaikh bagi mereka yang melakukannya? Di antaranya, ada sebagian wanita mencapai umur 30 tahun atau lebih, namun belum menikah.

Jawab:

Nasehat saya kepada para pemuda dan pemudi untuk segera menikah dan bersegera melangsungkannya, jika dimudahkan melakukannya, sebagaimana sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam :

يَامَعْشَرَالشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ باِلصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“ Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah!

Sedangkan barangsiapa yang belum mampu, hendaknya dia berpuasa, sesungguhnya yang demikian itu akan menjadi benteng baginya. (HR. Bukhari, no. 4677)

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلَّا تَفْعَلُوُاْ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“ Jika seseorang ( lelaki) yang kamu ridha terhadap agama dan akhlaqnya datang kepadamu untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika kamu tidak melakukannya akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang besar”.( HR. Tirmidzi, no 1004 dengan sanad yang hasan ).

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌبِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“ Nikahilah wanita penyayang lagi subur, sesungguhnya aku akan berbangga dengan jumlah kalian yang banyak atas umat-umat (sebelum kalian) pada hari kiamat”.( HR. Imam Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Diriwayatkan pula oleh An- Nasa’i, hadits no. 3175, Abu Dawud hadits no. 1754 )

Dengan menikah, bisa mendatangkan kemaslahatan yang banyak, sebagaimana yang diingatkan oleh Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam, seperti dapat menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, memperbanyak jumlah umat Islam dan dapat selamat dari kerusakan yang besar dan fitnah yang buruk.

Semoga Allah memberikan taufik kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat berupa perkara yang mengandung kebaikan bagi agama dan dunia mereka, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Kuasa Mengabulkan do’a.

Memberi Pemahaman Anak Tentang Berhijab

Ada wanita yang beralasan, “Saya khawatir jika saya berkomitmen memakai pakaian syar’i akan dituding sebagai anggota jamaah tertentu dan saya benci hizbiyah”.

Putriku, barangkali kamu tahu bahwa dalam Islam itu hanya terdapat dua golongan (hizb) saja, tidak ada yang lain. Allah Yang Maha Agung menyebutkan keduanya dalam Kitab-Nya. Golongan yang pertama adalah golongan Allah (hizbullah) yang akan ditolong oleh Allah dengan menaati-Nya dan menjauhi maksiat kepada-Nya. Golongan kedua adalah golongan setan (hizbusy syaithan) yang terlaknat, yang mendurhakai Allah dan banyak membuat kerusakan di bumi. Jika kamu berkomitmen dengan perintah Allah –di antaranya hijab– kamu akan termasuk golongan Allah yang beruntung. Sedangkan, bila kamu ber-tabarruj dan memperlihatkan auratmu, berarti kamu mengendarai perahu setan dan para penolongnya dari kalangan orang munafik dan kafir, dan itulah seburuk-buruk teman.

Bagaimana kamu bisa lari dari Allah menuju setan dan mengganti yang buruk dengan yang baik?

Larilah menuju Allah, wahai putriku, dan terapkan syariat-syariatNya, Allah berfirman:

فَقِرُّوا إلى الله إنّي لكم منه نذير مبين

“Maka segeralah kembali kepada (menaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu.” (Adz-Dzariyat (51) : 50).

Hijab adalah ibadah yang luhur. Ia tidak terhina lantaran pendapat, orientasi, dan kemauan manusia. Karena, yang mensyariatkannya adalah Dzat Yang Maha Pencipta lagi Maha Bijaksana. Dalam menempuh jalan keridhaan Allah serta mengharap rahmat dan keberuntungan dengan surga-Nya, lemparkanlah segala bisikan setan yang berwujud manusia dan jin jauh-jauh serta gigitlah syariat-syariat dengan gigi geraham. Teladanilah para Ummahatul Mukminin dan para shahabiah yang berilmu dan mujahidah.

Nasehat Untuk Wanita Bercadar Yang Suka Upload Foto

Muslimah bercadar berpose di balik layar mungil kamera. Fotonya pun tersebar ke belahan dunia dengan caption indahnya. Menarik mata, tidak hanya untuk membaca, namun menikmati anggunya gadis berhijab yang ditampilkan. Ternyata gambar tak cukup untuk menunjukkan dirinya kepada dunia, iapun mencoba memperdengarkan suara, berbagi gerak gerik tubuh di balik hijab seakan mengumumkan kepada dunia, “Inilah yang sudah kulakukan”. Pengakuan, keinginan untuk tampil dan dilihat di balik layar sosial media. Padahal, kepada siapa kita ingin membuktikan amal? Jika kepada Allah, maka Allah Maha Melihat bahkan yang tersembunyi di dalam hati. Namun, jika yang kita harapkan adalah pengakuan manusia, kita memang perlu menunjukkan diri, karena penglihatan manusia terbatas.

Sebagian berkata, “Tidak! kami ‘tampil’ untuk berdakwah, syiar islam dengan hijab dan cadar agar muslimah lainnya qqqikut berhijab sebagaimana perintah syariat. Bukan untuk pamer kepada manusia..”

Jika demikian, mari simak artikel berikut, semoga bermanfaat untuk kami dan saudariku sekalian..

Wanita bercadar berfoto selfie: Syiar Islam Dan Dakwah?
Saudariku.. berdakwah adalah jalan kebaikan, inilah kewajiban seorang muslim untuk saling nasehat menasehati dalam kebenaran. Namun, dakwah kepada syariat harus dilakukan atas landasan syariat pula, sebagaimana mengingkari kemungkaran tidak boleh menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي

“Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Inilah jalanku, aku dan orangorang yang mengikutiku mengajakmu kepada Allah dengan bashirah.” (QS. Yusuf : 108)

Bashirah artinya ilmu, yaitu setelah ikhlas berdakwah, mengajak manusia kepada Allah, ia harus berbekal dengan ilmu tentang apa yang hendak ia dakwahkan. (Ad-Da’watu Ilallah wa Akhlaaq Ad-Du’ah hal. 52-53).
Syaikh Bin Baz rahimahullah menambahkan, “Tujuan dakwah adalah mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, membimbing mereka kepada kebenaran hingga mereka berpegang dengannya dan selamat dari neraka dan adzab Allah. Dakwah mengeluarkan orang yang bodoh dari gelapnya kebodohan kepada cahaya ilmu.” (Ad-Da’watu Ilallah wa Akhlaaq Ad-Du’ah hal. 51).

