Kelebihan Air

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “janganlah orang yang memiliki kelebihan air menolak airnya untuk tumbuhnya rumput.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Abul Minhal nama aslinya adalah Abdurrahman bin Muth’im penduduk Kufah, ia adalah orang yang diambil riwayatnya oleh Habib bin Abu Tsabit. Sedangkan Abul Minhal Sayyar bin Salamah adalah orang bashrah sahabat Abu Barzah Al Aslami.
HR. Tirmidzi

Segolongan Ahli Tauhid Yang Dimasukkan Ke Neraka

Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari al A’masy dari Abu Sufyan dari Jabir dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Segolongan orang dari ahli tauhid diadzab di neraka sehingga mereka menjadi abu, kemudian mereka mendapatkan rahmat, lalu mereka dikeluarkan dan diletakkan di depan pintu surga.’ Rasulullah berkata; ‘Lalu penduduk surga menyiramkan air kepada mereka, maka mereka tumbuh kembali sebagaimana buih tumbuh dalam sesuatu yang dibawa aliran air, kemudian mereka masuk surga.” Abu Isa berkata; ‘Hadits ini hadits hasan shahih, ia telah diriwayatkan dari berbagai jalur dari Jabir.’
HR. Tirmidzi

Pahala Menanggung Keluarga Yang Berjihad

Telah menceritakan kepada kami Abu Zakariya Yahya bin Durusta Al Bashri berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Isma’il berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Busr bin Sa’id dari Zaid bin Khalid Al Juhani dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa menyediakan bekal kepada seorang mujahid di jalan Allah maka ia telah berjihad. Dan barangsiapa menanggung keluarga orang yang berjihad, maka ia telah berjihad.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih, hadits ini juga telah diriwayatkan dari selain jalur ini.”
HR. Tirmidzi

Keutamaan Infak Dijalan Allah

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Ali Al Ju’fi dari Zaidah dari Ar Rukain bin Ar Rabi’ dari Bapaknya dari Yusair bin Amilah dari Khuraim bin Fatik ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa berinfak di jalan Allah maka akan dituliskan untuknya tujuh ratus lipat kebaikan.” Abu Isa berkata, “Dalam bab ini juga ada hadits dari Abu Hurairah. Dan hadits ini derajatnya hasan, kami hanya mengetahuinya dari hadits Ar rukain bin Ar Rabi’.”
HR. Tirmidzi

Keutamaan Puasa Dijalan Allah

Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin ‘Abdurrahman Al Makhzumi berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Walid Al Adani berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan Ats Tsauri ia berkata; dan Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan berkata, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Sufyan dari Suhail bin Abu Shalih dari An Nu’man bin Abu Ayyasy Az Zuraqi dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah, kecuali puasa satu hari itu akan menjauhkannya dari api neraka selama tujuh puluh musim (tahun).” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih.”
HR. Tirmidzi

Hukum Diyat Janin

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal, telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Manshur dari Ibrahim dari Ubaid bin Nadllah dari Al Mughirah bin Syu’bah bahwa ada dua orang wanita yang dipoligami, salah satunya melempar kepada yang lainnya dengan batu atau tiang tenda lalu ia pun membunuh janinnya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan untuk diyat janin satu ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita dan menjadikan diyatnya sebagai tanggungan ‘ashabah wanita yang membunuh. Al Hasan berkata; Dan telah mengabarkan kepada kami Zaid bin Hubab dari Sufyan dari Manshur dengan hadis ini seperi itu. Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih.
HR. Tirmidzi

Kontroversi Binatang Cicak

Telah bercerita kepada kami Sa’id bin ‘Ufair dari Ibnu Wahb berkata telah bercerita kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah dia bercerita dari ‘Aisyah radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengomentari cecak dengan istilah fuwaisiq (binatang durhaka) dan aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk membunuhnya sedangkan Sa’ad bin Abi Waqash beranggapan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk membunuhnya”.
HR. Bukhari

Makan Kambing Lalu Sholat

Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Ja’far bin Amru bin Umayyah Adl Dlamri dari bapaknya bahwasanya; “Ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotong lengan kambing dan memakan dagingnya lalu beliau langsung menunaikan shalat dengan tidak berwudlu lagi.” Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Dan hadits semakna juga diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah.
HR. Tirmidzi

Terluka Dijalan Allah

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Suhail bin Abu Shalih dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang terluka di jalan Allah -dan Allah lebih tahu dengan orang yang terluka di jalan Nya-, kecuali pada hari kiamat ia akan datang dengan luka berwarna darah dan berbau kesturi.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih, hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan banyak jalur.”
HR. Tirmidzi

Izin Menikahkan Gadis Atau Janda

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Al Auza’i dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya dan dimintai pendapat, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya. izinnya adalah diamnya.” 
(Abu Isa At Tirmidzi) berkata; “Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas Aisyah dan Al ‘Urs bin ‘Amirah.” Abu Isa berkata; “Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Dalam mengamalkan hadits ini para ulama berpendapat; seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta pendapat dan izinnya. Jika bapaknya menikahkannya tanpa hal itu, lalu dia tidak menyukainya maka nikahnya adalah rusak dan batal menurut kebanyakan ulama secara umum. Ulama berbeda pendapat tentang pernikahan gadis, jika bapak mereka menikahkannya. Kebanyakan ulama dari penduduk Kufah dan yang lainnya berpendapat; jika bapak menikahkan gadis dan dia telah baligh tanpa ada perintah darinya dan tidak rela dengan pernikahan dari bapaknya, maka nikahnya adalah rusak. Sebagian penduduk Madinah berpendapat; pernikahan itu boleh walau dia membencinya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
HR. Tirmidzi
Design a site like this with WordPress.com
Get started