Kekuasaan Dan Emirat Di Kalangan Bangsa Arab

Ketika kita hendak membicarakan kondisi ‘Arab sebelum Islam, kita harus membuat miniatur sejarah pemerintahan, kepemimpinan, agama dan kepercayaan di kalangan bangsa ‘Arab. Tujuannya agar kita lebih mudah memahami kondisi yang terjadi saat kemunculan Islam.

Para penguasa Jazirah ‘Arab pada saat terbitnya matahari Islam bisa dibagi menjadi dua bagian:

1. Para raja yang mempunyai mahkota, tetapi pada hakikatnya mereka tidak bisa merdeka dan berdiri sendiri.

2. Para pemimpin dan pemuka kabilah atau suku, yang memiliki kekuasaan dan hak-hak istimewa seperti kekuasaan para raja. Kebanyakan di antara mereka benar-benar memiliki kebebasan tersendiri. Bahkan, kemungkinan sebagian di antara mereka mempunyai subordinasi layaknya seorang raja yang dinobatkan.

Raja-raja yang dinobatkan adalah raja-raja Yaman, Ghassān dan Hirah. Adapun penguasa-penguasa lain di Jazirah ‘Arab tidak memiliki mahkota.

Raja-raja di Yaman

Bangsa tertua yang dikenal di Yaman dari kalangan ‘Arab ‘Aribah adalah kaum Saba’. Mereka bisa diketahui melalui penemuan fosil Aur, yang hidup dua puluh lima abad Sebelum Masih (SM). Puncak peradaban dan pengaruh kekuasaan mereka dimulai pada sebelas tahun SM. Perkembangan mereka bisa dibagi menurut tahapan-tahapan berikut:

1. Abad-abad sebelum tahun 650 SM. Raja-raja mereka pada waktu itu diberi gelar “Makrib Saba’.” Ibukota mereka di Sharawah. Puing-puing peninggalan mereka dapat ditemui dengan menempuh perjalanan sehari ke arah barat dari negeri Ma‘rib, yang dikenal dengan istilah Kharibah.

Pada zaman mereka mulai diadakan pembangunan bendungan, yang dikenal dengan nama Bendungan Ma‘rib. Bendungan ini sangat terkenal dalam sejarah Yaman. Ada yang mengatakan, wilayah kekuasaan kaum Saba’ meliputi daerah-daerah jajahan di negeri ‘Arab dan di luar ‘Arab.

2. Sejak tahun 650 SM sampai tahun 110 SM. Pada masa-masa ini mereka menanggalkan gelar “Makrib”, dan hanya dikenal dengan raja-raja Saba’. Mereka menjadikan Ma‘rib sebagai ibukota, sebagai pengganti Sharawah. Puing-puing kota ini dapat ditemui sejauh 60 mil dari Sana‘a ke arah timur. (11)

3. Sejak tahun 115 SM sampai tahun 300 SM. Pada masa-masa ini kabilah Ḥmyar dapat mengalahkan Kerajaan Saba’ dan menjadikan Raidan sebagai ibukotanya, sebagai ganti dari Ma‘rib. Kemudian Raidan diganti dengan nama Zhaffar. Puing-puing peninggalannya dapat ditemukan di sebuah bukit yang di sekitarnya di kelilingi pagar di dekat Yarim. Pada masa itu mereka mulai jatuh dan runtuh. Perdagangan mereka bangkrut, sebagai akibat dari perluasan kekuasaan kabilah Nabat ke utara Hijaz. Ini merupakan penyebab pertama kehancuran mereka. Kedua, karena bangsa Romawi menguasai jalur perdagangan dari laut, setelah mereka dapat menguasai Mesir, Suriah dan bagian utara Hijaz. Ketiga, adanya persaingan di antara kabilah-kabilah yang ada di sana. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan keluarga Qaḥthān berpisah-pisah dan mereka termotivasi untuk berpindah ke negeri Syasa’ah.

4. Sejak tahun 300 M sampai masuknya Islam ke Yaman. Pada masa-masa ini kekacauan, keributan, revolusi, dan peperangan antarsuku sering terjadi di antara mereka, yang justru membuat mereka menjadi mangsa bagi pihak luar, hingga kemerdekaan mereka pun terenggut. Pada masa itu bangsa Romawi masuk ke Aden. Atas bantuan bangsa Romawi ini pula orang-orang Habasyah dapat merebut Yaman pada awal tahun 340 M, yang sedang disibukkan oleh persaingan antara kabilah Hamdān dan Ḥimyar. Penjajahan mereka berlangsung hingga tahun 378 M. Selanjutnya Yaman bisa mendapatkan kemerdekaannya lagi. Tetapi, kemudian bendungan Ma‘rib jebol, sehingga menimbulkan banjir besar seperti yang disebutkan di dalam al-Qur’ān dengan Sail-ul-Aram pada tahun 450 atau 451 M. Setelah itu disusul satu kejadian besar yang mengakibatkan runtuhnya peradaban mereka dan mereka pun terpecah-belah.