Tidak mungkin tujuan dakwah dapat tercapai kecuali berlandaskan ilmu dan petunjuk yang lurus dari al-Qur’an dan Sunnah. Karena niat yang baik tidak diterima kecuali dengan cara yang benar atau minimal tidak melanggar atau bertentangan dengan syari’at.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Kalimat

العلم قبل القول والعمل

‘Berilmu sebelum perkataan dan perbuatan.’ Dijelaskan oleh Ibnul Munayyir, ‘Maksud perkataan ini adalah bahwa ilmu merupakan syarat dibenarkannya ucapan dan perbuatan, sehingga ucapan perbuatan tidak akan teranggap kecuali dengan ilmu. Ilmu harusnya mendahului keduanya. Karena ilmu akan memperbaiki niat, dan niat akan memperbaiki amal.’ (Ma’alim fi Thariiqil Islah, hal. 8).

Mengajak muslimah untuk menyempurnakan hijab dengan cadar adalah ajakan kebaikan. Tapi, mengajak mereka dengan menyebarkan foto selfie cadar adalah ajakan tanpa ilmu dan bashirah, bahkan mengakibatkan munculnya banyak kemungkaran.

Kemungkaran menyebarkan foto muslimah bercadar
1. Menghilangkan esensi cadar

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59).

Fungsi hijab untuk menutup aurat muslimah sehingga mereka tidak diganggu. Namun yang kita dapati, selfie cadar malah menjadikan muslimah sebagai objek yang bisa dinikmati, walaupun ia berhijab.

2. Menyelisihi wanita generasi terbaik

Saudariku.. Generasi terbaik Islam adalah generasi sahabat. Merekalah yang pertama menerima syariat, mengimani dan mengamalkannya dengan sungguh-sungguh di bawah bimbingan Rasulullah al-Musthafa. Namun, para sahabat wanita dengan hijab syar’inya, tidak lantas menjadikan mereka merasa aman dari fitnah dengan tampil dihadapan lelaki yang bukan mahramnya.

Abu Hurairah bercerita bahwa kaum wanita mendatangi Rasulullah. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak bisa mengikuti majelismu karena banyak kaum lelaki. Berikanlah satu hari bagi kami untuk bermajelis dengan engkau.” Beliau bersabda, “Tempat kalian di kediaman fulan.” Merekapun datang pada hari dan tempat yang dijanjikan. (HR. Ahmad 7310).

Nafi’ meriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Andai kita biarkan pintu ini untuk para wanita’.” Nafi melanjutkan, “Ibnu Umar tidak pernah masuk melalui pintu itu hingga wafat.” (HR. Abu Dawud, II/125, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud).

Ketika beribadah sekalipun, shahabiyah berusaha untuk menjaga jarak dengan laki-laki. Ummul Mu’minin Aisyah thawaf (mengelilingi ka’bah) menjauh dari para lelaki dan tidak berbaur dengan mereka (HR. Bukhari).

3. Membuka pintu fitnah

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Aku tidak meninggalkan satu fitnahpun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari No. 5096 dan Muslim no. 2740)

Syaikh Musthafa al-Bugha menjelaskan dalam ta’liqnya terhadap Sahih Bukhari tentang makna kata أضرّ; yaitu banyaknya bahaya dan kerusakan terhadap agama dan dunia mereka (laki-laki) (Shahih Al-Bukhari, hadits No. 5096).

Wanita memiliki fisik yang lemah dan akal yang kurang, namun tidak kita pungkiri begitu hebatnya fitnah (cobaan) wanita sehingga lelaki perkasapun bisa ‘tunduk’ kepada mereka. Saudariku.. Selfie cadar akan kembali membuka pintu fitnah yang sebagiannya sudah berusaha kita tutup dengan hijab.

4. Potensi tabarruj (berhias)

Ketika setan tak mampu menggoda muslimah untuk melepaskan hijabnya, setanpun menggiring muslimah untuk menjadikan hijabnya sebagai perhiasan. Orang yang tampil, tidak akan tampil kecuali dalam kondisi dan pose ‘terbaik’. Mulailah ia mengoleksi berbagai gamis terbaru, aksesoris hijab yang sedang hits, atau bahkan menghias matanya sehingga terlihat indah walaupun seluruh bagian tubuh lainnya tertutup. Setan akan terus mencari celah walaupun niat awalnya untuk berdakwah.

5. Milik publik

Kita tidak pernah tahu, foto-foto wanita yang tersebar bisa saja disalahgunakan orang yang tidak takut kepada Allah. Mereka bisa sepuasnya melihat, mengunduh, mencetak atau menempelnya di dinding kamar bahkan digunakan sebagai latar belakang poster untuk bahan ‘tontonan’. Walaupun asalnya foto tersebut milik kita, tidak ada yang bisa mencegahnya disalahgunakan, kecuali kita yang menahan diri dengan tidak mempublikasikannya.

6. Menjadi contoh dalam keburukan

Sikap latah dengan mengikuti tren kekinian adalah hal yang umum terjadi. Namun, muslimah yang berpegang dengan al-Qur’an dan Sunnah tidak latah dengan tren, tapi tunduk pada dalil, walaupun mayoritas muslimah melakukan demikian. Allah Ta’ala berfirman

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, nuscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti prasangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah mengira-ngira saja.” (QS. Al-An’am : 116)

Banyak yang beralasan, foto wanita bercadar untuk kepentingan dakwah. Sejatinya muslimah yang berdakwah dengan ‘selfienya’ tidak hanya mendakwahkan hijab tapi juga mendakwahkan perilaku selfie dengan hijab mereka.

7. Mencederai rasa malu

Hendaknya muslimah merasa malu dan risih jika ada lelaki ajnabi yang bisa melihat dengan jelas mata indahnya, lentik jarinya atau gerak-gerik tubuhnya. Adakah muslimah berani menampakkan sikap demikian di dunia nyata? Rasa malu harusnya mengahalanginya. Rasulullah Shallallaahu’alaihi wasallam bersabda

الحياء لا يأتى الا بخير

“Sifat malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan ”.(HR. Bukhari 6117).