Pada tahun 523 M, Dzū Nuwās, seorang Yahudi, meminpin pasukannya menyerang orang-orang Kristen (pengikut ajaran Nabi ‘Īsā – edt) dari penduduk Najrān, dan berusaha memaksa mereka meinggalkan agamanya. Karena mereka menolak, maka Dzū Nuwās membuat parit-parit besar yang di dalamnya dinyalakan api, lalu mereka dilemparkan ke dalam api hidup-hidup, sebagaimana yang diisyaratkan al-Qur’ān pada firman-Nya dalam surah al-Burūj:

قُتِلَ أَصْحَابُ الْأُخْدُوْدِ.

Binasa dan terlaknatlah orang-orang yang membuat parit. (al-Burūj: 4).

Kejadian ini menimbulkan api dendam di hati orang-orang Kristen dan mendorong mereka untuk memperluas daerah kekuasaan dan penaklukan di bawah pimpinan Kaisar Romawi untuk menguasai negeri ‘Arab. Mereka memobilisasi orang-orang Habasyah dan menyiapkan armada lautnya. Sebanyak 70.000 pasukan dari penduduk Habasyah diterjunkan dan mampu menguasai Yaman untuk kali kedua. Serbuan ini dipimpin oleh Aryath pada tahun 525 M. Aryath menjadi penguasa negeri jajahannya dengan mandat Raja Habasyah hingga akhirnya dibunuh oleh Abrahah, anak buahnya sendiri. Abrahah menggantikan kedudukan Aryath di Yaman setelah meminta restu rajanya di Habasyah. Abrahah inilah yang mengerahkan pasukannya untuk menghancurkan Ka‘bah, yang dikenal dengan Pasukan Gajah.

Setelah “Peristiwa Gajah” penduduk Yaman meminta bantuan kepada orang-orang Persia. Mereka pun bersekutu melawan orang-orang Habasyah hingga akhirnya mampu mengusirnya dari Yaman dan mendapatkan kemerdekaannya pada tahun 575 M, di bawah kepemimpinan Ma‘di Ya‘rib bin Saif Dzī Yazin al-Ḥimyarī. Kemudian mereka menobatkannya menjadi raja. Ma‘di Ya‘rib masih mempertahankan sebagian penduduk Habasyah sebagai pengawal yang selalu menyertai aktivitasnya, meskipun akhirnya justru menjadi bumerang baginya. Suatu hari mereka membunuhnya. Dengan kematiannya, pupuslah sudah Dinasti Dzī Yazin.

Setelah itu Kisra mengangkat penguasa dari bangsa Persia di Sana‘a dan menjadikan Yaman sebagai salah satu wilayah kekuasaan Persia. Beberapa pemimpin dari bangsa Persia silih berganti menguasai Yaman dan era kepemimpinan mereka yang terakhir di Yaman adalah Badzan, yang kemudian memeluk Islam pada tahun 638 M. Dengan keislamannya ini berakhir pula kekuasaan bangsa Persia atas negeri Yaman. (22)

Catatan:

 1). Lihat al-Yamanu ‘Abrat-ut-Tārīkh, hal. 77, 83, 124, 130; dan Tārīkh-ul-‘Arabi Qabl-al-Islām, hal. 101-102. ↩
 2). Lihat keterangan lebih lanjut mengenai hal ini di buku Tafhīm-ul-Qur’ān, IV/195-198 dan Tārīkhu Ardh-il-Qur’ān, I/133 sampai halaman terakhir. Dalam penetapan tahun-tahunnya, ada perbedaan yang cukup jauh pada beberapa referensi sejarah. Pada beberapa ayat al-Qur’ān, kisah-kisah seperti ini dinyatakan: “Ini hanyalah dongeng orang-orang terdahulu.” ↩

Raja-raja Hirah

Bangsa Persia bisa menguasai ‘Irāq dan wilayah-wilayah di sekitarnya setelah Cyrus Yang Agung (557-529 SM) dapat mempersatukan bangsanya. Tidak ada seorang pun yang berani menyerangnya hingga muncul Alexander dari Makedonia pada tahun 326 SM. Ia mampu mengalahkan Darius I, raja mereka, dan menghancurkan persatuan mereka. Akibatnya, negeri mereka terpecah-pecah dan dipimpin oleh raja-raja yang dikenal dengan raja-raja Thawā’if. Mereka berkuasa di wilayah masing-masing secara terpisah hingga tahun 230 SM. Pada era kekuasaan raja-raja Thawā’if ini, orang-orang Qaḥthān berpindah dan menguasai daerah subur di ‘Irāq. Mereka selanjutnya bergabung dengan keturunan ‘Adnān yang juga berhijrah dan bersama-sama menguasai sebagian dari wilayah Eufrat.

Kekuatan bangsa Persia kembali bangkit pada era Ardasyir, pendiri pemerintahan Ssaniyah sejak tahun 226 M. Dia berhasil mempersatukan bangsa Persia dan menguasai orang-orang ‘Arab yang menetap di daerah-daerah pinggiran kekuasaannya. Hal ini mendorong orang-orang Qudhā‘ah untuk berpindah ke Syam. Sementara itu, penduduk Hirah dan Anbar tunduk kepada Ardasyir.

Pada masa Ardasyir tersebut, Judzaimah al-Wadhdhah menguasai Hirah, sebagian penduduk ‘Irāq, dan daerah kekuasaan Rabī‘ah dan Mudhar. Ardasyir merasa mustahil dapat menguasai bangsa ‘Arab secara langsung dan mencegah mereka untuk tidak menyerang kekuasaannya kecuali dengan cara menjadikan salah seorang dari mereka (bangsa ‘Arab) yang memiliki kefanatikan dan loyalitas terhadapnya dalam membelanya sebagai kaki tangannya. Di samping itu, dia juga sewaktu-waktu bisa meminta bantuan mereka untuk mengalahkan raja-raja Romawi yang amat dia takuti. Dengan demikian dia dapat menandingi tentara bentukan yang terdiri dari bangsa ‘Arab juga, seperti apa yang dibentuk oleh raja- raja Romawi, sehingga berbenturanlah antara bangsa ‘Arab Syam dan ‘Irāq. Dia juga masih mempersiapkan satu batalion dari pasukan Persia untuk disuplai dalam menghadapi para penguasa ‘Arab pedalaman yang membangkang terhadap kekuasaannya. Judzaimah meninggal dunia pada tahun 268 M.

Setelah kematian Judzaimah, Hirah dikuasai oleh ‘Amru bin ‘Adī bin Nashr al-Lakhmī. Ia merupakan raja pertama dari Dinasti Lakhmi sekaligus raja pertama yang mengambil Hirah sebagai tempat tinggalnya. Peristiwa ini terjadi pada masa Kisra Sabur bin Ardasyir. Sepeninggal ‘Amru bin ‘Adī, beberapa raja dari kalangan Lakhmi tetap berkuasa setelah di Hirah hingga Persia dikuasai oleh Qubadz bin Fairuz. Pada masa kekuasaannya muncullah seorang tokoh bernama Mazdak. Ia mengampanyekan gaya hidup permisivisme. Banyak rakyatnya yang meniru gaya hidup ini, begitu pula Qubadz dari Persi. Qubadz mengirim utusan kepada raja Hirah, yaitu al-Mundzir bin Mā’-us-Samā’, mengajaknya untuk memilih jalan hidup ini dan menjadikannya sebagai agama. Namun, al-Mundzir menolak ajakan itu mentah-mentah dan arogan. Karena itu, ia pun dicopot dari jabatannya. Sebagai pengganti al-Mundzir, dia mengangkat al-Harits bin ‘Amru bin Hijr al-Kindi, setelah al-Harits memenuhi ajakan Qubadz untuk menerapkan gaya hidup Mazdakisme.

Pengganti Qubadz adalah Kisra Anū Syirwān, yang sangat benci gaya hidup ini. Dia membunuh Mazdak dan entah berapa banyak para pengikutnya. Dia mengangkat kembali al-Mundzir sebagai penguasa di Hirah. Sebenarnya, al-Ḥārits bin ‘Amru memintanya, tetapi dia justru dibuang ke Dāru Kalb dan tetap di sana hingga meninggal.

Kekuasaan Anū Syirwān terus berlanjut sepeninggal al-Mundzir bin Mā’-us-Samā’, hingga naiknya an-Nu‘mān bin al-Mundzir. Dialah orang yang memancing kemarahan Kisra, yang bermula dari adanya suatu fitnah hasil rekayasa Zaid bin ‘Adī al-‘Ibādī. Kisra akhirnya mengirim utusan kepada an-Nu‘mān untuk memburunya, maka secara sembunyi-sembunyi, an-Nu‘mān menemui Hāni’ bin Mas‘ūd, pemimpin suku ‘Alī Syaibān dan menitipkan keluarga dan harta bendanya.

Setelah itu, dia menghadap Kisra yang langsung menjebloskannya ke dalam penjara hingga meninggal dunia. Sebagai penggantinya, Kisra mengangkat Iyās bin Qabīshah ath-Thā’ī dan memerintahkannya untuk mengirimkan utusan kepada Hāni’ bin Mas‘ūd agar dia memintanya untuk menyerahkan titipan yang ada padanya. Namun, Hāni’ menolaknya dengan penuh keberanian bahkan dia memaklumatkan perang melawan raja.

Tak berapa lama tibalah para komandan batalion berikut prajuritnya yang diutus oleh Kisra dalam rombongan yang membawa Iyas tersebut, sehinnga kemudian terjadilah antara kedua pasukan itu, suatu pertempuran yang amat dahsyat di dekat tempat yang bernama Dzū Qar dan pertempuran tersebut akhirnya dimenangkan oleh Bani Syaibān, yang masih satu suku dengan Hāni’. Hal ini bagi Persia merupakan kekalahan yang sangat memalukan. Kemenangan ini merupakan yang pertama kalinya bagi bangsa ‘Arab terhadap kekuatan asing. (31) Ada yang mengatakan bahwa hal itu terjadi tak berapa lama menjelang kelahiran Nabi s.a.w. sebab beliau lahir delapan bulan setelah bertahtanya Iyās bin Qabīshah atas Hirah.