Berbagai kemudharatan yang ada, sudah cukup menjadi alasan bagi kita meninggalkan selfie cadar dan memperingatkan kaum muslimah dari kemungkarannya.

Meninggalkan kebiasan selfie
Bagaimana jika foto sudah ‘terlanjur’ tersebar baik dengan cadar ataupun tidak? Bahkan kita sudah terbiasa berfoto tanpa hijab? Simak pembahasannya di artikel selanjutnya. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Bolehkah Muslimah Memakai Jaket di Luar Rumah

Pakaian adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala. Allah jadikan manusia memiliki pakaian-pakaian yang memberikan banyak maslahah untuk manusia. Allah Ta’ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (QS. Al A’raf: 32).

Dan semua yang Allah ciptakan di bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia. Maka hukum asal masalah pakaian adalah mubah. Islam tidak membatasi jenis pakaian tertentu yang boleh dipakai, atau warna tertentu, atau model tertentu. Hukum asal semua pakaian adalah mubah, selama tidak mengandung perkara yang dilarang syariat. Allah Ta’ala berfirman

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat” (QS. Al A’raf: 32).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ

“Makanlah (makanan yang halal) dan bersedekahlah, serta pakailah pakaian (yang halal) tanpa berlebih-lebihan dan tanpa bersombong diri” (HR. An Nasa-i no.2559, dihasankan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

Perhatikan dalil-dalil di atas, Allah dan Rasul-Nya menghalalkan pakaian secara umum. Dari sini para ulama menarik sebuah kaidah fiqih:

الأصل في العبادات الحظر، و في العادات الإباحة

“Hukum asal ibadah adalah terlarang, sedangkan hukum asal adah (muamalah) adalah boleh”.

‘Adah adalah semua perkara non-ibadah, misalnya makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, alat-alat, dan lainnya. Semuanya halal dan boleh selama tidak diketahui ada dalil yang mengharamkannya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sadi menjelaskan: Semua perkara adah baik berupa makanan, minuman, pakaian, kegiatan-kegiatan non-ibadah, muamalah, pekerjaan, hukum asalnya mubah dan halal. Orang yang mengharam perkara ‘adah, padahal Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan, ia adalah mubtadi (Qawaid Wal Ushul Al Jamiah, hal.74).

Maka perkara ‘adah, termasuk pakaian ataupun makanan, bisa berubah menjadi haram jika mengandung hal-hal yang diharamkan syariat.

Hukum Memakai Jaket Bagi Wanita
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ketika ditanya mengenai hukum wanita memakai jaket di luar jilbabnya, beliau menjelaskan: “Yang penting, wanita wajib menutup dirinya dengan pakaian yang sempurna ketika keluar rumah, dengan menggunakan jenis pakaian apa saja yang bisa menutup dengan sempurna. Adapun hukum jenis pakaian secara spesifik, maka ini tergantung keadaannya dan kebutuhannya. Hukum asal jenis-jenis pakaian wanita tidaklah terlarang kecuali yang menyerupai lelaki. Tidak boleh menggunakan pakaian khas lelaki. Hendaknya hanya menggunakan pakaian-pakaian khas wanita. Dalam hadits disebutkan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhari no. 5435).

Maka tidak boleh menyerupai lawan jenis. Laki-laki punya pakaian khas laki-laki dan wanita juga punya pakaian khas wanita” (Sumber: https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/3648).

Demikian juga, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta‘ ketika ditanya hukum memakai jaket bagi wanita, maka jawaban beliau adalah sebagai berikut:

الأصل في أنواع اللباس الإباحة؛ لأنه من أمور العادات، قال تعالى: سورة الأعراف الآية 32 قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ويستثنى من ذلك ما دل الدليل الشرعي على تحريمه أو كراهته كالحرير للرجال، والذي يصف العورة؛ لكونه شفافا يرى من ورائه لون الجلد أو لكونه ضيقا يحدد العورة ، لأنه حينئذ في حكم كشفها وكشفها لا يجوز، وكالملابس التي هي من سيما الكفار الخاصة بهم، فلا يجوز لبسها لا للرجال ولا للنساء

“Hukum asal jenis-jenis pakaian itu mubah. Karena masalah pakaian adalah perkara adat (non-ibadah). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al A’raf: 32). Namun dikecualikan dari itu semua, beberapa pakaian yang terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hukumnya haram atau makruh. Seperti memakai kain sutra untuk lelaki, atau memakai pakaian yang memperlihatkan aurat, baik karena transparan sehingga terlihat warna kulitnya, atau karena sempit sehingga membentuk lekukan tubuh. Karena ketika itu berarti sama dengan membuka aurat, dan membuka aurat itu tidak diperbolehkan. Demikian juga pakaian yang menjadi ciri khas orang-orang kafir, maka tidak boleh digunakan oleh lelaki dan wanita” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 24/41).

Maka dari penjelasan para ulama di atas, hukum asal jaket bagi wanita adalah mubah, namun dengan syarat tidak mengandung perkara-perkara yang dilarang syariat.

Syarat-Syarat Jaket Yang Boleh Dipakai
Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa hukum asal jaket bagi wanita adalah mubah, selama tidak mengandung perkara-perkara yang dilarang syariat. Maka wanita yang ingin memakai jaket maka perlu memperhatikan syarat-syarat berikut

1. Tidak memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh
Jaket yang dipakai tidak boleh membuat wanita terlihat lekukan-lekukan tubuhnya. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ketika menjelaskan kriteria pakaian yang syar’i bagi wanita beliau mengatakan:

ألا بكون ضيقا يبين حجم أعضائها، ففي [صحيح مسلم] عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا» ، قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في [مجموع الفتاوى] (22:146) : وقد فسر قوله صلى الله عليه وسلم: كاسيات عاريات بأن تكتسي ما لا يسترها، فهي كاسية وهي في الحقيقة عارية، مثل من تكتسي الثوب الرقيق الذي يصف بشرتها، أو الثوب الضيق الذي يبدي تقاطيع خلقها، مثل عجيزتها وساعدها ونحو ذلك، وإنما كسوة المرأة ما يسترها، فلا يبدي جسمها، ولا حجم أعضائها؛ لكونه كثيفا واسعا

“Pakaian Muslimah tidak boleh sempit sehingga memperlihatkan lekukan-lekukan tubuhnya. Karena dalam hadits Muslim Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Ada dua golongan penduduk neraka yang aku belum pernah melihat mereka sebelumnya: Pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka menggunakannya untuk mencambuk orang-orang. Kedua, wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga, dan tidak mencium wanginya, padahal wangi surga tercium dari jarak sekian dan sekian (HR. Muslim no. 2128).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu Al Fatawa (22/146) menjelaskan hadits ini, beliau berkata: “Para ulama menafsirkan sabda Nabi [wanita yang berpakaian tapi telanjang] maksudnya adalah wanita yang memakai pakaian yang tidak menutup aurat dengan sempurna. Karena ia berpakaian namun hakikatnya telanjang. Demikian juga wanita yang memakai pakaian tipis, yang masih memperlihatkan warna kulitnya. Atau juga yang memakai pakaian sempit, yang memperlihatkan lekukan-lekukan tubuhnya, seperti bentuk bokongnya, bentuk lengannya atau semisalnya. Pakaian wanita yang syar’i itu adalah yang menutupinya dengan sempurna, tidak memperlihatkan tubuhnya, tidak juga memperlihatkan bentuk lekukan-lekukan tubuhnya. Ia haruslah tebal dan lebar” (sampai di sini perkataan Ibnu Taimiyah)” (Tanbihaat ala Ahkaam Takhtashu bil Muminaat, hal 39-40).

Dalam Jilbab Marah Muslimah (1/131), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata:

الشرط الرابع: “أن يكون فضفاضًا غير ضيق فيصف شيئًا من جسمها”
لأن الغرض من الثوب إنما هو رفع الفتنة ولا يحصل ذلك إلا بالفضفاض الواسع وأما الضيق فإنه وإن ستر لون البشرة فإنه يصف حجم جسمها أو بعضه ويصوره في أعين الرجال وفي ذلك من الفساد والدعوة إليه ما لا يخفى فوجب أن يكون واسعًا وقد قال أسامة بن زيد:
“كساني رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قبطية كثيفة مما أهداها له دحية الكلبي فكسوتها امرأتي فقال: ما لك لم تلبس القبطية؟ قلت: كسوتها امرأتي فقال: “مرها فلتجعل تحتها غلالة، فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

“Syarat keempat: pakaian muslimah itu hendaknya longgar dan tidak ketat sehingga menggambarkan bagian tubuhnya. Karena tujuan memakai pakaian adalah mencegah terjadinya fitnah (hal-hal yang buruk pent). Tujuan tersebut tidak akan tercapai kecuali jika pakaiannya longgar dan lebar. Sedangkan jika ketat, walaupun menutup warna kulit, itu dapat menggambarkan bentuk seluruh atau sebagian tubuhnya, sehingga bentuk tubuhnya tersebut tergambar di mata para lelaki. Ini adalah salah satu bentuk kerusakan dan seolah mengundang orang-orang untuk melihat bentuk tubuhnya yang tidak ia tutupi dengan benar itu. Oleh karena itu, pakaian wanita itu wajib longgar. Usamah bin Zaid pernah berkata:

كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menanyakanku: Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?. Kujawab: Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah. Beliau berkata: Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani). [selesai kutipan].

Maka tidak boleh wanita memakai jaket yang bisa memperlihatkan lekukan-lekukan tubuhnya di luar rumah, seperti lekukan badannya, lekukan lengannya, lekukan pinggulnya, lekukan dadanya, dan semisalnya. Jika ingin memakai jaket hendaknya gunakan jaket yang sangat lebar dan tebal sehingga tidak memperlihatkan lekukan-lekukan tubuhnya. Atau gunakan jaket di dalam jilbab, sehingga tujuan memakai jaket tercapai (yaitu untuk kehangatan) namun juga tidak memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh.

2. Tidak menyerupai pakaian lelaki
Jaket yang dipakai tidak boleh yang menyerupai jaket yang khas bagi lelaki, namun hendaknya jaket yang khas untuk wanita. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5435).

Dalam riwayat lain di Shahih Al Bukhari juga:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian Dan Nabi juga bersabda: keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian! (HR. Bukhari no. 5436).

Sebagaimana juga dijelaskan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan di atas.

3. Memenuhi kriteria umum pakaian syar’i bagi Muslimah
Dua kriteria di atas yang sering disebutkan para ulama ketika membahas hukum jaket. Namun juga tentunya jaket bagi wanita sebagaimana pakaian-pakaian yang lain, hendaknya memenuhi kriteria-kriteria pakaian syar’i secara umum. Kriteria busana Muslimah yang syar’i adalah sebagai berikut:

1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني. -2- أن لا يكون زينة في نفسه. 3- أن يكون صفيقاً لا يشف. 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه. 5- أن لا يكون مبخراً مطيباً. 6- أن لا يشبه لباس الرجل. 7- أن لا يشبه لباس الكافرات. 8- أن لا يكون لباس شهرة

“(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang) (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani, 394).

Demikian pemaparan singkat ini, semoga bermafaat. Semoga kaum Muslimah diberi hidayah oleh Allah untuk terus istiqamah menggunakan hijab yang syar’i yang diridhai oleh Allah Ta’ala.

Wabillahi at taufiq was sadaad.

Doa Untuk Ketetapan Hati

Doa Untuk Ketetapan Hati

Komik Islami Lainnnya:

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Sabar Itu Berat

Komik Islami – Sabar Itu Berat



Komik Islami Lainnnya:

– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Makna Islam Adalah Agama Yang Rahmatan Lil Alamin

Pernyataan  bahwa Islam adalah agamanya yang rahmatan lil ‘alamin sebenarnya adalah kesimpulan dari firman Allah Ta’ala,

وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ

“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 107)

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam diutus dengan membawa ajaran Islam, maka Islam adalah rahmatan lil’alamin, Islam adalah rahmat bagi seluruh manusia.

Secara bahasa,

الرَّحْمة: الرِّقَّةُ والتَّعَطُّفُ

rahmat artinya kelembutan yang berpadu dengan rasa iba (Lihat Lisaanul Arab, Ibnul Mandzur). Atau dengan kata lain rahmat dapat diartikan dengan kasih sayang. Jadi, diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam adalah bentuk kasih sayang Allah kepada seluruh manusia.