Sepeninggal Iyās, Kisra mengangkat seorang penguasa di Hirah dari bangsa Persia yang bernama Azazbah yang memerintah selama 17 tahun (614-631 M). Pada tahun 632 M, tampuk kekuasaan di sana kembali dipegang oleh keluarga Lakhm. Di antaranya adalah al-Mundzir bin an-Nu‘mān yang dijuluki dengan “al-Ma‘rūr”. Umur kekuasaannya tidak lebih dari 8 bulan, sebab kemudian berhasil dikuasai oleh pasukan Muslimin di bawah komando Khālid bin al-Walīd. (42).

Catatan:

 3). Kejadian ini diriwayatkan secara marfu‘ di dalam Musnad Khalīfah bin Khayyāth, hal. 24, dan Ibnu Sa‘ad, VII/77. ↩
 4). Muḥādharāti Tārīkh-il-Umam-il-Islāmiyyah, al-Khudharī, I/29-32. Penjelasan lebih rinci ada pada kitab-kitab karya ath-Thabarī, al-Mas‘ūdī, Ibnu Qutaibah, Ibnu Khaldun al-Balazrī, Ibnu Atsīr, dan lainnya. ↩

Raja-raja di Syam

Pada masa ‘Arab banyak diwarnai perpindahan berbagai kabilah, maka suku-suku Qudhā‘ah juga ikut berpindah ke berbagai daerah di pinggiran Syam dan mereka menetap di sana. Mereka adalah Bani Sulaih bin Halwan. Di antara mereka adalah Bani Dhaj‘am bin Sulaih yang dikenal dengan sebutan Dhaja‘amah. Mereka dimanfaatkan bangsa Romawi sebagai tameng untuk menghadapi gangguan orang-orang ‘Arab dan sekaligus sebagai benteng pertahanan untuk menghadang bangsa Persia. Karenanya, bangsa Romawi mengangkat seorang raja dari suku ini dan kepemimpinannya berlangsung hingga beberapa tahun. Raja mereka yang terkenal adalah Ziyād bin Habulah. Kekuasaan mereka bertahan sejak awal abad kedua Masehi hingga akhir abad tersebut. Kekuasaan mereka berakhir setelah kedatangan suku Ghassān yang dapat mengalahkan Dhaja‘amah. Bangsa Romawi mengangkat mereka sebagai raja bagi semua bangsa ‘Arab di Syam. Ibukotanya adalah Daumat-ul-Jandal. Suku Ghassān terus berkuasa sebagai kaki tangan kaisar Romawi, hingga meletus Perang Yarmuk pada tahun 13 H. Raja mereka yang terakhir, Jabālah bin al-Aiham, memeluk agama Islam pada masa Amīr-ul-Mu’minīn ‘Umar bin al-Khaththāb r.a. (51).

Catatan:

 5). Ibid, I/29-32; dan Ardh-ul-Qur’ān, II/80-82. ↩

Bacaan Islami Lainnnya:

– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Letak Geografis Jazirah Arab

Sebelum kedatangan Rasulullah SAW sebagai pelita kehidupan, letak geografis Jazirah Arab tidaklah seperti sekarang ini. Jika kita ketahui kali ini Jazirah Arab semakin berkembang lain halnya dengan masa lalu. Tapi, ada satu hal yang menjadi kebanggaan di Jazirah Arab. Yakni kondisi geografisnya yang sangat memberikan keuntungan bagi bangsa Arab. Tapi, ada pula hal negative dari letak geografis yang begitu strategis ini.

Menurut bahasa kata Arab berarti padang pasir, tanah gundul dan gersang yang tiada air dan tanamannya. Sebutan dengan istilah ini sudah diberikan sejak dahulu kepada Jazirah Arab. Sebagaimana sebutan yang diberikan kepada suatu kaum yang disesuaikan dengan daerah tertentu, lalu mereka menjadikannya sebagai tempat tinggal.

Secara geografis, Jazirah Arab dibatasi oleh Laut Merah dan Gurun Sinai di sebelah Barat, Teluk Arab dan sebagian besar negeri Iraq Selatan di sebelah timur, laut Arab yang bersambung dengan Samudera Hindia di sebelah selatan, dan negeri Syam dan sebagian kecil dari Negara Iraq di sebelah utara. Meskipun ada kemungkinan sedikit perbedaan dalam penentuan batasan ini. Luasnya membentang antara 1 x 1,3 juta mil persegi.

Jazirah Arab memiliki peranan yang sangat besar karena kondisi alam dan letak georafisnya. Sedangkan dilihat dari kondisi internalnya, Jazirah Arab hanya dikelilingi gurun dan pasir di segala sudutnya. Karena kondisi seperti inilah yang membuat Jazirah Arab seperti benteng pertahanan yang kokoh, yang tidak memperkenankan bangsa asing untuk menjajah, mencaplok dan menguasai bangsa Arab.

Oleh karena itu, kita bisa melihat penduduk Jazirah Arab yang hidup merdeka dan bebas dalam segala urusan sejak zaman dahulu. Padahal pada waktu itu, mereka hidup bertetangga dengan dua imperium besar saat itu (Romawi dan Persia), yang serangannya tak mungkin bisa dihadang andaikan tidak ada benteng pertahanan yang kokoh seperti itu.