Benar bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin. Namun banyak orang menyimpangkan pernyataan ini kepada pemahaman-pemahaman yang salah kaprah. Sehingga menimbulkan banyak kesalahan dalam praktek beragama bahkan dalam hal yang sangat fundamental, yaitu dalam masalah aqidah.

Penafsiran Para Ahli Tafsir
1. Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Tafsir Ibnul Qayyim:

“Pendapat yang lebih benar dalam menafsirkan ayat ini adalah bahwa rahmat disini bersifat umum. Dalam masalah ini, terdapat dua penafsiran:

Pertama: Alam semesta secara umum mendapat manfaat dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam.

Orang yang mengikuti beliau, dapat meraih kemuliaan di dunia dan akhirat sekaligus.

Orang kafir yang memerangi beliau, manfaat yang mereka dapatkan adalah disegerakannya pembunuhan dan maut bagi mereka, itu lebih baik bagi mereka. Karena hidup mereka hanya akan menambah kepedihan adzab kelak di akhirat. Kebinasaan telah ditetapkan bagi mereka. Sehingga, dipercepatnya ajal lebih bermanfaat bagi mereka daripada hidup menetap dalam kekafiran.

Orang kafir yang terikat perjanjian dengan beliau, manfaat bagi mereka adalah dibiarkan hidup didunia dalam perlindungan dan perjanjian. Mereka ini lebih sedikit keburukannya daripada orang kafir yang memerangi Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa sallam.

Orang munafik, yang menampakkan iman secara zhahir saja, mereka mendapat manfaat berupa terjaganya darah, harta, keluarga dan kehormatan mereka. Mereka pun diperlakukan sebagaimana kaum muslimin yang lain dalam hukum waris dan hukum yang lain.

Dan pada umat manusia setelah beliau diutus, Allah Ta’ala tidak memberikan adzab yang menyeluruh dari umat manusia di bumi. Kesimpulannya, semua manusia mendapat manfaat dari diutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa sallam.

Kedua: Islam adalah rahmat bagi setiap manusia, namun orang yang beriman menerima rahmat ini dan mendapatkan manfaat di dunia dan di akhirat. Sedangkan orang kafir menolaknya. Sehingga bagi orang kafir, Islam tetap dikatakan rahmat bagi mereka, namun mereka enggan menerima. Sebagaimana jika dikatakan ‘Ini adalah obat bagi si fulan yang sakit’. Andaikan fulan tidak meminumnya, obat tersebut tetaplah dikatakan obat”

2. Muhammad bin Ali Asy Syaukani dalam Fathul Qadir:

“Makna ayat ini adalah ‘Tidaklah Kami mengutusmu, wahai Muhammad, dengan membawa hukum-hukum syariat, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia tanpa ada keadaan atau alasan khusus yang menjadi pengecualian’. Dengan kata lain, ‘satu-satunya alasan Kami mengutusmu, wahai Muhammad, adalah sebagai rahmat yang luas. Karena kami mengutusmu dengan membawa sesuatu yang menjadi sebab kebahagiaan di akhirat’ ”

3. Muhammad bin Jarir Ath Thabari dalam Tafsir Ath Thabari:

“Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna ayat ini, tentang apakah seluruh manusia yang dimaksud dalam ayat ini adalah seluruh manusia baik mu’min dan kafir? Ataukah hanya manusia mu’min saja? Sebagian ahli tafsir berpendapat, yang dimaksud adalah seluruh manusia baik mu’min maupun kafir. Mereka mendasarinya dengan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dalam menafsirkan ayat ini:

من آمن بالله واليوم الآخر كتب له الرحمة في الدنيا والآخرة , ومن لم يؤمن بالله ورسوله عوفي مما أصاب الأمم من الخسف والقذف

“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, ditetapkan baginya rahmat di dunia dan akhirat. Namun siapa saja yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, bentuk rahmat bagi mereka adalah dengan tidak ditimpa musibah yang menimpa umat terdahulu, seperti mereka semua di tenggelamkan atau di terpa gelombang besar”

dalam riwayat yang lain:

تمت الرحمة لمن آمن به في الدنيا والآخرة , ومن لم يؤمن به عوفي مما أصاب الأمم قبل

“Rahmat yang sempurna di dunia dan akhirat bagi orang-orang yang beriman kepada Rasulullah. Sedangkan bagi orang-orang yang enggan beriman, bentuk rahmat bagi mereka adalah dengan tidak ditimpa musibah yang menimpa umat terdahulu”

Pendapat ahli tafsir yang lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang beriman saja. Mereka membawakan riwayat dari Ibnu Zaid dalam menafsirkan ayat ini:

فهو لهؤلاء فتنة ولهؤلاء رحمة , وقد جاء الأمر مجملا رحمة للعالمين . والعالمون هاهنا : من آمن به وصدقه وأطاعه

“Dengan diutusnya Rasulullah, ada manusia yang mendapat bencana, ada yang mendapat rahmah, walaupun bentuk penyebutan dalam ayat ini sifatnya umum, yaitu sebagai rahmat bagi seluruh manusia. Seluruh manusia yang dimaksud di sini adalah orang-orang yang beriman kepada Rasulullah, membenarkannya dan menaatinya”

Pendapat yang benar dari dua pendapat ini adalah pendapat yang pertama, sebagaimana riwayat Ibnu Abbas. Yaitu Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam sebagai rahmat bagi seluruh manusia, baik mu’min maupun kafir. Rahmat bagi orang mu’min yaitu Allah memberinya petunjuk dengan sebab diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa sallam memasukkan orang-orang beriman ke dalam surga dengan iman dan amal mereka terhadap ajaran Allah. Sedangkan rahmat bagi orang kafir, berupa tidak disegerakannya bencana yang menimpa umat-umat terdahulu yang mengingkari ajaran Allah” (diterjemahkan secara ringkas).

4. Muhammad bin Ahmad Al Qurthubi dalam Tafsir Al Qurthubi

“Said bin Jubair berkata: dari Ibnu Abbas, beliau berkata:

كان محمد صلى الله عليه وسلم رحمة لجميع الناس فمن آمن به وصدق به سعد , ومن لم يؤمن به سلم مما لحق الأمم من الخسف والغرق

“Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam adalah rahmat bagi seluruh manusia. Bagi yang beriman dan membenarkan ajaran beliau, akan mendapat kebahagiaan. Bagi yang tidak beriman kepada beliau, diselamatkan dari bencana yang menimpa umat terdahulu berupa ditenggelamkan ke dalam bumi atau ditenggelamkan dengan air”

Ibnu Zaid berkata:

أراد بالعالمين المؤمنين خاص

“Yang dimaksud ‘seluruh manusia’ dalam ayat ini adalah hanya orang-orang yang beriman” ”

5. Ash Shabuni dalam Shafwatut Tafasir

“Maksud ayat ini adalah ‘Tidaklah Kami mengutusmu, wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh makhluk’. Sebagaimana dalam sebuah hadits:

إنما أنا رحمة مهداة

“Sesungguhnya aku adalah rahmat yang dihadiahkan (oleh Allah)” (HR. Al Bukhari dalam Al ‘Ilal Al Kabir 369, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2/596. Hadits ini di-shahih-kan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 490, juga dalam Shahih Al Jami’, 2345)

Orang yang menerima rahmat ini dan bersyukur atas nikmat ini, ia akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Allah Ta’ala tidak mengatakan ‘rahmatan lilmu’minin‘, namun mengatakan ‘rahmatan lil ‘alamin‘ karena Allah Ta’ala ingin memberikan rahmat bagi seluruh makhluknya dengan diutusnya pemimpin para Nabi, Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Beliau diutus dengan membawa kebahagiaan yang besar. Beliau juga menyelamatkan manusia dari kesengsaraan yang besar. Beliau menjadi sebab tercapainya berbagai kebaikan di dunia dan akhirat. Beliau memberikan pencerahan kepada manusia yang sebelumnya berada dalam kejahilan. Beliau memberikan hidayah kepada menusia yang sebelumnya berada dalam kesesatan. Inilah yang dimaksud rahmat Allah bagi seluruh manusia. Bahkan orang-orang kafir mendapat manfaat dari rahmat ini, yaitu ditundanya hukuman bagi mereka. Selain itu mereka pun tidak lagi ditimpa azab berupa diubah menjadi binatang, atau dibenamkan ke bumi, atau ditenggelamkan dengan air”

Pemahaman Yang Salah Kaprah
Permasalahan muncul ketika orang-orang menafsirkan ayat ini secara serampangan, bermodal pemahaman bahasa dan logika yang dangkal. Atau berusaha memaksakan makna ayat agar sesuai dengan hawa nafsunya. Diantaranya pemahaman tersebut adalah:

1. Berkasih sayang dengan orang kafir

Sebagian orang mengajak untuk berkasih sayang kepada orang kafir, tidak perlu membenci mereka, mengikuti acara-acara mereka, enggan menyebut mereka kafir, atau bahkan menyerukan bahwa semua agama sama dan benar, dengan berdalil dengan ayat:

وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ

“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta” (QS. Al Anbiya: 107)

Padahal bukan demikian tafsiran dari ayat ini. Allah Ta’ala menjadikan Islam sebagai rahmat bagi seluruh manusia, namun bentuk rahmat bagi orang kafir bukanlah dengan berkasih sayang kepada mereka. Bahkan telah dijelaskan oleh para ahli tafsir, bahwa bentuk rahmat bagi mereka adalah dengan tidak ditimpa musibah besar yang menimpa umat terdahulu. Inilah bentuk kasih sayang Allah terhadap orang kafir, dari penjelasan sahabat Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu.

Bahkan konsekuensi dari keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah membenci segala bentuk penyembahan kepada selain Allah, membenci bentuk-bentuk penentangan terhadap ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam, serta membenci orang-orang yang melakukannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

لاَ تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al-Mujadalah: 22)

Namun perlu dicatat, harus membenci bukan berarti harus membunuh, melukai, atau menyakiti orang kafir yang kita temui. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam tafsir beliau di atas, bahwa ada orang kafir yang wajib diperangi, ada pula yang tidak boleh dilukai.

Menjadikan surat Al Anbiya ayat 107 sebagai dalil pluralisme agama juga merupakan pemahaman yang menyimpang. Karena ayat-ayat Al Qur’an tidak mungkin saling bertentangan. Bukankah Allah Ta’ala sendiri yang berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإِسْلامُ

“Agama yang diridhai oleh Allah adalah Islam” (QS. Al Imran: 19)

Juga firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Al Imran: 85)

Orang yang mengusung isu pluralisme mungkin menafsirkan ‘Islam’ dalam ayat-ayat ini dengan ‘berserah diri’. Jadi semua agama benar asalkan berserah diri kepada Tuhan, kata mereka. Cukuplah kita jawab bualan mereka dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam:

الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا

”Islam itu engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya” (HR. Muslim no.8)

Justru surat Al Anbiya ayat 107 ini adlalah bantahan telak terhadap pluralisme agama. Karena ayat ini adalah dalil bahwa semua manusia di muka bumi wajib memeluk agama Islam. Karena Islam itu ‘lil alamin‘, diperuntukkan bagi seluruh manusia di muka bumi. Sebagaimana dijelaskan Imam Ibnul Qayyim di atas: “Islam adalah rahmat bagi setiap manusia, namun orang yang beriman menerima rahmat ini dan mendapatkan manfaat di dunia dan di akhirat. Sedangkan orang kafir menolaknya”.

2. Berkasih sayang dalam kemungkaran

Sebagian kaum muslimin membiarkan orang-orang meninggalkan shalat, membiarkan pelacuran merajalela, membiarkan wanita membuka aurat mereka di depan umum bahkan membiarkan praktek-praktek kemusyrikan dan enggan menasehati mereka karena khawatir para pelaku maksiat tersinggung hatinya jika dinasehati, kemudian berkata : “Islam khan rahmatan lil’alamin, penuh kasih sayang”. Sungguh aneh.

Padahal bukanlah demikian tafsir surat Al Anbiya ayat 107 ini. Islam sebagai rahmat Allah bukanlah bermakna berbelas kasihan kepada pelaku kemungkaran dan membiarkan mereka dalam kemungkarannya. Sebagaiman dijelaskan Ath Thabari dalam tafsirnya di atas, “Rahmat bagi orang mu’min yaitu Allah memberinya petunjuk dengan sebab diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa sallam memasukkan orang-orang beriman ke dalam surga dengan iman dan amal mereka terhadap ajaran Allah”.