Hubungannya dengan dunia luar, Jazirah Arab terletak di benua yang sudah dikenal sejak dahulu kala, yang mempertautkan daratan dan lautan. Sebelah barat laut merupakan pintu masuk ke Benua Afrika, sebelah timur laut merupakan kunci utama masuk ke Benua Eropa dan sebelah timur merupakan pintu masuk bagi bangsa-bangsa non Arab, Timur Tengan dan Timur Dekat, terus membentang ke India dan Cina.

Setiap benua mempertemukan lautnya dengan Jazirah Arab dan setiap kapal laut yang berlayar pasti akan bersandar di pinggiran wilayahnya.

Karena letak geografis seperti itu pula, sebelah utara dan sebelah selatan Jazirah Arab menjadi tempat berlabuh berbagai bangsa untuk saling tukar menukar perniagaan, perdaban, agama dan seni.

Komik Islami Jalan Hijrah

Bismillah..
Bagaikan menempuh suatu perjalanan, mendaki sebuah gunung. Tak selamanya kamu menemukan jalan yg lurus, terkadang kamu harus menuruni lembah, memanjat tebing, dan menemui halang rintang lainnya, berbagai ujian menghampiri, tapi tak banyak yg menyadari bahwa ujian itu sebagai alat penempa diri yang baik, ada yang berhasil sampai di tempat tujuan, ada pula yg terjatuh atau bahkan berhenti dan menyerah di tengah perjalanan, tak jarang pula mereka mencoba nya untuk kesekian kalinya tanpa menyerah.

Perlahan kamu mulai menemukan sesuatu, perlahan kamu menyadari sesuatu, setiap kali kamu berjuang kamu menemukan berbagai petunjuk, dan kamu mengikutinya.

Perlahan kamu menemukan sahabat sahabat baru di perjalanan yang mau menemani, dan membantu kamu selama diperjalanan, sabar menunggumu dan mengulurkan tangannya di saat kamu kesulitan melewati halang rintang, berjuang bersama hingga mencapai puncak.

Bersama mereka kamu terus melangkah menghadapi semua tantangan, dan perlahan kamu mulai memahami, apa itu sabar…,

Lalu kamu terus melangkah dan menemui rintangan yg cukup berat, rasanya kamu putus asa dan ingin kembali, tapi saudara saudaramu di perjalanan ini berbeda, mereka menepuk pundakmu sembari berkata ” kamu sudah sampai sini, masa kamu mau balik lagi, ayo sama sama kita lewati rintangan ini” ^_^

Bersama.., kamu berjuang menghadapi rintangan yg berat itu, dan pada akhirnya kamu berhasil melewatinya, perlahan kamu mulai memahami, apa itu istiqomah.

Hingga pada akhirnya kamu sampai di puncak, kamu melihat begitu besar karunia yang telah di berikan Allah kepadamu, tapi kamu masih sering mengeluh, perlahan kamu menyadari akan syukur.

Kamu mengerti bahwa setiap rintangan yg kamu lalui, dan disaat itu kamu bersandar hanya kepala Allah, tanpa terasa masalah itu terselesaikan, dan perlahan kamu mengerti apa itu ikhlas.

Setelah semua yang kamu lihat dan kamu rasakan, kamu merasakan ada ketenangan dan kesejukan di dalamnya, kemudian kamu turun, turun disini untuk merendahkan hatimu se rendah rendahnya, dan bantulah saudaramu yang juga berjuang menggapainya. ^_^

Jangan Lupa Tadarus

Udah sampai juz berapa tadarusnya? Waktu terus berjalan lho… Jangan sia-siakan siang dan malam di bulan ramadhan ini.

Karena setiap amalan akan dilipat gandakan pahalanya.

Jangan biarkan pula bulan ramadhan lewat begitu saja tanpa meninggalkan bekas apapun di hati kita. Memang bulan ramadhan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya tapi jangan biarkan hal itu menyiutkan semangat kita untuk melakukan kebaikan, terutama mengkhatamkan Al qur’an Al karim…

Kami Dengar Kami Taat – Komik Islami

 I.L.M.I.A.H.