Maka bentuk kasih sayang Allah terhadap orang mu’min adalah dengan memberi mereka petunjuk untuk menjalankan perinta-perintah Allah dan menjauhi apa yang dilarang oleh Allah, sehingga mereka menggapai jannah. Dengan kata lain, jika kita juga merasa cinta dan sayang kepada saudara kita yang melakukan maksiat, sepatutnya kita menasehatinya dan mengingkari maksiat yang dilakukannya dan mengarahkannya untuk melakukan amal kebaikan.

Dan sikap rahmat pun diperlukan dalam mengingkari maksiat. Sepatutnya pengingkaran terhadap maksiat mendahulukan sikap lembut dan penuh kasih sayang, bukan mendahulukan sikap kasar dan keras. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam bersabda:

إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه . ولا ينزع من شيء إلا شانه

“Tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu, kecuali akan menghiasnya. Tidaklah kelembutan itu hilang dari sesuatu, kecuali akan memperburuknya” (HR. Muslim no. 2594)

3. Berkasih sayang dalam penyimpangan beragama

Adalagi yang menggunakan ayat ini untuk melegalkan berbagai bentuk bid’ah, syirik dan khurafat. Karena mereka menganggap bentuk-bentuk penyimpangan tersebut adalah perbedaan pendapat yang harus ditoleransi sehingga merekapun berkata: “Biarkanlah kami dengan pemahaman kami, jangan mengusik kami, bukankah Islam rahmatan lil’alamin?”. Sungguh aneh.

Menafsirkan rahmat dalam surat Al Anbiya ayat 107 dengan kasih sayang dan toleransi terhadap semua pemahaman yang ada pada kaum muslimin, adalah penafsiran yang sangat jauh. Tidak ada ahli tafsir yang menafsirkan demikian.

Perpecahan ditubuh ummat menjadi bermacam golongan adalah fakta, dan sudah diperingatkan sejak dahulu oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Dan orang yang mengatakan semua golongan tersebut itu benar dan semuanya dapat ditoleransi tidak berbeda dengan orang yang mengatakan semua agama sama. Diantara bermacam golongan tersebut tentu ada yang benar dan ada yang salah. Dan kita wajib mengikuti yang benar, yaitu yang sesuai dengan ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Bahkan Ibnul Qayyim mengatakan tentang rahmat dalam surat Al Anbiya ayat 107: “Orang yang mengikuti beliau, dapat meraih kemuliaan di dunia dan akhirat sekaligus”. Artinya, Islam adalah bentuk kasih sayang Allah kepada orang yang mengikuti golongan yang benar yaitu yang mau mengikuti ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa sallam.

Pernyataan ‘biarkanlah kami dengan pemahaman kami, jangan mengusik kami’ hanya berlaku kepada orang kafir. Sebagaimana dinyatakan dalam surat Al Kaafirun:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Katakanlah: ‘Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku‘”

Sedangkan kepada sesama muslim, tidak boleh demikian. Bahkan wajib menasehati bila saudaranya terjerumus dalam kesalahan. Yang dinasehati pun sepatutnya lapang menerima nasehat. Bukankah orang-orang beriman itu saling menasehati dalam kebaikan?

وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍإِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran” (QS. Al ‘Ashr: 1 – 3)

Dan menasehati orang yang berbuat menyimpang dalam agama adalah bentuk kasih sayang kepada orang tersebut. Bahkan orang yang mengetahui saudaranya terjerumus ke dalam penyimpangan beragama namun mendiamkan, ia mendapat dosa. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam:

إذا عملت الخطيئة في الأرض كان من شهدها فكرهها كمن غاب عنها . ومن غاب عنها فرضيها ، كان كمن شهدها

“Jika engkau mengetahui adanya sebuah kesalahan (dalam agama) terjadi dimuka bumi, orang yang melihat langsung lalu mengingkarinya, ia sama seperti orang yang tidak melihat langsung (tidak dosa). Orang yang tidak melihat langsung namun ridha terhadap kesalahan tersebut, ia sama seperti orang yang melihat langsung (mendapat dosa)” (HR. Abu Daud no.4345, dihasankan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Perselisihan pendapat pun tidak bisa dipukul-rata bahwa semua pendapat bisa ditoleransi. Apakah kita mentoleransi sebagian orang sufi yang berpendapat shalat lima waktu itu tidak wajib bagi orang yang mencapai tingkatan tertentu? Atau sebagian orang kejawen yang menganggap shalat itu yang penting ‘ingat Allah’ tanpa harus melakukan shalat? Apakah kita mentoleransi pendapat Ahmadiyyah yang mengatakan bahwa berhaji tidak harus ke Makkah? Tentu tidak dapat ditoleransi. Jika semua pendapat orang dapat ditoleransi, hancurlah agama ini. Namun pendapat-pendapat yang berdasarkan dalil shahih, cara berdalil yang benar, menggunakan kaidah para ulama, barulah dapat kita toleransi.

4. Menyepelekan permasalahan aqidah

Dengan menggunakan ayat ini, sebagian orang menyepelekan dan enggan mendakwahkan aqidah yang benar. Karena mereka menganggap mendakwahkan aqidah hanya akan memecah-belah ummat dan menimbulkan kebencian sehingga tidak sesuai dengan prinsip bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin.

Renungkanlah perkataan Ash Shabuni dalam menafsirkan rahmatan lil ‘alamin: “Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa sallam memberikan pencerahan kepada manusia yang sebelumnya berada dalam kejahilan. Beliau memberikan hidayah kepada menusia yang sebelumnya berada dalam kesesatan. Inilah yang dimaksud rahmat Allah bagi seluruh manusia”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam menjadi rahmat bagi seluruh manusia karena beliau membawa ajaran tauhid. Karena manusia pada masa sebelum beliau diutus berada dalam kesesatan berupa penyembahan kepada sesembahan selain Allah, walaupun mereka menyembah kepada Allah juga. Dan inilah inti ajaran para Rasul. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah saja, dan jauhilah Thaghut’ ” (QS. An Nahl: 36)

Selain itu, bukankah masalah aqidah ini yang dapat menentukan nasib seseorang apakah ia akan kekal di neraka atau tidak? Allah Ta’ala berfirman:

نَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al Maidah: 72)

Oleh karena itu, adakah yang lebih urgen dari masalah ini?

Kesimpulannya, justru dakwah tauhid, seruan untuk beraqidah yang benar adalah bentuk rahmat dari Allah Ta’ala. Karena dakwah tauhid yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam adalah rahmat Allah, maka bagaimana mungkin menjadi sebab perpecahan ummat? Justru kesyirikanlah yang sebenarnya menjadi sebab perpecahan ummat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

“Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” (QS. Ar Ruum: 31-32)

Pemahaman Yang Benar
Berdasarkan penafsiran para ulama ahli tafsir yang terpercaya, beberapa faedah yang dapat kita ambil dari ayat ini adalah:

Di utusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam sebagai Rasul Allah adalah bentuk kasih sayang Allah kepada seluruh manusia.
Seluruh manusia di muka bumi diwajibkan memeluk agama Islam.
Hukum-hukum syariat dan aturan-aturan dalam Islam adalah bentuk kasih sayang Allah Ta’ala kepada makhluk-Nya.
Seluruh manusia mendapat manfaat dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam

Rahmat yang sempurna hanya didapatkan oleh orang yang beriman kepada ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam
Seluruh manusia mendapat manfaat dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam.

Orang yang beriman kepada ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam, membenarkan beliau serta taat kepada beliau, akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Orang kafir yang memerangi Islam juga mendapat rahmat dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam, yaitu dengan diwajibkannya perang melawan mereka. Karena kehidupan mereka didunia lebih lama hanya akan menambah kepedihan siksa neraka di akhirat kelak.
Orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum musliminjuga mendapat rahmat dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Yaitu dengan dilarangnya membunuh dan merampas harta mereka.

Secara umum, orang kafir mendapat rahmat dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam berupa dihindari dari adzab yang menimpa umat-umat terdahulu yang menentang Allah. Sehingga setelah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam, tidak akan ada kaum kafir yang diazab dengan cara ditenggelamkan seluruhnya atau dibenamkan ke dalam bumi seluruhnya atau diubah menjadi binatang seluruhnya.

Orang munafik yang mengaku beriman di lisan namun ingkar di dalam hati juga mendapat rahmat dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Mereka mendapat manfaat berupa terjaganya darah, harta, keluarga dan kehormatan mereka. Mereka pun diperlakukan sebagaimana kaum muslimin yang lain dalam hukum waris dan hukum yang lain. Namun di akhirat kelak Allah akan menempatkan mereka di dasar neraka Jahannam.

Pengutusan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam menjadi rahmat karena beliau telah memberikan pencerahan kepada manusia yang awalnya dalam kejahilan dan memberikan hidayah kepada manusia yang awalnya berada dalam kesesatan berupa peribadatan kepada selain Allah.
Sebagian ulama berpendapat, rahmat dalam ayat ini diberikan juga kepada orang kafir namun mereka menolaknya. Sehingga hanya orang mu’min saja yang mendapatkannya.

Sebagain ulama berpendapat, rahmat dalam ayat ini hanya diberikan orang mu’min.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua, yang dengan sebab rahmat-Nya tersebut kita dikumpulkan di dalam Jannah-Nya.

Alhamdulillahiladzi bini’matihi tatimmush shalihat.



Konten Islami Lainnnya:

– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Kejayaan Islam Abbasiyah Oleh Khalifah Harun ar Rasyid

Dinasti Abbasiyah merupakan dinasti kedua daam sejarah pemerintahan umat islam. Bani Abbasiyah merasa lebih berhak dari pada bani Umayyah atas kekhalifahan Islam disebabkan beberapa faktor:

Pendiri daulah Abbasiyah, Abdullah As-Saffah memiliki nasab lebih dekat dengan Nabi SAW
Bani Umayyah yang memaksakan diri untuk menguasai kekhalifahan melalui tragedi perang siffin

Pada masa pemerintahan Daulah Abbasiyah, umat Islam mengukir prestasi yang gemilang terutama dalam bidang intelektual serta arsitekturnya. Hal ini merupakan buah hasil dari perjuangan para Khalifah yang sangat mencintai ilmu pengetahuan. Daulah yang berdiri setelah keruntuhan daulah Umayyah ini, mencapai popularitasnya pada zaman khalifah Harun ar Rasyid serta putranya Al Ma’mun.

Awal kekhalifahan Abbasiyah menggunakan Kuffah sebagai pusat pemerintahan, kemudian pada masa Khalifah Abu Ja’far Al Mansur pusat pemerintahan dipindahkan ke Baghdad. Daulah Abbasiyah mengalami pergeseran dalam berbagai bidang terutama pemerintahan, sehingga masa pemerintahan yang berlangsung dapat dikelompokkan menjadi 5 periode. Sedangkan dilihat dari sejarah, Daulah yang sangat populer dengan kejayaan intelektualnya menguasai kekhalifahan selama 508 tahun dan mengalami tiga kali pergantian penguasa, Bani Abbas, Bani Buwaihi dan Bani Saljuk.

Menurut Marshal G. S Hodgson karakter pemerintahan Daulah Abbasiyah yakni absolutisme, pemerintahan yang mutlak di tangan khalifah dan bersifat tidak terbatas. Simbol dari absolutisme adalah adanya pengeksekusian untuk menghukum mati orang-orang ang menolak pemerintah serta kemauan khalifah yang berkuasa. Politik ini telah dijalankan oleh Dinasti Umayyah dan sistem pemerintahannya pada Dinasti Abbasiyah. Ada beberapa sistem politik yang dijalankan daulah Abbasiyah:

 Para khalifah dari keturunan Arab murni, sedangkan pejabat pemerintahan diambil dari kaum mawalli

Kota Baghdad sebgai ibukota serta pusat pemerintahan, ekonomi, sosial dan budaya
Ilmu pengetahuan sebagai sesuatu yang mulia dan harus dikembangkan
Kebebasan berfikir sebagai hak asasi manusia
Masa Daulah Abbasiyah pada era Khalifah Harun Ar Rasyid memegang teguh dengan karakter absolutisme yang menghasilkan kekokohan dalam kekuasaannya. Sehingga tidak ada lagi bahaya serta ancaman dari berbagai kelompok serta tidak terjadi lagi pertentangan antara bangsa Arab dan Bangsa Persia.

Design a site like this with WordPress.com
Get started