Surga neraka, pahala dan dosa, bagi sebagian orang dianggap tidak ilmiah. sebab, tak bisa dibuktikan di dunia dan tidak terukur. Menurut mereka, sesuatu dianggap ilmiah jika dapat dibuktikan secara logis dan empiris. Ketika kaidah ilmiah ini dipaksakan untuk meneropong Islam, niscaya akan terjadi gesekan. Sebab, ada hal-hal tertentu dalam Islam yang tidak dapat dilogika apalagi dibuktikan di dunia. Misalnya, eksistensi pahala dan dosa; surga dan neraka. Lantas, apakah itu berarti Islam tidak ilmiah? .
.
Dalam hal ini, kita memiliki kaidah sendiri. Jika dilihat dari sisi etimologi, kata ilmiah maknanya menisbatkan pada ilmu. Seseorang dikatakan bicara Islam secara ilmiah, jika omongannya berdasarkan ilmu. Sedangkan sumber pokok ilmu dalam Islam ada dua: Al Qur’an dan As Sunnah. Jadi, omongan seseorang tentang Islam dikatakan ilmiah, atau bersandar pada ilmu, jika jika ia bersandar dan mengakar pada Al Qur’an dan As Sunnah.
.
Kita tak perlu latah memaksakan kaidah ilmiah kaum rasionalis empiris dalam beragama. Sandaran mereka logika. Padahal, tidak semua syariat Allah Ta’ala masuk dalam logika manusia. Contoh sederhana: ketika seseorang kentut, maka ia berhadats. Untuk menghilangkan hadats, ia harus berwudhu. Ia basuh wajah, lengan, mengusap kepala, dan kaki. Tapi justru tidak menyentuh lubang tempat keluarnya kentut itu sendiri. Logikanya, jika kentut adalah penyebab hadats, mestinya lubang angin itulah yang lebih utama dibersihkan. Jika ini dianggap tidak logis, apakah lantas syariat Allah ini tidak dikerjakan? .
.
Para pendahulu umat ini: Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, para sahabat dari kalangan muhajirin dan anshar, tabi’in, tabi’ut tabi’in, mereka tidak berpusing-pusing menyoal Islam harus logis dan harus selalu bisa dibuktikan secara empiris. Namun demikian, Allah beri mereka kedudukan sebagai generasi terbaik. Sejarah Islam mencatat dan mengenang mereka sebagai sumur ilmu yang tak kering ditimba. .
.
Sesungguhnya, Islam itu sederhana dan menuntut cara bersikap yang juga sederhana: sami’naa wa atha’naa. Itulah kenapa agama ini disebut Islam, yang artinya berserah diri kepada Allah dengan bertauhid, ikhlas, dan taat pada perintah Nya.

Shalat Tarawih Wanita

Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang sering dilontarkan di bulan Ramadhan. Karena pada asalnya wanita Muslimah lebih utama shalat di rumah. Namun di sisi lain, ada faktor-faktor lain yang disebutkan para ulama sehingga membuat ia lebih utama dilaksanakan di masjid.

Keutamaan shalat tarawih
Shalat tarawih hukumnya sunnah muakkad. Ia adalah ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan dan sangat besar pahalanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).

Dari Abu Dzar radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai selesai, akan ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi no. 806, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dari hadits Abu Dzar ini juga kita pahami bahwa shalat tarawih dianjurkan dilakukan berjamaah bersama imam di masjid.

Wanita lebih utama shalat di rumah
Secara umum, shalat bagi wanita lebih utama dilakukan di rumah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صَلاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا وَصَلاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاتِهَا فِي بَيْتِ

“Shalatnya seorang wanita di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Dan shalatnya seorang wanita di ruangan kecil di dalam kamarnya lebih utama dari shalatnya di kamarnya” (HR. Abu Daud no. 570, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat)” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).

Hal tersebut karena shalat di rumah bagi wanita itu lebih menjaga dirinya lebih jauh dari fitnah. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:

إنَّما المرأةُ عَورةٌ فإذا خرجَت استشرَفَها الشَّيطانُ ، وأقرَبُ ما تَكونُ مِن وجهِ ربِّها وَهيَ في قَعرِ بيتِها صلاةُ المرأةِ في مَخدعِها أفضلُ من صلاتِها في بيتِها ، وصلاتُها في بيتِها أفضلُ من صلاتِها في حُجرتِها

“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat. Jika ia keluar, setan akan menghiasinya. Seorang wanita paling dekat dengan Rabb-nya ketika ia berada di kamarnya. Shalatnya seorang wanita di ruangan kecil di dalam kamarnya lebih utama dari shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamarnya lebih utama dari shalatnya di ruang tengah rumahnya” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 4/201).

Terlebih lagi ketika keadaan para wanita umumnya banyak meniru perilaku wanita Jahiliyah dengan membuka aurat, berhias diri di depan lelaki non mahram, menggunakan pewangi dan semisalnya, maka anjuran shalat di rumah lebih ditekankan lagi. Ibunda Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:

لو أدرك رسول الله صلى الله عليه وسلم ما أحدث النساء لمنعهن كما منعت نساء بني إسرائيل

“Andai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengetahui apa yang diperbuat para wanita, sungguh ia akan melarang para (pergi ke masjid) sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil dahulu” (HR. Bukhari no. 831, Muslim no. 445).

Dan dengan anjuran ini, jika seorang wanita shalat di rumah, ia tetap bisa mendapatkan pahala semisal dengan lelaki yang shalat berjamaah di masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘shalat seorang wanita lebih utama di rumahnya’. Maka ia mendapatkan keutamaan yang besar yang bisa menyamai keutamaan shalat di masjid, bahkan terkadang bisa lebih dari itu, atau bisa juga kurang dari itu. Intinya, shalat di rumah lebih utama di masjid bagi wanita. Jika shalat di rumah lebih utama dari pada di masjid, maknanya wanita tersebut mendapatkan pahala semisal pahala shalat di masjid atau bahkan lebih. Karena Rasul bersabda: ‘shalat seorang wanita lebih utama di rumahnya’. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala yang didapatkan oleh seorang lelaki yang shalat berjama’ah di masjid juga didapatkan wanita. Semakin taat seorang wanita kepada Allah dan Rasul-Nya, semakin ia tunduk pada aturan Allah dan Rasul-Nya, maka ia semakin mendapatkan kebaikan yang besar. Ini karena rumah seorang wanita itu lebih menjaganya dan lebih jauh dari fitnah”

Wanita tetap boleh shalat di masjid
Walaupun dianjurkan untuk shalat di rumah, wanita Muslimah tetap dibolehkan untuk shalat di masjid. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تَمْنَعُوا إِماءَ اللهِ مساجِدَ اللهِ

“Jangan kalian larang para wanita hamba Allah untuk pergi ke masjid Allah” (HR. Bukhari no. 900, Muslim no. 442).

Namun hal ini selama memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Menutup aurat ketika keluar rumah dan berhijab dengan hijab syar’i

Allah Ta’ala berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

”dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33).

2. Telah diizinkan oleh suami atau oleh wali

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

“Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah minta izin kepada kalian” (HR. Muslim no. 442).

3. Tidak memakai wewangian

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا شهِدتْ إحداكن المسجدَ فلا تمسَّ طِيبًا

“jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid, maka janganlah menggunakan pewangi” (HR. Muslim 443).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

أيُّما امرأةٍ أصابت بَخورًا، فلا تشهَدْ معنا العِشاءَ الآخرةَ

“Wanita manapun yang terkena bakhur (semacam tumbuhan untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR. Muslim no. 444).

4. Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang syariat seperti bercampur-baur dengan lelaki, bersalaman dengan lelaki non-mahram, dan lainnya.

Bagi wanita, lebih utama shalat tarawih di rumah atau di masjid?
Dari penjelasan di atas, kita ketahui bahwa secara umum wanita lebih utama shalat di rumahnya, namun boleh baginya shalat di masjid dengan beberapa syarat. Demikian juga berlaku pada shalat tarawih, wanita lebih utama shalat di rumahnya, namun boleh baginya shalat di masjid .

Tapi ketika ada maslahah yang lebih besar, terkadang wanita lebih utama untuk shalat tarawih di masjid. Diantara maslahah tersebut diantaranya:

Shalat tarawih di masjid lebih bersemangat, sedangkan di rumah terkadang malas
Shalat tarawih di masjid lebih khusyuk dan lebih panjang bacaannya, sedangkan panjang bacaan adalah keutamaan tersendiri dalam shalat tarawih
Dengan shalat tarawih di masjid, bisa mendapatkan faidah-faidah ilmu dan nasehat, jika diketahui di masjid ada para asatidz dan penuntut ilmu syar’i dari kalangan ahlussunnah yang biasa memberikan pelajaran dan nasehat di sela shalat tarawih
Dan maslahah lainnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya, “bagaimana hukum wanita shalat tarawih di masjid?”. Beliau menjawab: “Pada asalnya shalatnya wanita di rumahnya itu lebih utama dan lebih baik baginya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun jika wanita tersebut melihat ada maslahah untuk shalat di masjid dengan tetap menutup aurat dan menjaga hijab syar’i, dikarenakan shalat di masjid membuatnya lebih bersemangat, atau karena ia dapat mendengarkan faidah-faidah dari pelajaran agama yang disampaikan di sana, maka ini tidak mengapa walhamdulillah. Dan yang demikian itu baik karena terdapat faidah-faidah yang agung, dan semangat untuk beramal shalih”

Dipahami dari penjelasan beliau rahimahullah, bahwa pada asalnya wanita lebih utama shalat di rumah namun jika ada maslahah untuk shalat tarawih di masjid maka lebih utama di masjid.

Dewan Fatwa Islamweb juga menjelaskan: “Yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumah. Namun terkadang shalat di masjid mengandung beberapa keutamaan bagi wanita yang membuatnya lebih utama untuk shalat di masjid. Seperti adanya imam qaari yang bacaannya sangat membuat khusyuk shalat, atau adanya ahli ilmu yang mengajarkan pelajaran-pelajaran yang wajib diketahui oleh semua Muslim, atau di rumah terdapat gangguan berupa kebisingan, yang bisa membuatnya terluput dari tujuan shalat yaitu kekhusyukan, dalam keadaan-keadaan ini maka lebih utama shalat di masjid namun dengan memperhatikan syarat-syaratnya”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menyatakan hal serupa: “Shalat tarawih di rumah bagi wanita lebih utama. Namun jika dengan shalatnya di masjid membuat dia lebih semangat dan lebih khusyuk, dan jika shalat di rumah ia khawatir shalatnya tidak khusyuk, maka ketika itu shalat di masjid lebih utama”

Sebagian ulama juga menilai, khusus untuk shalat tarawih bagi wanita lebih utama dilaksanakan di masjid. Karena dahulu shalat tarawih dilaksanakan di rumah-rumah, kemudian di kumpulkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu’anhu menjadi satu jamaah. Ini menunjukkan pentingnya melaksanakan shalat tarawih berjamaah bagi semua orang termasuk wanita.

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan:

“Apakah shalat tawarih bagi wanita lebih utama di rumah ataukah di masjid? Dalam hal ini ada dua pendapat:

Pendapat pertama, shalat di rumah lebih utama. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i
Pendapat kedua, shalat di masjid lebih utama. Karena para sahabat radhiallahu’anhum dahulu shalat dalam jama’ah yang terpisah-pisah, namun kemudian Umar bin Khathab menyatukan mereka untuk shalat di belakang satu imam, dan ini diikuti oleh para sahabat setelahnya.

Oleh karena itu, kami katakan, shalatlah di masjid. Kecuali jika shalatnya anda di rumah bisa menjadi sebab semangatnya keluarga anda di rumah untuk shalat tarawih dan shalat berjamaah bersama anda di sana.

Dan jika anda shalat di masjid, janganlah pulang hingga imam selesai. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan At Tirmidzi dari Abu Dzar secara marfu’: “barangsiapa yang shalat tarawih bersama imam hingga selesai, ditulis baginya shalat semalam suntuk””

Maka kesimpulannya, shalat tarawih bagi wanita lebih utama di rumahnya, namun ketika ada maslahah yang lebih besar, terkadang lebih utama untuk shalat tarawih di masjid.

Jika shalat di rumah boleh dilakukan secara berjamaah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Lebih utama bagi wanita untuk shalat tarawih di rumahnya. Walaupun di dekatnya ada masjid yang mendirikan shalat tarawih. Jika ia shalat di rumahnya, tidak mengapa ia shalat secara berjamaah bersama para wanita di rumahnya. Dan dalam keadaan ini, jika ia tidak hafal Qur’an kecuali sedikit, maka tidak mengapa ia shalat sambil membaca dari mushaf”

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Shalat tarawih dilakukan di rumah dengan cara salam tiap dua rakaat, wanita yang menjadi imam berada di tengah-tengah bukan berada di depan makmum. Hendaknya ia (imam) bertakbir dan meninggikan suaranya sehingga semua makmumnya bisa mendengar. Ini yang disyariatkan. Karena diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu’anha dan juga dari istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang lain bahwa mereka melakukan demikian. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami shalat jama’ah di rumahnya (Ummu Waraqah). Jika para wanita shalat berjamaah di rumah di bulan Ramadhan atau di waktu-waktu shalat wajib, ini semua baik”

Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat, dan bisa berbuah menjadi amalan shalih. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Hukum Anak Kecil Puasa – Komik Islami

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya: “apakah anak-anak kita perintahkan untuk berpuasa walaupun usia mereka masih di bawah 15 tahun, sebagaimana diperintahkannya mereka untuk shalat?”

Beliau menjawab:

Benar, anak-anak yang belum baligh hendaknya diperintahkan untuk berpuasa jika mereka mampu. Sebagaimana para sahabat Nabi dahulu juga berpuasa ketika mereka masih kecil. Para ulama juga mengatakan bahwa wajib bagi para wali mereka untuk memerintahkan anak-anaknya berpuasa sejak kecil. Ini dalam rangka melatih mereka dan membuat ikatan antara mereka dengan puasa. Dan juga menerapkan landasan-landasan keislaman pada diri mereka sehingga perlahan menjadi suatu hal yang biasa bagi mereka. Namun jika puasa itu berat bagi mereka atau membahayakan diri mereka maka jangan dipaksakan.

Dan saya tekankan sekali lagi terkait adanya sebagian ayah dan ibu yang melarang anak-anak mereka berpuasa padahal para sahabat radhiallahu’anhum melakukannya di masa kecil. Para ayah dan ibu tersebut beralasan bahwa mereka melakukannya karena kasihan kepada anak-anaknya. Justru yang benar, sikap sayang yang hakiki kepada anak adalah dengan memerintahkan mereka menjalankan syariat-syariat Islam dan membiasakan mereka dengannya serta membuat ikatan hati antara mereka dengan Islam. Yang demikian ini tidak ragu lagi merupakan pendidikan yang baik dan pengasuhan yang sempurna.

Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إن الرجل راع في أهل بيته ومسؤول عن رعيته

“Seorang lelaki adalah pemimpin di rumahnya dan ia akan dimintai pertanggung-jawaban terhadap yang ia pimpin“.

Maka hendaknya orang-orang yang diberi amanah berupa anak dan istri mereka bertaqwa kepada Allah Ta’ala dalam menjaga mereka, dan hendaknya mereka diperintahkan untuk menjalankan apa-apa yang diperintahkan syariat Islam.

***

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya: “apa hukum puasanya anak-anak?”

Beliau menjawab:

Puasanya anak-anak sebagaimana sudah kami jelaskan hukumnya tidak wajib, namun hukumnya sunnah. Jika mereka puasa maka mereka mendapat pahala. Namun mereka tidak berdosa jika tidak berpuasa. Namun hendaknya para wali mereka memerintahkan mereka agar terbiasa dengan puasa.

Design a site like this with WordPress.com
Get started